Kasus Jembatan Air Hitam Rohil Memanas, Polda Riau Periksa 39 Saksi dan Sita 104 Dokumen Penting
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memperluas pendalaman perkara dengan memeriksa puluhan saksi serta menyita ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut. Selasa (04/08/2026).
Hingga saat ini, tim penyidik telah meminta keterangan dari 39 orang yang terdiri atas saksi maupun ahli. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jembatan yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Rokan Hilir.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak belum selesai.
Baca: LBH FSBSI Riau Soroti Vendor dan KSO PT. Agrinas, Desak Disnaker Tegakkan Perda Tenaga Kerja Lokal
"Untuk sementara sudah kami lakukan pemeriksaan sebanyak 39 orang saksi," ujar Yogie.
Selain mengumpulkan keterangan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga instansi pemerintah di Kabupaten Rokan Hilir. Lokasi yang didatangi meliputi Kantor Dinas PUPR, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Baca: Rumah Kadis PUPR Bengkulu Digeledah, KPK Sita Uang Rp4 Miliar
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 104 dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam.
"Dari penggeledahan, tim menyita total 104 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam pada Dinas PUPR Rokan Hilir," terangnya.
Kompol Yogie menjelaskan, dokumen yang diamankan berasal dari tiga instansi berbeda. Sebanyak 65 dokumen diperoleh dari Dinas PUPR, kemudian 20 dokumen dari BPKAD, serta 19 dokumen lainnya berasal dari Unit Layanan Pengadaan.
Baca: BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar
Seluruh dokumen tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan akan diteliti lebih lanjut guna mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.
"Seluruh dokumen itu akan kami lakukan seleksi dan pendalaman sebagai bagian dari proses penyidikan," katanya.
Baca: 225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum
Penyidik juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengantongi calon tersangka dalam perkara ini. Namun, penetapan status hukum masih menunggu perkembangan penyidikan, termasuk hasil audit untuk memastikan besaran kerugian negara.
Kompol Yogie menyebut peluang adanya lebih dari satu tersangka dalam kasus ini cukup terbuka.
"Kami sudah mengantongi calon tersangka, namun saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kemungkinannya lebih dari satu orang," ungkapnya.
Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.
Pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton sebagai kontraktor pelaksana dengan PT Sandi Arifa Consultant bertindak sebagai konsultan pengawas.
Baca: Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Jembatan yang memiliki panjang sekitar 140 meter dan lebar 7 meter tersebut diresmikan pada 18 Juli 2023. Namun, dalam proses penyidikan muncul dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, sehingga berpotensi memengaruhi kualitas maupun ketahanan konstruksi jembatan. (SM)
