LBH FSBSI Riau Soroti Vendor dan KSO PT. Agrinas, Desak Disnaker Tegakkan Perda Tenaga Kerja Lokal

Mawardi Tombang Amar
Jumat, 31 Juli 2026 08:34:43

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Federasi Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (FSBSI) Provinsi Riau mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk serius memahami dan menegakkan aturan mengenai penyerapan tenaga kerja lokal. Desakan ini disampaikan Roni Agustian yang membidangi Lembaga Bantuan Hukum FSBSI Riau, menyusul masih lemahnya implementasi regulasi di lapangan.

Roni menegaskan, perusahaan dan investor yang beroperasi di Riau memiliki kewajiban membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal. Hal tersebut telah diatur secara jelas dalam berbagai produk hukum daerah, di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Ketenagakerjaan, serta Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.

Ia menilai, praktik rekrutmen yang hanya dilakukan melalui website perusahaan tanpa melibatkan pemerintah daerah berpotensi menutup akses informasi bagi pencari kerja lokal. Padahal, setiap lowongan pekerjaan seharusnya disampaikan melalui Dinas Tenaga Kerja agar dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.

“Kita meminta seluruh perusahaan dan investor di Riau jangan mengabaikan peraturan daerah. Kondisi saat ini mencari pekerjaan sangat sulit, sehingga perusahaan harus memberikan kesempatan kepada masyarakat daerah,” ujar Roni.

Selain itu, FSBSI juga mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh. Menurutnya, teguran hingga sanksi perlu diberikan sebagai bentuk penegakan aturan.

Baca: Diduga Buang Puntung Rokok, Pria di Inhu Diamankan usai 5 Hektare Lahan HPK Terbakar

“Kami juga meminta Disnaker memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak menyampaikan informasi lowongan kepada pemerintah. Jika ada yang membuka lowongan tanpa koordinasi, harus ditindak agar patuh terhadap aturan,” tegasnya.

Roni juga menyoroti peran vendor dan mitra kerja sama operasi (KSO), termasuk yang terlibat dalam proyek Agrinas, agar turut memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan Perda. Langkah ini dinilai penting untuk menekan angka pengangguran di daerah.

Ia menambahkan, regulasi terkait tenaga kerja lokal di Riau juga telah diperkuat melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 42 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Pergub Nomor 15 Tahun 2017, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikannya.

Di akhir pernyataannya, Roni berharap seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun investor, dapat bersinergi menjalankan aturan tersebut secara konsisten. “Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga tanggung jawab bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau, khususnya di Kota Pekanbaru,” tutupnya.

Terkait
Rumah Kadis PUPR Bengkulu Digeledah, KPK Sita Uang Rp4 Miliar
Rumah Kadis PUPR Bengkulu Digeledah, KPK Sita Uang Rp4 Miliar
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengka
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Lainnya
Korea Selatan Tunda Terapkan Teknologi 5G, Ini Alasannya
Korea Selatan Tunda Terapkan Teknologi 5G, Ini Alasannya
Lagi, Ditemukan Lebih dari 1.000 Ton Beras Membusuk
Wali Kota Pekanbaru Perjuangkan Penambahan Penerima Ser
Awal Tahun, Puluhan Hektare Lahan di Riau Terbakar
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Hukum
Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Omb
Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaska
Ekonomi
Poktan Kesepakatan Bersama Tegaskan Legalitas Pengelolaan Lahan Eks Ationg, Bantah Isu Penolakan
Poktan Kesepakatan Bersama Tegaskan Legalitas Pengelolaan Lahan Eks Ationg, Bantah Isu Penolakan
KKP Perkuat SDM Koperasi Nelayan Merah Putih, Fokus Tin
Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, Sektor Nonmigas Jadi M
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini