dr Tifa Soroti Transkrip Nilai Jokowi, Pertanyakan Riwayat Kuliah Semester 7 hingga 10 di UGM

Kanama
Jumat, 6 November 2026 07:43:42

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Kali ini, terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa mempertanyakan kelengkapan dokumen akademik Jokowi selama menempuh pendidikan S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM). Persoalan tersebut disampaikan dr Tifa setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (05/11/2026).

Ia menilai dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan belum menjawab permintaannya terkait transkrip nilai perkuliahan Jokowi. Menurut dr Tifa, dokumen yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan Kartu Hasil Studi (KHS), bukan transkrip nilai akademik sebagaimana yang dipersoalkan pihaknya.

"Saudara Joko Widodo terbukti tidak memiliki transkrip sarjana. Yang ditunjukkan kepada kami oleh JPU tadi sebagai barang bukti, itu adalah KHS, Kartu Hasil Studi, bukan transkrip nilai seperti yang kami minta," kata dr Tifa seusai sidang dugaan fitnah ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (05/11/2026).

Baca: Empat Polisi di Batam Diamankan Terkait Etomidate, Kapolda Kepri Tegaskan Zero Tolerance

Ia juga mengklaim memiliki bukti pembanding berupa dokumen lulusan Fakultas Kehutanan UGM pada tahun yang sama dengan tahun kelulusan yang dinyatakan Jokowi.

"Sedangkan kami punya dua bukti lulusan Sarjana Kehutanan UGM di tahun yang sama dengan yang dinyatakan oleh Saudara Joko Widodo lulus, dan ternyata Saudara Joko Widodo pun juga tidak mampu untuk menunjukkan transkrip nilainya," sambung dia.

Baca: Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Tuai Kecaman DPR, KPK Diminta Usut Tuntas

Dr Tifa Pertanyakan Dokumen Perkuliahan Semester 7-10

Selain mempermasalahkan transkrip nilai, dr Tifa turut menyoroti riwayat administrasi perkuliahan Jokowi. Ia menyebut terdapat sejumlah semester yang menurutnya belum didukung dokumen KHS maupun bukti registrasi mahasiswa.

" Ternyata pada barang bukti juga kami membuktikan bahwa Saudara Joko Widodo pasti janggal di dalam proses kronologi kuliahnya, ya. Karena ada sedikitnya tiga semester yang hilang, tidak memiliki bukti bahwa yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pada semester 7, 8, 9, dan 10. Karena tidak ada KHS-nya maupun tidak ada registrasinya. Jadi ada yang kosong, ada yang hilang," jelas dia.

Baca: Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Ini Perannya

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keberatan dr Tifa terhadap dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan. Namun, tudingan mengenai ketidaklengkapan dokumen tersebut merupakan klaim yang disampaikan pihak terdakwa dan bukan kesimpulan hukum mengenai keabsahan riwayat pendidikan Jokowi.

Keberatan atas Waktu Pemeriksaan Silang

Baca: KPK Temukan Rekening Penampungan Setoran Saat Geledah BPN Jatim

Dalam kesempatan yang sama, dr Tifa juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kesempatan melakukan pemeriksaan silang atau cross-examination kepada Jokowi sebagai saksi.

Ia membandingkan alokasi waktu pemeriksaan dalam persidangan sebelumnya dengan kesempatan yang diberikan kepadanya. Menurut dr Tifa, waktu yang tersedia hanya sekitar 15 menit sehingga pertanyaan yang ingin diajukan belum seluruhnya tersampaikan.

"Berbawanan dengan sidang pertama tadi, Terdakwa Roy Suryo sama-sama diberikan waktu 3 jam antara JPU dengan pihak Terdakwa. Tetapi kami tadi sangat dibatasi, bahkan saya hanya diberi kesempatan 15 menit untuk melakukan cross-examination, sehingga tidak tuntas," ungkapnya.

Baca: Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kalapas Ikut Diperiksa

Dr Tifa menilai keterbatasan waktu tersebut membuat dirinya tidak leluasa menggali sejumlah hal yang dianggap penting terkait perjalanan pendidikan Jokowi di UGM.

"Sebetulnya saya secara pribadi sangat kecewa, karena sekali lagi majelis hakim telah berbuat tidak adil kepada saya, karena memberikan waktu terlalu banyak kepada jaksa dan terkesan juga penyampaian jawaban dari saksi tadi itu mengulur-ngulur waktu, sehingga kami kehabisan waktu untuk melakukan cross-examination kepada yang bersangkutan," katanya.

Baca: Revaldo Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Sabu Rp650 Ribu dan Kejar Pemasok

Dr Tifa Hadapi Dakwaan Berlapis

Sebagai informasi, dr Tifa merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi. Dalam perkara tersebut, jaksa mengajukan dakwaan berlapis terhadap dirinya.

Pada dakwaan primer, dr Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca: Sidang Praperadilan Lodewyk Memanas, Eks Waka BGN Tegaskan Tak Pernah Intervensi Pengadaan

Sementara pada dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) undang-undang yang sama.

Jaksa juga mencantumkan dakwaan berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca: Pria di Pelalawan Bunuh Wanita, Kematian Korban Direkayasa Seolah Bunuh Diri

Persoalan dokumen akademik Jokowi dan keberatan yang disampaikan dr Tifa kini menjadi bagian dari dinamika persidangan. Seluruh tudingan yang muncul tetap harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. (SM)



Terkait
Wamenag Desak Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Diusut Tuntas
Wamenag Desak Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Diusut Tuntas
Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dug
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegel
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Lainnya
Bupati Zukri  dan Tim Patroli Tinjau Kebakaran Lahan Teluk Meranti, Sebut Perlunya Kolaborasi
Bupati Zukri  dan Tim Patroli Tinjau Kebakaran Lahan Teluk Meranti, Sebut Perlunya Kolaborasi
Gerak Cepat, Dinas PUPR Kampar Atasi Box Culvert Ambruk
Pemko Batam Telah Vaksin 3.424 Guru se-Batam, Berharap
Pondok Pesantren IBS An Nizham Darussalam Resmi Berdiri
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Hukum
dr Tifa Soroti Transkrip Nilai Jokowi, Pertanyakan Riwayat Kuliah Semester 7 hingga 10 di UGM
dr Tifa Soroti Transkrip Nilai Jokowi, Pertanyakan Riwayat Kuliah Semester 7 hingga 10 di UGM
GEMA Keadilan Riau Desak Polda Usut Tuntas 22 Kasus Maf
MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Buntut P
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan