PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam Rusak di Gunung Toar Kuansing

Mawardi Tombang Amar
Minggu, 18 Januari 2026 05:14:56

KANALSUMATERA.com - Kuansing - Tambang emas ilegal terang-terangan beraktifitas di sekitar Bendungan Sungai Petapahan, Kecamatan Gunung Toar. Akibatnya ratusan hektar lahan pertanian terancam rusak.

Sejumlah alat berat ekskavator terlihat bebas beroperasi di jalan Bendungan Petapahan Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) diduga kembali beroperasi secara terang-terangan di kawasan Jalan Bendungan Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Fakta tersebut terungkap dari dokumentasi lapangan pada Selasa, 13 Januari 2026, yang menunjukkan kerusakan lingkungan masif serta penggunaan alat berat ekskavator di area yang seharusnya dilindungi.

Dalam sejumlah foto yang diperoleh, terlihat ekskavator bebas 2 unit alat berat besar dan 1 unit alat berat kecil melakukan pengerukan tanah, membentuk lubang-lubang besar dan endapan lumpur di sekitar aliran sungai. Jejak aktivitas tambang nampak jelas, bentang alam berubah drastis, bantaran sungai terkikis, dan air sungai terlihat keruh bercampur material pasir dan lumpur mengancam suplai air ke sawah masyarakat seluas lebih kurang 680 hektare.

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

Bahkan debit air Sungai Petapahan berkurang untuk suplai di bendungan irigasi. Proyek irigasi senilai Rp14 miliar lebih ini juga tak selesai dikerjakan tahun 2025 lalu. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas PETI dilakukan secara berkelanjutan, bukan bersifat sementara.

Seluas 680 ha sawah di Gunung Toar Kuansing Riau Terancam akibat PETI yang juga merusak pasokan air ke bendungan Petapahan. Proyek Bendungan Rp14 miliar tahun 2025 juga tak selesai. (azf)

sumber: detakindonesia

Ironisnya, di sekitar lokasi juga terlihat pondok-pondok darurat yang diduga menjadi tempat operasional para pelaku tambang emas ilegal. Keberadaan fasilitas tersebut mengindikasikan adanya sistem kerja terorganisir, bukan aktivitas tambang tradisional skala kecil.

Baca: Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang

Lokasi tambang yang berada sangat dekat dengan bendungan memicu kekhawatiran serius. Selain ancaman kerusakan lingkungan, aktivitas ini berpotensi membahayakan infrastruktur vital dan keselamatan masyarakat, terutama saat debit air meningkat. Namun hingga kini, aktivitas tersebut seolah luput dari pengawasan.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran, sebab alat berat dapat keluar-masuk tanpa hambatan, padahal aktivitas tambang ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. Mereka mempertanyakan di mana peran aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

“Kalau alat berat bisa bekerja lama di situ, mustahil tidak ada yang tahu,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait dugaan pembiaran aktivitas PETI di kawasan Bendungan Petapahan. Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk menghentikan perusakan lingkungan dan menindak pihak-pihak yang diduga berada di balik operasi tambang emas ilegal tersebut.

Baca: Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi

Kasus ini menambah daftar panjang praktik PETI di Kabupaten Kuantan Singingi Kecematan Gunung Toar kerap berulang, seolah kebal hukum, sementara dampak kerusakan lingkungan harus ditanggung oleh masyarakat.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), terutama Pasal 158, yang mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI). Sanksi juga berlaku bagi pihak yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal (Pasal 161), serta adanya aturan tambahan dari UU Cipta Kerja, yang mencakup sanksi untuk kegiatan di kawasan hutan (UU 18/2013).

Terkait
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini di Tapung: Sejumlah Alat Berat Diamankan
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini di Tapung: Sejumlah Alat Berat Diamankan
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Dilantik sebagai Anggota DPR RI, Hendry Munief Tegaskan Bakal Kawal Kesejahteraan Masyarakat Riau
Dilantik sebagai Anggota DPR RI, Hendry Munief Tegaskan Bakal Kawal Kesejahteraan Masyarakat Riau
Markarius Anwar Apresiasi Riau Petroleum atas Pengaliha
Tim IT Diskominfotiks Rohil Luncurkan Sistem Informasi
Setelah Gubri Walikota Pekanbaru pun Kena ISPA
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi