TAPAK Riau Desak Polisi Usut Tuntas Bos PT Assyifa, Diduga Dalang Penimbunan BBM
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau mendesak Polsek Sukajadi mengusut tuntas dugaan keterlibatan bos PT Assyifa Unggul Perkasa dalam perkara penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang saat ini tengah diproses hukum. Desakan itu disampaikan karena pihak yang diduga sebagai aktor utama dinilai belum tersentuh proses penyidikan, Jumat (24/07/2026).
TAPAK Riau bertindak sebagai kuasa hukum tiga orang kliennya, yakni Raka Deni Kurnadi, M Kevin Luthfi, dan Ahmad Rodhi Saputra. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan BBM oleh penyidik Polsek Sukajadi.
Menurut TAPAK Riau, ketiga tersangka hanya berstatus pekerja lapangan dan bukan pihak yang memiliki kewenangan maupun kendali atas aktivitas yang dipersoalkan. Karena itu, penyidik diminta menelusuri pihak yang diduga menjadi pengendali atau pemberi perintah dalam perkara tersebut.
Baca: Diduga 225 Hektare Lahan Kelompok Masuk Kawasan Kelolaan Agrinas, Petani Minta Kejelasan
Kuasa hukum TAPAK Riau menilai proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pekerja di lapangan. Mereka meminta penyidik mengedepankan prinsip keadilan dengan mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara itu.
Selain meminta pemeriksaan terhadap bos PT Assyifa Unggul Perkasa, TAPAK Riau juga berharap kepolisian mengembangkan penyidikan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan selama proses hukum berlangsung.
Baca: Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Mereka menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan praktik penimbunan BBM, namun meminta agar penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan menyasar pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
Kasus dugaan penimbunan BBM tersebut masih dalam penanganan Polsek Sukajadi. Hingga kini, proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (SM)
