LBH FSBSI Riau Soroti Vendor dan KSO PT. Agrinas, Desak Disnaker Tegakkan Perda Tenaga Kerja Lokal
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Federasi Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (FSBSI) Provinsi Riau mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk serius memahami dan menegakkan aturan mengenai penyerapan tenaga kerja lokal. Desakan ini disampaikan Roni Agustian yang membidangi Lembaga Bantuan Hukum FSBSI Riau, menyusul masih lemahnya implementasi regulasi di lapangan.
Roni menegaskan, perusahaan dan investor yang beroperasi di Riau memiliki kewajiban membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal. Hal tersebut telah diatur secara jelas dalam berbagai produk hukum daerah, di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Ketenagakerjaan, serta Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.
Ia menilai, praktik rekrutmen yang hanya dilakukan melalui website perusahaan tanpa melibatkan pemerintah daerah berpotensi menutup akses informasi bagi pencari kerja lokal. Padahal, setiap lowongan pekerjaan seharusnya disampaikan melalui Dinas Tenaga Kerja agar dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.
“Kita meminta seluruh perusahaan dan investor di Riau jangan mengabaikan peraturan daerah. Kondisi saat ini mencari pekerjaan sangat sulit, sehingga perusahaan harus memberikan kesempatan kepada masyarakat daerah,” ujar Roni.
Selain itu, FSBSI juga mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh. Menurutnya, teguran hingga sanksi perlu diberikan sebagai bentuk penegakan aturan.
Baca: Diduga 225 Hektare Lahan Kelompok Masuk Kawasan Kelolaan Agrinas, Petani Minta Kejelasan
“Kami juga meminta Disnaker memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak menyampaikan informasi lowongan kepada pemerintah. Jika ada yang membuka lowongan tanpa koordinasi, harus ditindak agar patuh terhadap aturan,” tegasnya.
Roni juga menyoroti peran vendor dan mitra kerja sama operasi (KSO), termasuk yang terlibat dalam proyek Agrinas, agar turut memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan Perda. Langkah ini dinilai penting untuk menekan angka pengangguran di daerah.
Ia menambahkan, regulasi terkait tenaga kerja lokal di Riau juga telah diperkuat melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 42 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Pergub Nomor 15 Tahun 2017, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikannya.
Di akhir pernyataannya, Roni berharap seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun investor, dapat bersinergi menjalankan aturan tersebut secara konsisten. “Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga tanggung jawab bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau, khususnya di Kota Pekanbaru,” tutupnya.
