Wamenag Desak Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Diusut Tuntas
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i meminta kasus tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) dalam konser The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, tidak berhenti pada permintaan maaf.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah video challenge hafalan salah satu surah Al-Qur’an, Ad-Dhuha, beredar luas di media sosial. Dalam video itu, pengunjung yang mampu menghafalkan ayat Al-Qur’an disebut mendapatkan imbalan berupa minuman keras.
Wamenag menilai penggunaan simbol, nama, ayat, kitab suci, maupun atribut keagamaan dalam kegiatan promosi dan komersial perlu memiliki batasan hukum yang jelas.
Baca: Modus Investasi Proyek, Polisi Ungkap Kerugian Korban Capai Rp7,1 Miliar
"Kasus yang terjadi sekarang tidak boleh hanya berhenti pada permintaan maaf atau menjadi pemberitaan sesaat. Harus ada pedoman hukum dan standar yang tegas mengenai penggunaan simbol, nama, ayat, kitab suci, maupun atribut keagamaan dalam kegiatan promosi dan komersial," kata Syafi'i dalam keterangan resminya dilansir MUI Digital, dikutip Kamis (13/08/2026).
Syafi’i kemudian mengingatkan kembali kasus promosi minuman keras yang menggunakan nama 'Muhammad' dan 'Maria' pada 2022. Menurut dia, perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran mengenai batas kebebasan berekspresi, terutama ketika menyentuh persoalan agama.
Baca: Tiga Hakim MK Soroti Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran, KPU Diminta Buka Dokumen
"Kita perlu belajar dari kasus Holywings pada 2022. Peristiwa tersebut berujung pada proses hukum dan menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat," tambahnya.
Wamenag Minta Masyarakat Tetap Tenang
Syafi’i juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan beredarnya video tersebut. Ia meminta proses penanganan perkara sepenuhnya dipercayakan kepada aparat penegak hukum.
Baca: Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari Blueray, Jaksa Soroti Pengakuan Dendam
"Kepada masyarakat, mari tetap tenang serta percayakan prosesnya kepada hukum," ujarnya.
Sementara itu, polisi telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial R dan E, telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.
Baca: Polres Bengkalis Sita 28,9 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi, Empat Kurir Ditangkap
"Pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara," kata Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito,
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga orang yang menyampaikan challenge tersebut merupakan pengunjung festival. Orang tersebut disebut mengambil mikrofon dan secara spontan mengajak pengunjung lain mengikuti tantangan hafalan.
" Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin
Baca: Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN, Kasus Dugaan Korupsi MBG Terus Didalami
Penyelenggara The Sounds Project Mengecam
Pihak penyelenggara The Sounds Project juga telah memberikan tanggapan atas kejadian tersebut. Penyelenggara menyatakan mengecam tindakan yang menjadikan agama sebagai bagian dari tantangan maupun promosi produk.
Baca: Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor
"Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," kata The Sounds Project melalui akun Instagram resminya.
Penyelenggara menyebut kejadian tersebut tidak sesuai dengan arahan ataupun persetujuan mereka. Pihak The Sounds Project juga telah menegur sponsor terkait dan meminta persoalan tersebut diselesaikan hingga tuntas.
Kasus challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah miras ini kini masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Wamenag berharap penanganan perkara dilakukan secara tegas dan menjadi pembelajaran agar penggunaan unsur agama dalam kegiatan komersial tidak dilakukan secara sembarangan. (SM)
