PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam Rusak di Gunung Toar Kuansing

Mawardi Tombang Amar
Minggu, 18 Januari 2026 05:14:56

KANALSUMATERA.com - Kuansing - Tambang emas ilegal terang-terangan beraktifitas di sekitar Bendungan Sungai Petapahan, Kecamatan Gunung Toar. Akibatnya ratusan hektar lahan pertanian terancam rusak.

Sejumlah alat berat ekskavator terlihat bebas beroperasi di jalan Bendungan Petapahan Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) diduga kembali beroperasi secara terang-terangan di kawasan Jalan Bendungan Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Fakta tersebut terungkap dari dokumentasi lapangan pada Selasa, 13 Januari 2026, yang menunjukkan kerusakan lingkungan masif serta penggunaan alat berat ekskavator di area yang seharusnya dilindungi.

Dalam sejumlah foto yang diperoleh, terlihat ekskavator bebas 2 unit alat berat besar dan 1 unit alat berat kecil melakukan pengerukan tanah, membentuk lubang-lubang besar dan endapan lumpur di sekitar aliran sungai. Jejak aktivitas tambang nampak jelas, bentang alam berubah drastis, bantaran sungai terkikis, dan air sungai terlihat keruh bercampur material pasir dan lumpur mengancam suplai air ke sawah masyarakat seluas lebih kurang 680 hektare.

Baca: Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kalapas Ikut Diperiksa

Bahkan debit air Sungai Petapahan berkurang untuk suplai di bendungan irigasi. Proyek irigasi senilai Rp14 miliar lebih ini juga tak selesai dikerjakan tahun 2025 lalu. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas PETI dilakukan secara berkelanjutan, bukan bersifat sementara.

Seluas 680 ha sawah di Gunung Toar Kuansing Riau Terancam akibat PETI yang juga merusak pasokan air ke bendungan Petapahan. Proyek Bendungan Rp14 miliar tahun 2025 juga tak selesai. (azf)

sumber: detakindonesia

Ironisnya, di sekitar lokasi juga terlihat pondok-pondok darurat yang diduga menjadi tempat operasional para pelaku tambang emas ilegal. Keberadaan fasilitas tersebut mengindikasikan adanya sistem kerja terorganisir, bukan aktivitas tambang tradisional skala kecil.

Baca: Polres Bengkalis Sita 28,9 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi, Empat Kurir Ditangkap

Lokasi tambang yang berada sangat dekat dengan bendungan memicu kekhawatiran serius. Selain ancaman kerusakan lingkungan, aktivitas ini berpotensi membahayakan infrastruktur vital dan keselamatan masyarakat, terutama saat debit air meningkat. Namun hingga kini, aktivitas tersebut seolah luput dari pengawasan.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran, sebab alat berat dapat keluar-masuk tanpa hambatan, padahal aktivitas tambang ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. Mereka mempertanyakan di mana peran aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

“Kalau alat berat bisa bekerja lama di situ, mustahil tidak ada yang tahu,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait dugaan pembiaran aktivitas PETI di kawasan Bendungan Petapahan. Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk menghentikan perusakan lingkungan dan menindak pihak-pihak yang diduga berada di balik operasi tambang emas ilegal tersebut.

Baca: Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang

Kasus ini menambah daftar panjang praktik PETI di Kabupaten Kuantan Singingi Kecematan Gunung Toar kerap berulang, seolah kebal hukum, sementara dampak kerusakan lingkungan harus ditanggung oleh masyarakat.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), terutama Pasal 158, yang mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI). Sanksi juga berlaku bagi pihak yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal (Pasal 161), serta adanya aturan tambahan dari UU Cipta Kerja, yang mencakup sanksi untuk kegiatan di kawasan hutan (UU 18/2013).



Terkait
BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar
BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegel
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Lainnya
PKS Tanggapi Elektabilitas 3,3 Persen, Sebut Hasil Survei Sangat Dinamis
PKS Tanggapi Elektabilitas 3,3 Persen, Sebut Hasil Survei Sangat Dinamis
Hadapi Lolos SNBP 2026, Berikut Lima Strategi Keren
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di Bengkong
Aktifitas Gunung Kerinci Semburkan Asap Tebal, Warga Te
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Kriminal
Kapolri Bongkar Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Belawan, Nilai Barang Bukti Rp3,48 Triliun
Kapolri Bongkar Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Belawan, Nilai Barang Bukti Rp3,48 Triliun
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polis
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di J
Hukum
Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 Miliar
Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 Miliar
Jokowi Pilih Pengadilan untuk Uji Polemik Ijazah, PSI T
PC PMII Pekanbaru Kecam Dugaan Aktivitas Tak Pantas di
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik