LBH FSBSI Riau Soroti Vendor dan KSO PT. Agrinas, Desak Disnaker Tegakkan Perda Tenaga Kerja Lokal

Mawardi Tombang Amar
Jumat, 31 Juli 2026 08:34:43

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Federasi Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (FSBSI) Provinsi Riau mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk serius memahami dan menegakkan aturan mengenai penyerapan tenaga kerja lokal. Desakan ini disampaikan Roni Agustian yang membidangi Lembaga Bantuan Hukum FSBSI Riau, menyusul masih lemahnya implementasi regulasi di lapangan.

Roni menegaskan, perusahaan dan investor yang beroperasi di Riau memiliki kewajiban membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal. Hal tersebut telah diatur secara jelas dalam berbagai produk hukum daerah, di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Ketenagakerjaan, serta Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.

Ia menilai, praktik rekrutmen yang hanya dilakukan melalui website perusahaan tanpa melibatkan pemerintah daerah berpotensi menutup akses informasi bagi pencari kerja lokal. Padahal, setiap lowongan pekerjaan seharusnya disampaikan melalui Dinas Tenaga Kerja agar dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.

“Kita meminta seluruh perusahaan dan investor di Riau jangan mengabaikan peraturan daerah. Kondisi saat ini mencari pekerjaan sangat sulit, sehingga perusahaan harus memberikan kesempatan kepada masyarakat daerah,” ujar Roni.

Selain itu, FSBSI juga mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh. Menurutnya, teguran hingga sanksi perlu diberikan sebagai bentuk penegakan aturan.

Baca: Diduga 225 Hektare Lahan Kelompok Masuk Kawasan Kelolaan Agrinas, Petani Minta Kejelasan

“Kami juga meminta Disnaker memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak menyampaikan informasi lowongan kepada pemerintah. Jika ada yang membuka lowongan tanpa koordinasi, harus ditindak agar patuh terhadap aturan,” tegasnya.

Roni juga menyoroti peran vendor dan mitra kerja sama operasi (KSO), termasuk yang terlibat dalam proyek Agrinas, agar turut memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan Perda. Langkah ini dinilai penting untuk menekan angka pengangguran di daerah.

Ia menambahkan, regulasi terkait tenaga kerja lokal di Riau juga telah diperkuat melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 42 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Pergub Nomor 15 Tahun 2017, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikannya.

Di akhir pernyataannya, Roni berharap seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun investor, dapat bersinergi menjalankan aturan tersebut secara konsisten. “Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga tanggung jawab bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau, khususnya di Kota Pekanbaru,” tutupnya.

Terkait
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Apresiasi Kinerja Agung Nugroho, BTM: Pekanbaru Berpotensi Jadi Kota Percontohan Nasional
Apresiasi Kinerja Agung Nugroho, BTM: Pekanbaru Berpotensi Jadi Kota Percontohan Nasional
Pesan Tiket Roro Dumai-Rupat Bisa via Whatsapp, Ini nom
21 Ahli Madya Keperawatan Akper Aisyiyah Padang Wisuda,
Sultan Muhammad V Mengundurkan Diri jadi Raja, Ini Tang
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Daerah
Ombudsman Riau Buka Posko Aduan Pengambilan Ijazah, Alumni SMA/SMK Dipersilakan Melapor
Ombudsman Riau Buka Posko Aduan Pengambilan Ijazah, Alumni SMA/SMK Dipersilakan Melapor
Samsat Bangkinang Siapkan Layanan Optimal untuk Pemutih
Fatuhullah Semprot Kadis PUPR Pekanbaru, Soroti Pejabat
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D