Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari Blueray, Jaksa Soroti Pengakuan Dendam
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali mengungkap sejumlah keterangan terkait hubungan dengan perusahaan Blueray Cargo.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/09/2026), terdakwa Sisprian Subiaksono mengaku menerima uang sekitar Rp1 miliar setiap bulan dari bos Blueray Cargo, John Field.
Sisprian yang saat itu menjabat Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai juga mengaku tetap memasukkan barang Blueray ke jalur merah. Alasannya, ia mengaku memiliki rasa dendam terhadap perusahaan tersebut.
Baca: Golkar Respons Fahd A Rafiq Kena OTT KPK, Tunggu Kejelasan Kasus
"Kenapa Saudara masih mengizinkan dalam tanda kutip ya kalau tadi Saudara masih mau menerima amplop yang dari Blueray, Pak, kalau memang mereka banyak pelanggaran?" tanya jaksa.
"Saya sedikit dendam dengan Blueray," jawab Sisprian.
Baca: Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
"Dendam?" tanya jaksa.
"Saya ingin tetap menetapkan dia di jalur yang lebih merah, walaupun dia mengasih uang ke saya," jawab Sisprian.
Tetap Terima Uang Meski Barang Diperketat
Baca: Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Jaksa kemudian mempertanyakan alasan Sisprian tidak menolak uang yang diberikan pihak Blueray, terlebih jika yang bersangkutan mengaku tetap memperketat pengawasan terhadap perusahaan tersebut.
"Tetap jalur merah, tetap mau nerima uangnya?" tanya jaksa.
Baca: Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, 4 Orang Ditangkap
"Ya, seperti itu. Pada saat pengawasan kita tetap perketat," jawab Sisprian.
"Perketat. Kenapa nggak ditolak saja, Pak? Kan lebih enak kalau kita nggak nerima uang, kan tanpa beban kita untuk menindak seperti itu?" tanya jaksa.
"Posisi saya saat itu kalut, dan saya berpikir daripada dikasih ke orang, nanti dia makin kuat," jawab Sisprian.
Baca: KPK Sita Rp764 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Tunai Rp665 Juta Diamankan
Saat ditanya siapa yang dimaksud dengan "orang" tersebut, Sisprian menyebut adanya proksi lain dari pihak Blueray.
"Ke proksi-proksi dia yang lain, di tempat lain ada banyak, Pak," jawab Sisprian.
Baca: KPK Ungkap Uang Gratifikasi Rektor Unsoed Dipakai Beli Tiga Bidang Tanah
Jaksa kembali mempertanyakan alasan Sisprian tetap menerima uang tersebut meski mengaku dapat melakukan penindakan tanpa menerima pemberian.
"Lebih kuat. Kan urusan mereka, Pak. Tetap Saudara, Bea Cukai kan, kalau nggak terima, kan aman-aman aja kan maksudnya? Kan lebih, lebih, lebih pede untuk menindak seperti itu?" tanya jaksa.
"Saya pun menerima masih pede juga, Pak," jawab Sisprian.
Baca: Wamenag Desak Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Diusut Tuntas
Sisprian Sebut Dendam Bukan Masalah Pribadi
Dalam persidangan, hakim turut mendalami pengakuan Sisprian mengenai rasa dendam terhadap Blueray.
Baca: Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Bandara Pekanbaru, Disembunyikan dalam Celana Jeans
Sisprian menjelaskan, perasaan tersebut muncul karena menurut keterangannya sejumlah pelanggaran Blueray mendapat sorotan publik dan berdampak terhadap citra institusi Bea Cukai.
"Terus tadi ada yang ini ya, yang disampaikan Terdakwa dendam, maksudnya dendam bagaimana?" tanya jaksa.
"Ya Blueray banyak sorotan yang tertuju ke Bea Cukai, Pak," jawab Sisprian.
Baca: Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN, Kasus Dugaan Korupsi MBG Terus Didalami
"Blueray banyak sorotan?" tanya jaksa.
"Jadi pelanggaran-pelanggaran Blueray itu banyak dimuat di medsos sehingga menjelekkan nama Bea Cukai, Pak," jawab Sisprian.
Baca: Bareskrim Tangkap 3 Wanita di Pekanbaru, 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar Disita
Sisprian kemudian menegaskan bahwa dendam yang dimaksud bukan persoalan pribadi, melainkan berkaitan dengan institusi Bea Cukai.
"Maksudnya dendam karena institusi. Sebagai maksudnya sebagai bagian dari institusi Saudara merasa, 'Wah ini membuat nama baik institusi tercemar', gitu ya?" tanya jaksa.
"Betul, Yang Mulia," jawab Sisprian.
Baca: Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Sisprian Mengaku Takut kepada Atasan
Dalam persidangan yang sama, Sisprian juga memberikan keterangan mengenai alasannya tidak melaporkan penggunaan uang operasional tidak resmi dari pengusaha.
Baca: Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaan Kasus PT Riau Pos Kabur dan Keliru
Ia mengaku takut terhadap atasannya, Rizal, yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
"Takut kenapa, Pak?" tanya jaksa.
"Ya bagaimanapun, dia, beliau ada atasan saya, Pak. Takut kalau saya kena sanksi, atau dipindah, atau mendapat sanksi yang lebih berat. Karena beliau berapa kali menegaskan harus pakai DOKPPN," jawab Sisprian.
Baca: Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Diciduk, Ratusan Kayu Ilegal Disita
Perkara tersebut sebelumnya menyeret tiga pejabat Bea Cukai yang didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp78,8 miliar.
Ketiga pejabat tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Baca: Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tekankan Pembinaan Humanis dan Disiplin
Jaksa menyebut pemberian yang diduga diterima para terdakwa berasal dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. (SM)
