Kasus Penipuan, Mantan Bupati Tapanuli Tengah Dituntut 3 Tahun Penjara

Alwira Fanzary
Selasa, 22 Januari 2019 16:31:12
Saat berlangsung sidang

KANALSUMATERA.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menuntut Sukran Jamilan Tanjung dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Mantan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah itu dituntut hukuman penjara bersama seorang kerabatnya bernama Amirsyah Tanjung, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Seperti yang diberitakan Okezone, tuntutan terhadap Sukran dibacakan oleh JPU Rosinta dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saryana, di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/1/2019).

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai Sukran dan Amirsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya Yosua Marudut Tua Habeahan. Perbuatan keduanya melanggar ketentuan pada Pasal 38 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Oleh karena itu meminta kepada majelis agar menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun,"ujar JPU. Ozo/Kso

Terkait
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengka
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
Lainnya
Bupati Rohil Lakukan Survey Lokasi Pembangunan Universitas dan Pasar Tradisional
Bupati Rohil Lakukan Survey Lokasi Pembangunan Universitas dan Pasar Tradisional
Riau Segera Miliki Rumah Sakit Pusat Otak dan Jantung
Langgar Privasi, Prancis Denda Google Rp 800 Miliar
Biasa Jadi Tempat Belajar Berenang, Aliran Sungai Musi
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Ekonomi
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Ketua Dekranasda Kampar Hadiri Puncak HUT Ke-46 Dekrana
11 Kesepakatan Strategis Riau–Jatim Diteken, Perkuat
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di