Kasus Penipuan, Mantan Bupati Tapanuli Tengah Dituntut 3 Tahun Penjara
KANALSUMATERA.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menuntut Sukran Jamilan Tanjung dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Mantan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah itu dituntut hukuman penjara bersama seorang kerabatnya bernama Amirsyah Tanjung, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.
Seperti yang diberitakan Okezone, tuntutan terhadap Sukran dibacakan oleh JPU Rosinta dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saryana, di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/1/2019).
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai Sukran dan Amirsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya Yosua Marudut Tua Habeahan. Perbuatan keduanya melanggar ketentuan pada Pasal 38 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Oleh karena itu meminta kepada majelis agar menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun,"ujar JPU. Ozo/Kso
