PT Riau Vonis Eks Kadis PUPR 4 Tahun, Uang Pengganti Rp510 Juta

Kanama
Selasa, 6 Oktober 2026 13:14:40

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Pengadilan Tinggi (PT) Riau menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan. Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan perkara pada tingkat banding dalam kasus tindak pidana korupsi yang turut menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Selasa (06/10/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Riau menyatakan Muhammad Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Ketua Majelis Hakim PT Riau, Abdul Aziz, membacakan putusan tersebut dalam persidangan.

Baca: Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Ini Perannya

"Menyatakan terdakwa Muhammad Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," urainya saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 80 hari.

Baca: Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata Sempat Menganggur

Masa penahanan yang telah dijalani Muhammad Arief Setiawan diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari masa pidana. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp510 Juta

Putusan PT Riau juga memuat pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti.

Baca: Golkar Respons Fahd A Rafiq Kena OTT KPK, Tunggu Kejelasan Kasus

Total uang pengganti yang dibebankan kepada Muhammad Arief Setiawan mencapai Rp1,13 miliar. Namun, jumlah tersebut dikurangi dengan uang sebesar Rp620 juta yang sebelumnya telah dikembalikan melalui rekening penampungan KPK.

"Sehingga sisa yang harus dibayar Rp510 juta," papar hakim merinci sisa tanggungan terdakwa.

Baca: KPK Sita Rp764 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Tunai Rp665 Juta Diamankan

Dengan demikian, Muhammad Arief Setiawan masih memiliki kewajiban membayar Rp510 juta kepada negara.

Majelis hakim memberikan waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi uang pengganti tersebut.

Harta Bisa Disita dan Dilelang

Baca: KPK Periksa Guru Besar UIN Riau, Seleksi Jabatan Pemkab Kuansing Didalami

Apabila kewajiban pembayaran uang pengganti tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan, jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa.

Aset yang disita selanjutnya dapat dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti kepada negara.

Baca: Pria di Pelalawan Bunuh Wanita, Kematian Korban Direkayasa Seolah Bunuh Diri

Jika hasil penyitaan dan pelelangan harta benda tidak mencukupi untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp510 juta, Muhammad Arief Setiawan terancam menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun.

Putusan PT Riau ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan sebelumnya telah diproses di tingkat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (SM)



Terkait
Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp31,6 Miliar
Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp31,6 Miliar
TAPAK Riau Desak Polisi Usut Tuntas Bos PT Assyifa, Did
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Lap
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
Lainnya
Pemko Batam Telah Vaksin 3.424 Guru se-Batam, Berharap Kelancaran Belajar di Kelas
Pemko Batam Telah Vaksin 3.424 Guru se-Batam, Berharap Kelancaran Belajar di Kelas
Polda Kepri Kirim Karateka dan Pelatih ke Pra Kualifika
Camat Rumbai Berikan Penyuluhan dan Pembinaan Bagi Kade
Nasdem: Kartu Prakerja Sangat Mungkin
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Hukum
PT Riau Vonis Eks Kadis PUPR 4 Tahun, Uang Pengganti Rp510 Juta
PT Riau Vonis Eks Kadis PUPR 4 Tahun, Uang Pengganti Rp510 Juta
Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi,
WNA China Diduga Curi Barang di Pesawat, Imigrasi Soett
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Kriminal
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Ada Latihan Menembak
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Ada Latihan Menembak
Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Ria
Presenter TVRI Papua Barat Tewas, Polisi Tetapkan Dua T
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I