dr Tifa Soroti Transkrip Nilai Jokowi, Pertanyakan Riwayat Kuliah Semester 7 hingga 10 di UGM
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Kali ini, terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa mempertanyakan kelengkapan dokumen akademik Jokowi selama menempuh pendidikan S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM). Persoalan tersebut disampaikan dr Tifa setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (05/11/2026).
Ia menilai dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan belum menjawab permintaannya terkait transkrip nilai perkuliahan Jokowi. Menurut dr Tifa, dokumen yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan Kartu Hasil Studi (KHS), bukan transkrip nilai akademik sebagaimana yang dipersoalkan pihaknya.
"Saudara Joko Widodo terbukti tidak memiliki transkrip sarjana. Yang ditunjukkan kepada kami oleh JPU tadi sebagai barang bukti, itu adalah KHS, Kartu Hasil Studi, bukan transkrip nilai seperti yang kami minta," kata dr Tifa seusai sidang dugaan fitnah ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (05/11/2026).
Baca: Empat Polisi di Batam Diamankan Terkait Etomidate, Kapolda Kepri Tegaskan Zero Tolerance
Ia juga mengklaim memiliki bukti pembanding berupa dokumen lulusan Fakultas Kehutanan UGM pada tahun yang sama dengan tahun kelulusan yang dinyatakan Jokowi.
"Sedangkan kami punya dua bukti lulusan Sarjana Kehutanan UGM di tahun yang sama dengan yang dinyatakan oleh Saudara Joko Widodo lulus, dan ternyata Saudara Joko Widodo pun juga tidak mampu untuk menunjukkan transkrip nilainya," sambung dia.
Baca: Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Tuai Kecaman DPR, KPK Diminta Usut Tuntas
Dr Tifa Pertanyakan Dokumen Perkuliahan Semester 7-10
Selain mempermasalahkan transkrip nilai, dr Tifa turut menyoroti riwayat administrasi perkuliahan Jokowi. Ia menyebut terdapat sejumlah semester yang menurutnya belum didukung dokumen KHS maupun bukti registrasi mahasiswa.
" Ternyata pada barang bukti juga kami membuktikan bahwa Saudara Joko Widodo pasti janggal di dalam proses kronologi kuliahnya, ya. Karena ada sedikitnya tiga semester yang hilang, tidak memiliki bukti bahwa yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pada semester 7, 8, 9, dan 10. Karena tidak ada KHS-nya maupun tidak ada registrasinya. Jadi ada yang kosong, ada yang hilang," jelas dia.
Baca: Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Ini Perannya
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keberatan dr Tifa terhadap dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan. Namun, tudingan mengenai ketidaklengkapan dokumen tersebut merupakan klaim yang disampaikan pihak terdakwa dan bukan kesimpulan hukum mengenai keabsahan riwayat pendidikan Jokowi.
Keberatan atas Waktu Pemeriksaan Silang
Baca: KPK Temukan Rekening Penampungan Setoran Saat Geledah BPN Jatim
Dalam kesempatan yang sama, dr Tifa juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kesempatan melakukan pemeriksaan silang atau cross-examination kepada Jokowi sebagai saksi.
Ia membandingkan alokasi waktu pemeriksaan dalam persidangan sebelumnya dengan kesempatan yang diberikan kepadanya. Menurut dr Tifa, waktu yang tersedia hanya sekitar 15 menit sehingga pertanyaan yang ingin diajukan belum seluruhnya tersampaikan.
"Berbawanan dengan sidang pertama tadi, Terdakwa Roy Suryo sama-sama diberikan waktu 3 jam antara JPU dengan pihak Terdakwa. Tetapi kami tadi sangat dibatasi, bahkan saya hanya diberi kesempatan 15 menit untuk melakukan cross-examination, sehingga tidak tuntas," ungkapnya.
Baca: Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kalapas Ikut Diperiksa
Dr Tifa menilai keterbatasan waktu tersebut membuat dirinya tidak leluasa menggali sejumlah hal yang dianggap penting terkait perjalanan pendidikan Jokowi di UGM.
"Sebetulnya saya secara pribadi sangat kecewa, karena sekali lagi majelis hakim telah berbuat tidak adil kepada saya, karena memberikan waktu terlalu banyak kepada jaksa dan terkesan juga penyampaian jawaban dari saksi tadi itu mengulur-ngulur waktu, sehingga kami kehabisan waktu untuk melakukan cross-examination kepada yang bersangkutan," katanya.
Baca: Revaldo Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Sabu Rp650 Ribu dan Kejar Pemasok
Dr Tifa Hadapi Dakwaan Berlapis
Sebagai informasi, dr Tifa merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi. Dalam perkara tersebut, jaksa mengajukan dakwaan berlapis terhadap dirinya.
Pada dakwaan primer, dr Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca: Sidang Praperadilan Lodewyk Memanas, Eks Waka BGN Tegaskan Tak Pernah Intervensi Pengadaan
Sementara pada dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) undang-undang yang sama.
Jaksa juga mencantumkan dakwaan berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca: Pria di Pelalawan Bunuh Wanita, Kematian Korban Direkayasa Seolah Bunuh Diri
Persoalan dokumen akademik Jokowi dan keberatan yang disampaikan dr Tifa kini menjadi bagian dari dinamika persidangan. Seluruh tudingan yang muncul tetap harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. (SM)
