Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ditahan di Pomdam Jaya
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Budi Utomo merupakan prajurit TNI aktif yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Ia juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk sepeda motor listrik untuk kebutuhan BGN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan perkara Budi ditangani melalui mekanisme koneksitas karena yang bersangkutan berstatus sebagai prajurit TNI aktif.
Baca: KPK Temukan Rekening Penampungan Setoran Saat Geledah BPN Jatim
"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/09/2026).
Ia menegaskan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Baca: KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Bidik Bukti Kasus Suap HGB Summarecon
"Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya," sambungnya.
Budi Diduga Terlibat Pengadaan Motor Listrik
Keterlibatan Budi dalam perkara tersebut sebelumnya terungkap dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN.
Baca: Kasus Rektor Unsoed Jadi Sorotan, Komisi X DPR Dorong Evaluasi Sistem Penerimaan Maba
Dalam kapasitasnya sebagai PPK, Budi dikaitkan dengan proses pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik. Penyidik sebelumnya menduga terdapat persoalan dalam proses pengadaan tersebut, termasuk dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan kontrak dan penggelembungan harga.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung pada saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengatakan:
Baca: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Polisi Siapkan Pemeriksaan
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," kata Syarief pada 2 Juli 2026.
Kasus Korupsi MBG Berlanjut
Penetapan Budi menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.
Baca: Mantan Menteri Sri Lanka Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian Batu Keramat Raja
Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka. Pada 29 September 2026, enam tersangka dalam perkara tersebut juga telah dilimpahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan.
Enam tersangka tersebut terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Sumantri, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan.
Baca: Wamenag Desak Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Diusut Tuntas
Kejagung menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan persoalan pengadaan sejumlah barang dan jasa. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.
Dengan ditetapkannya Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka, proses hukum terhadap dugaan korupsi tata kelola MBG kini juga mencakup pihak yang berasal dari unsur TNI aktif melalui mekanisme koneksitas. (SM)
