Bareskrim Tangkap 3 Wanita di Pekanbaru, 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar Disita
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kota Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, tiga perempuan diamankan dan polisi menyita 10 kilogram sabu, Senin (10/08/2026).
Ketiga perempuan yang ditangkap masing-masing berinisial AK, RM, dan KS. Selain ketiganya, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MY yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen. Penyelidikan bermula dari informasi masyarakat pada Juli 2026 mengenai rencana pengambilan sabu dalam jumlah besar di wilayah Pekanbaru.
Baca: Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah
Petugas kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan informasi tersebut. Pada Rabu (5/8/2026), polisi memperoleh informasi mengenai seorang pria yang disebut akan mengambil narkotika di kawasan Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka, Pekanbaru.
"Sekira pukul 12.30 WIB terpantau 1 unit sepeda motor yang dicurigai sesuai seperti informasi yang didapatkan melintas di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka Kota Pekanbaru, Riau," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis.
Baca: Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga masuk ke halaman Royal Asnof Hotel di Jalan Nangka. Sekitar pukul 13.00 WIB, polisi melihat seorang pria menuju meja resepsionis untuk mengambil akses kamar.
Dari hasil pemantauan, target kemudian naik ke lantai satu hotel. Tidak lama berselang, polisi melihat seorang perempuan membawa tas ransel berjalan di lorong menuju lift.
"Tidak lama kemudian target terpantau naik menggunakan lift menuju lantai 1 hotel. Selanjutnya tim bergerak naik ke lantai 1 untuk memantau kegiatan target, tidak lama berselang tim melihat target yang merupakan seorang perempuan telah menyandang sebuah tas ransel sambil berjalan di lorong hotel menuju lift," ungkapnya.
Baca: Kasus Jembatan Air Hitam Rohil Memanas, Polda Riau Periksa 39 Saksi dan Sita 104 Dokumen Penting
Polisi langsung mengamankan AK. Dari tas ransel yang dibawanya, petugas menemukan 10 bungkus plastik berukuran besar berisi sabu.
Dalam pemeriksaan awal, AK mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang disebut dengan panggilan 'Kakak' melalui aplikasi WhatsApp.
Baca: LBH FSBSI Riau Soroti Vendor dan KSO PT. Agrinas, Desak Disnaker Tegakkan Perda Tenaga Kerja Lokal
Petugas selanjutnya mengembangkan penyelidikan terhadap orang lain yang berada di sekitar hotel. Polisi menemukan seorang perempuan yang diduga bertugas memantau situasi. Setelah dicocokkan dengan foto yang dimiliki petugas, perempuan tersebut diketahui berinisial RM.
Selain RM, polisi juga mengamankan KS yang diduga berperan sebagai pengawas atau tukang pantau serta seorang pria berinisial MY.
"Tim juga mengamankan 1 orang perempuan diketahui berinisial KS yang diduga berperan sebagai tukang pantau dan 1 orang laki-laki berinisial MY. Dari pengakuan tersangka RM, ia diperintahkan oleh H untuk mengambil narkoba jenis sabu di sebuah hotel," jelasnya.
Baca: TAPAK Riau Desak Polisi Usut Tuntas Bos PT Assyifa, Diduga Dalang Penimbunan BBM
Penyidik kemudian membawa para tersangka menuju tempat tinggal AK untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain. Sebelum menuju lokasi, polisi meminta tersangka menghubungi H untuk menyampaikan bahwa sabu yang diambil telah berada dalam kondisi aman.
"Setelah narkoba tersebut telah diambil selanjutnya akan disimpan sementara di kos AK, sampai nanti ada orang yang menjemput. Kemudian tim dan tersangka bergerak ke kos milik tersangka AK untuk melaporkan kepada H bahwa narkoba tersebut sudah aman," tambahnya.
Baca: Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Penggeledahan dilakukan di tempat kos AK dengan didampingi ketua RT setempat. Polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa pecahan narkoba jenis ekstasi dan alat hisap bong.
Dari operasi tersebut, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 10 kilogram. Polisi menyebut barang haram tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp18 miliar.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca: KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan wilayah Riau sebagai lokasi distribusi maupun pengambilan barang terlarang. (SM)
