Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata Sempat Menganggur
KANALSUMATERA.com - BOGOR – Polisi mengungkap aktivitas dua pria berinisial MR (27) dan MA (24) yang kini menjadi tersangka dalam kasus produksi dan penjualan konten asusila bertajuk A Day in My Life.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, kedua tersangka sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan swasta. Namun, beberapa bulan sebelum ditangkap, keduanya diketahui sudah tidak memiliki pekerjaan.
"Kalau untuk beberapa bulan ini mereka nganggur. Namun sebelumnya mereka pernah bekerja sebagai karyawan swasta," kata Anggi kepada wartawan, Senin (21/09/2026).
Baca: Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Menurut polisi, MR dan MA mulai saling mengenal melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu dan mulai membuat konten asusila sejak Juli 2026.
"Kalau mereka baru kenal di 2 bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka yang berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh itu mereka mengenal satu sama lain di social media," ujarnya.
Baca: Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegiatan Sosial
Setelah berkenalan, keduanya kemudian membuat rekaman yang selanjutnya ditawarkan melalui media sosial dengan sistem akses berbayar.
"Kemudian janjian, ketemu, sampai pada akhirnya melakukan perbuatan kesusilaan yang menyimpang tersebut," lanjutnya.
Konten Dijual dengan Sistem Akses Berbayar
Baca: Kasus Rektor Unsoed Jadi Sorotan, Komisi X DPR Dorong Evaluasi Sistem Penerimaan Maba
Polisi menyebut konten tersebut dipasarkan melalui grup atau komunitas tertentu di media sosial. Calon anggota harus membayar biaya untuk memperoleh akses terhadap konten yang ditawarkan.
"Disebar ke platform social media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150 ribu," ungkap Anggi.
Baca: Mantan Menteri Sri Lanka Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian Batu Keramat Raja
Menurut penyidik, biaya tersebut dikenakan untuk setiap akses. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli memperoleh kode yang digunakan untuk masuk ke konten eksklusif.
"(Bayar Rp 150 ribu) per akses. Jadi mereka itu kan konsepnya adalah membuat di salah satu platform social media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika dia (pembeli) mentransfer atau membayar biaya aksesnya," kata Anggi.
"Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp 150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses," imbuhnya.
Baca: Puluhan Karyawan Gugat PT Bina Karya, Perusahaan Pengembang IKN Terancam Sengketa Hubungan Kerja
Dari aktivitas tersebut, polisi menyebut kedua tersangka telah memperoleh uang hingga belasan juta rupiah.
Penyelidikan bermula setelah rekaman yang dibuat keduanya beredar di media sosial. Polisi kemudian mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka.
Baca: KPK Periksa Plt Gubernur Riau hingga Anggota DPRD, Penyidikan Kasus Pemerasan Proyek Makin Meluas
Selain di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, polisi juga menemukan adanya rekaman lain yang dibuat di sejumlah lokasi, termasuk Jakarta dan Depok. Polisi menyebut total terdapat sekitar 20 video yang diproduksi sejak Juli 2026.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Bogor. (SM)
