Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Tuai Kecaman DPR, KPK Diminta Usut Tuntas
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Dugaan korupsi dana kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menuai kecaman dari sejumlah anggota DPR. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara tersebut secara menyeluruh karena anggaran yang dipersoalkan seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak bencana. Kamis (15/10/2026).
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) untuk pengadaan barang dan jasa kebencanaan.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena dana darurat kebencanaan memiliki peran penting dalam mendukung penanganan bencana, pemenuhan kebutuhan dasar warga, serta pelayanan bagi masyarakat terdampak.
Baca: Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, Polisi Amankan 24 Orang dan Sita Narkoba
DPR Desak Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Dana Bencana
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid menyampaikan keprihatinannya atas dugaan penyalahgunaan anggaran kebencanaan tersebut. Ia menilai tindakan semacam itu tidak seharusnya terjadi ketika masyarakat membutuhkan bantuan akibat bencana.
Baca: Kajari Konawe Fachrizal Ditangkap, Kini Jalani Pemeriksaan di Kejagung
"Sangat prihatin, dalam kondisi negara sedang dilanda bencana dan rakyat susah kok ada yang memanfaatkan korupsi!" kata Abdul Wachid saat dihubungi, Rabu (14/10/2026).
Ia juga meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan penanganan perkara tersebut agar seluruh dugaan pelanggaran dapat diungkap secara terang.
"Saya minta APH segera usut tuntaskan kasus korupsinya," imbuh dia.
Baca: Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Ini Perannya
Desakan serupa disampaikan anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas BNPB, terutama dalam pengelolaan anggaran yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
"Kami di Komisi VIII tentu sangat menyayangkan jika dugaan tindak pidana korupsi ini benar-benar terbukti. Hal ini jelas mencederai integritas dan profesionalitas BNPB," ujar dia.
Baca: Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ditahan di Pomdam Jaya
Atalia menambahkan bahwa dana siap pakai kebencanaan semestinya digunakan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana.
"Setiap rupiah dalam dana siap pakai (DSP) diperjuangkan di DPR 100% untuk menyelamatkan nyawa, menyediakan kebutuhan warga, hingga bantuan medis bagi warga terdampak bencana," tutur dia.
Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa darurat, termasuk penguatan pengawasan internal serta transparansi dalam penunjukan penyedia barang dan jasa.
Baca: Komisi II DPR Panggil Ombudsman, Temuan Lapas Cibinong Jadi Sorotan
Ahmad Sahroni Minta Pihak yang Terlibat Dihukum Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mendukung langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi dana bencana di BNPB. Ia meminta agar pihak yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca: Modus Investasi Proyek, Polisi Ungkap Kerugian Korban Capai Rp7,1 Miliar
"Hukum berat, wajib dihukum berat, bisa-bisanya di saat masyarakat dan negara sedang berjuang mati-matian menangani bencana, malah ada pihak yang mengkorupsi anggaran bencana. Jadi ini jelas kejahatan kemanusiaan yang memilukan," kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (14/10/2026).
Menurut Sahroni, pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang diduga terlibat.
"Di tengah masyarakat yang sedang berjuang menghadapi bencana, justru ada dugaan pihak yang menggerogoti dana kebencanaan. Jadi KPK harus usut tuntas siapa pun yang terlibat, dan jangan ada yang dilindungi," tegasnya.
Baca: Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Ia juga menegaskan dukungan Komisi III DPR terhadap upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam penggunaan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
DPR Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Anggaran Darurat
Baca: Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari Blueray, Jaksa Soroti Pengakuan Dendam
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menilai dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pemerintah. Ia menyoroti pentingnya pengawasan ketat, terutama di tengah situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Ini warning keras, ya, agar BNPB maupun seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana itu tidak melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji, apalagi dana tersebut dikorupsi. Itu mengecewakan masyarakat berkali-kali, melukai hati masyarakat, ya," kata Daniel Johan kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Daniel mengingatkan bahwa penggunaan anggaran dalam kondisi darurat harus tetap mengedepankan akuntabilitas. Menurut dia, kebutuhan penanganan bencana yang mendesak tidak boleh menjadi celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi.
Baca: KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Bidik Bukti Kasus Suap HGB Summarecon
Ia meminta lembaga pengawas dan aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten terhadap penggunaan anggaran kebencanaan.
"Sehingga BPK, KPK, jaksa, itu harus melekat mengontrol. Jangan sampai ini mengambil keuntungan di tengah kesengsaraan masyarakat," ujar dia.
Baca: KPK Ungkap Uang Gratifikasi Rektor Unsoed Dipakai Beli Tiga Bidang Tanah
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian dari pihak swasta, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Bima Setiawan selaku tenaga ahli BNPB, serta Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB.
Bima Setiawan diketahui merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Baca: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Polisi Siapkan Pemeriksaan
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, ratusan gram emas, serta aset kripto yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
Penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan dana siap pakai kebencanaan, termasuk mekanisme pengadaan barang dan jasa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca: Bos Planet Batam Yuwanky Jadi DPO Bareskrim, Diduga Kabur ke Singapura
BNPB Tegaskan Hormati Proses Hukum
BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut.
"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata jubir BNPB, Berton Padjaitan.
Baca: KPK Telusuri Selisih 2.000 SGD dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
BNPB juga menyatakan siap memberikan dukungan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik. Lembaga tersebut menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
"BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," ujarnya.
Baca: Kasus Jembatan Air Hitam Rohil Memanas, Polda Riau Periksa 39 Saksi dan Sita 104 Dokumen Penting
Pengusutan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas dugaan penyimpangan anggaran kebencanaan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana darurat. Proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (SM)
