PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam Rusak di Gunung Toar Kuansing

Mawardi Tombang Amar
Minggu, 18 Januari 2026 05:14:56

KANALSUMATERA.com - Kuansing - Tambang emas ilegal terang-terangan beraktifitas di sekitar Bendungan Sungai Petapahan, Kecamatan Gunung Toar. Akibatnya ratusan hektar lahan pertanian terancam rusak.

Sejumlah alat berat ekskavator terlihat bebas beroperasi di jalan Bendungan Petapahan Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) diduga kembali beroperasi secara terang-terangan di kawasan Jalan Bendungan Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Fakta tersebut terungkap dari dokumentasi lapangan pada Selasa, 13 Januari 2026, yang menunjukkan kerusakan lingkungan masif serta penggunaan alat berat ekskavator di area yang seharusnya dilindungi.

Dalam sejumlah foto yang diperoleh, terlihat ekskavator bebas 2 unit alat berat besar dan 1 unit alat berat kecil melakukan pengerukan tanah, membentuk lubang-lubang besar dan endapan lumpur di sekitar aliran sungai. Jejak aktivitas tambang nampak jelas, bentang alam berubah drastis, bantaran sungai terkikis, dan air sungai terlihat keruh bercampur material pasir dan lumpur mengancam suplai air ke sawah masyarakat seluas lebih kurang 680 hektare.

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

Bahkan debit air Sungai Petapahan berkurang untuk suplai di bendungan irigasi. Proyek irigasi senilai Rp14 miliar lebih ini juga tak selesai dikerjakan tahun 2025 lalu. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas PETI dilakukan secara berkelanjutan, bukan bersifat sementara.

Seluas 680 ha sawah di Gunung Toar Kuansing Riau Terancam akibat PETI yang juga merusak pasokan air ke bendungan Petapahan. Proyek Bendungan Rp14 miliar tahun 2025 juga tak selesai. (azf)

sumber: detakindonesia

Ironisnya, di sekitar lokasi juga terlihat pondok-pondok darurat yang diduga menjadi tempat operasional para pelaku tambang emas ilegal. Keberadaan fasilitas tersebut mengindikasikan adanya sistem kerja terorganisir, bukan aktivitas tambang tradisional skala kecil.

Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari

Lokasi tambang yang berada sangat dekat dengan bendungan memicu kekhawatiran serius. Selain ancaman kerusakan lingkungan, aktivitas ini berpotensi membahayakan infrastruktur vital dan keselamatan masyarakat, terutama saat debit air meningkat. Namun hingga kini, aktivitas tersebut seolah luput dari pengawasan.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran, sebab alat berat dapat keluar-masuk tanpa hambatan, padahal aktivitas tambang ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. Mereka mempertanyakan di mana peran aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

“Kalau alat berat bisa bekerja lama di situ, mustahil tidak ada yang tahu,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait dugaan pembiaran aktivitas PETI di kawasan Bendungan Petapahan. Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk menghentikan perusakan lingkungan dan menindak pihak-pihak yang diduga berada di balik operasi tambang emas ilegal tersebut.

Baca: Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang

Kasus ini menambah daftar panjang praktik PETI di Kabupaten Kuantan Singingi Kecematan Gunung Toar kerap berulang, seolah kebal hukum, sementara dampak kerusakan lingkungan harus ditanggung oleh masyarakat.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), terutama Pasal 158, yang mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI). Sanksi juga berlaku bagi pihak yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal (Pasal 161), serta adanya aturan tambahan dari UU Cipta Kerja, yang mencakup sanksi untuk kegiatan di kawasan hutan (UU 18/2013).

Terkait
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Anggota Koperasi Bersurat ke Bupati Kampar
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Anggota Koperasi Bersurat ke Bupati Kampar
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Goes To Siak, Calya Sigra Riau Eksplorasi Wisata Siak
Goes To Siak, Calya Sigra Riau Eksplorasi Wisata Siak
Kombes Pol Firman Nainggolan Beberkan cara Faradima Mem
di Survei Iwan Fals, Paslon 02 Menang Telak
Rumah Makan Terbakar, Kepulan Asap Muncul Dari Lantai 2
Leisure
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar, Bahas Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar, Bahas Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Desa Koto Masjid Kampar Raih Terbaik II Anugerah Desa W
Politik
Jelang Ramadhan, Anggota DPR Hendry Munief Silaturahmi dengan Ratusan UMKM Kota Pekanbaru
Jelang Ramadhan, Anggota DPR Hendry Munief Silaturahmi dengan Ratusan UMKM Kota Pekanbaru
Wabup Bagus Santoso Apresiasi 25 Tahun Kiprah BAZNAS Be
Pj Sekda Kampar Hadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan PN
Hukum
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pek
Olahraga
Pengurus PBSI Riau Matangkan Program Kerja Tahun 2026, Targetkan Kerja Jelas dan Terukur
Pengurus PBSI Riau Matangkan Program Kerja Tahun 2026, Targetkan Kerja Jelas dan Terukur
Tampil Dominan, PSPS Tekuk Persekat Tegal Dua Gol Tanp
TVRI Resmi Siarkan Piala Dunia 2026, Bakal Gratis Nobar
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Global
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia, Nilai Mencapai Rp 1.760 Trilliun
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia, Nilai Mencapai Rp 1.760 Trilliun
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M
Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026, Berikut Tug