PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam Rusak di Gunung Toar Kuansing

Mawardi Tombang Amar
Minggu, 18 Januari 2026 05:14:56

KANALSUMATERA.com - Kuansing - Tambang emas ilegal terang-terangan beraktifitas di sekitar Bendungan Sungai Petapahan, Kecamatan Gunung Toar. Akibatnya ratusan hektar lahan pertanian terancam rusak.

Sejumlah alat berat ekskavator terlihat bebas beroperasi di jalan Bendungan Petapahan Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) diduga kembali beroperasi secara terang-terangan di kawasan Jalan Bendungan Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Fakta tersebut terungkap dari dokumentasi lapangan pada Selasa, 13 Januari 2026, yang menunjukkan kerusakan lingkungan masif serta penggunaan alat berat ekskavator di area yang seharusnya dilindungi.

Dalam sejumlah foto yang diperoleh, terlihat ekskavator bebas 2 unit alat berat besar dan 1 unit alat berat kecil melakukan pengerukan tanah, membentuk lubang-lubang besar dan endapan lumpur di sekitar aliran sungai. Jejak aktivitas tambang nampak jelas, bentang alam berubah drastis, bantaran sungai terkikis, dan air sungai terlihat keruh bercampur material pasir dan lumpur mengancam suplai air ke sawah masyarakat seluas lebih kurang 680 hektare.

Baca: BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar

Bahkan debit air Sungai Petapahan berkurang untuk suplai di bendungan irigasi. Proyek irigasi senilai Rp14 miliar lebih ini juga tak selesai dikerjakan tahun 2025 lalu. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas PETI dilakukan secara berkelanjutan, bukan bersifat sementara.

Seluas 680 ha sawah di Gunung Toar Kuansing Riau Terancam akibat PETI yang juga merusak pasokan air ke bendungan Petapahan. Proyek Bendungan Rp14 miliar tahun 2025 juga tak selesai. (azf)

sumber: detakindonesia

Ironisnya, di sekitar lokasi juga terlihat pondok-pondok darurat yang diduga menjadi tempat operasional para pelaku tambang emas ilegal. Keberadaan fasilitas tersebut mengindikasikan adanya sistem kerja terorganisir, bukan aktivitas tambang tradisional skala kecil.

Baca: Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Polda Riau Tangkap 3 Tersangka dan Sita Dua Truk Tangki

Lokasi tambang yang berada sangat dekat dengan bendungan memicu kekhawatiran serius. Selain ancaman kerusakan lingkungan, aktivitas ini berpotensi membahayakan infrastruktur vital dan keselamatan masyarakat, terutama saat debit air meningkat. Namun hingga kini, aktivitas tersebut seolah luput dari pengawasan.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran, sebab alat berat dapat keluar-masuk tanpa hambatan, padahal aktivitas tambang ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. Mereka mempertanyakan di mana peran aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

“Kalau alat berat bisa bekerja lama di situ, mustahil tidak ada yang tahu,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait dugaan pembiaran aktivitas PETI di kawasan Bendungan Petapahan. Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk menghentikan perusakan lingkungan dan menindak pihak-pihak yang diduga berada di balik operasi tambang emas ilegal tersebut.

Baca: Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tekankan Pembinaan Humanis dan Disiplin

Kasus ini menambah daftar panjang praktik PETI di Kabupaten Kuantan Singingi Kecematan Gunung Toar kerap berulang, seolah kebal hukum, sementara dampak kerusakan lingkungan harus ditanggung oleh masyarakat.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), terutama Pasal 158, yang mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI). Sanksi juga berlaku bagi pihak yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal (Pasal 161), serta adanya aturan tambahan dari UU Cipta Kerja, yang mencakup sanksi untuk kegiatan di kawasan hutan (UU 18/2013).

Terkait
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu, Tiga Kurir Ditangkap
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu, Tiga Kurir Ditangkap
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Lainnya
Muhammad Haikal Afandi Resmi Terpilih Sebagai Ketua Umum IPMKK
Muhammad Haikal Afandi Resmi Terpilih Sebagai Ketua Umum IPMKK
Terjerat Pinjaman Online, Dona Kehilangan Pekerjaan
Kasus Penipuan, Mantan Bupati Tapanuli Tengah Dituntut
Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Ruas Jalan di Palembang Ba
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Lifestyle
RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Layanan Katastropik, Kanker dan Jantung
RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Layanan Katastropik, Kanker dan Jantung
Kemenkes Siapkan RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Medical Tour
Tolak Status UMKM, Serikat Ojol Desak Pemerintah Akui D
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Nasional
Dapur MBG Bermasalah Terancam Ditutup, BGN: Tak Ada Toleransi bagi Pelanggaran
Dapur MBG Bermasalah Terancam Ditutup, BGN: Tak Ada Toleransi bagi Pelanggaran
Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet,
Mendagri Usulkan Pilkada Asimetris untuk Tekan Korupsi,