Gatot Heroe Akui Terima Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray, Uang Dikembalikan ke KPK
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gatot Heroe Hernanda, mengakui menerima uang senilai Rp3,25 miliar dari pengusaha Blueray Cargo, John Field. Uang tersebut, menurut pengakuan Gatot dalam persidangan, telah dikembalikan seluruhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan itu disampaikan Gatot ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum meminta penegasan mengenai pengembalian uang yang sebelumnya diterima Gatot dari pihak Blueray.
Baca: Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Ini Perannya
"Kami juga ini pertanyaan penegasan kepada Saksi bahwa Saksi sudah mengembalikan utuh uang yang tadi diberikan oleh Blueray kepada Saksi ya?" tanya jaksa.
"Iya, betul," jawab Gatot yang kini menjabat Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.
Baca: Modus Investasi Proyek, Polisi Ungkap Kerugian Korban Capai Rp7,1 Miliar
Uang Rp3,25 Miliar Diterima dalam Dolar Singapura
Dalam pemeriksaan di persidangan, Gatot juga menjelaskan jumlah uang yang diterimanya serta mata uang yang digunakan dalam transaksi tersebut.
"Itu totalnya berapa, Saksi, yang Saksi sudah?" tanya jaksa.
Baca: Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
"Tiga seperempat miliar (Rp 3,25 miliar)," jawab Gatot.
"Baik, dan uang yang Saksi dapatkan itu semuanya dalam bentuk SGD?" tanya jaksa.
Baca: Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegiatan Sosial
"Iya," jawab Gatot.
Gatot menerangkan bahwa uang tersebut diterima dalam bentuk dolar Singapura atau Singapore dollar (SGD). Adapun pecahan uang yang diterimanya terdiri atas SGD 100 dan SGD 1.000.
Jaksa turut mengonfirmasi mengenai uang yang pada awalnya diserahkan dalam amplop oleh seseorang bernama Enov.
Baca: UIN Jakarta dan Sekolah Islam Pamulang Memanas, Sengketa Pengelolaan Berujung Ketegangan
"Tapi kalau yang di awal pada saat dikasih dalam bentuk amplop oleh Enov itu pecahannya ada dua macam itu tadi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Gatot.
Baca: Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, 4 Orang Ditangkap
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan importasi di lingkungan Bea Cukai.
Gatot Telah Ditetapkan sebagai Tersangka KPK
Dalam perkara yang sama, KPK telah menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka dugaan suap. Berdasarkan laporan yang dirujuk, Gatot masih menjalani proses penyidikan dan belum diadili dalam perkara yang menjerat dirinya.
Baca: KPK Ungkap Uang Gratifikasi Rektor Unsoed Dipakai Beli Tiga Bidang Tanah
Sementara itu, Budiman Bayu Prasojo menjalani persidangan sebagai terdakwa dengan dakwaan menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar.
Kasus ini turut menyeret sejumlah pihak dari perusahaan kargo dan lingkungan Bea Cukai. Proses hukum terhadap masing-masing pihak berjalan sesuai tahapan penanganan perkara.
Baca: Bos Planet Batam Yuwanky Jadi DPO Bareskrim, Diduga Kabur ke Singapura
Tiga Pihak Blueray Cargo Telah Divonis
Dalam perkembangan perkara tersebut, tiga pihak dari Blueray Cargo telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.
John Field dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Baca: BNN Bongkar Persenjataan Bandar Narkoba Kampung Bahari untuk Hadapi Aparat
Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Vonis serupa dijatuhkan kepada Andri, yakni pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Baca: KPK Telusuri Selisih 2.000 SGD dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Di sisi lain, empat pejabat Bea Cukai yang sedang menjalani persidangan dalam perkara ini adalah:
Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.
Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Baca: Diduga Buang Puntung Rokok, Pria di Inhu Diamankan usai 5 Hektare Lahan HPK Terbakar
Orlando Hamonangan Sianipar, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Baca: Polisi Pengintimidasi Satpam Bundaran HI Ternyata Sedang BKO di Kemendagri, Propam Dalami Kasus
Adapun Gatot masih menjalani proses hukum tersendiri. Ia dilaporkan telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Perkembangan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik suap yang berkaitan dengan kegiatan importasi di lingkungan Bea Cukai. Proses persidangan dan penyidikan terhadap para pihak terkait masih menjadi perhatian dalam pengungkapan perkara tersebut. (SM)
