PT Riau Vonis Eks Kadis PUPR 4 Tahun, Uang Pengganti Rp510 Juta
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Pengadilan Tinggi (PT) Riau menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan. Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan perkara pada tingkat banding dalam kasus tindak pidana korupsi yang turut menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Selasa (06/10/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Riau menyatakan Muhammad Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua Majelis Hakim PT Riau, Abdul Aziz, membacakan putusan tersebut dalam persidangan.
Baca: Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Ini Perannya
"Menyatakan terdakwa Muhammad Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," urainya saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 80 hari.
Baca: Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata Sempat Menganggur
Masa penahanan yang telah dijalani Muhammad Arief Setiawan diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari masa pidana. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp510 Juta
Putusan PT Riau juga memuat pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti.
Baca: Golkar Respons Fahd A Rafiq Kena OTT KPK, Tunggu Kejelasan Kasus
Total uang pengganti yang dibebankan kepada Muhammad Arief Setiawan mencapai Rp1,13 miliar. Namun, jumlah tersebut dikurangi dengan uang sebesar Rp620 juta yang sebelumnya telah dikembalikan melalui rekening penampungan KPK.
"Sehingga sisa yang harus dibayar Rp510 juta," papar hakim merinci sisa tanggungan terdakwa.
Baca: KPK Sita Rp764 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Tunai Rp665 Juta Diamankan
Dengan demikian, Muhammad Arief Setiawan masih memiliki kewajiban membayar Rp510 juta kepada negara.
Majelis hakim memberikan waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi uang pengganti tersebut.
Harta Bisa Disita dan Dilelang
Baca: KPK Periksa Guru Besar UIN Riau, Seleksi Jabatan Pemkab Kuansing Didalami
Apabila kewajiban pembayaran uang pengganti tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan, jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa.
Aset yang disita selanjutnya dapat dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti kepada negara.
Baca: Pria di Pelalawan Bunuh Wanita, Kematian Korban Direkayasa Seolah Bunuh Diri
Jika hasil penyitaan dan pelelangan harta benda tidak mencukupi untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp510 juta, Muhammad Arief Setiawan terancam menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Putusan PT Riau ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan sebelumnya telah diproses di tingkat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (SM)
