Tong Biru Berisi Rp 934 Juta Jadi Barang Bukti OTT Bupati Klaten, KPK Ungkap Asal Uang
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Sebuah tong berwarna biru menjadi sorotan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Wadah tersebut diduga digunakan untuk menyimpan uang yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah. Sabtu (17/10/2026).
Tong biru itu dibawa penyidik KPK ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat (16/10/2026), setelah Hamenang terjaring operasi penindakan. Benda tersebut terlihat diangkut dari bagasi belakang mobil dan dibawa oleh penyidik menuju gedung KPK.
Tong yang tertutup rapat itu juga ditempeli label bertuliskan 'Dalam Pengawasan KPK'.
Baca: Golkar Respons Fahd A Rafiq Kena OTT KPK, Tunggu Kejelasan Kasus
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa wadah tersebut turut diamankan dalam rangkaian OTT terhadap Bupati Klaten.
"Tadi teman-teman juga melihat ada tong atau ember yang kemudian juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Baca: Mantan Menteri Sri Lanka Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian Batu Keramat Raja
Ia kemudian menjelaskan dugaan fungsi tong tersebut dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
"Bahwa ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang," lanjutnya.
KPK Temukan Uang Rp 934 Juta dalam Tong Biru
Baca: Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah
Dalam konferensi pers setelah OTT, KPK memperlihatkan tong biru yang menjadi salah satu barang bukti. Ketika dibuka, terlihat sejumlah uang pecahan Rp100 ribu yang dibungkus menggunakan plastik bening.
Pelaksana Tugas Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penyidik menyita uang dengan total sekitar Rp1,2 miliar dalam operasi tersebut.
Baca: LBH FSBSI Riau Soroti Vendor dan KSO PT. Agrinas, Desak Disnaker Tegakkan Perda Tenaga Kerja Lokal
Dari jumlah itu, sebanyak Rp934 juta ditemukan di dalam tong biru yang berada di kediaman Hanaku Agni Sadewo (HAS), seorang pihak swasta.
"Senilai Rp 934 juta ditemukan di kediaman HAS (Hanaku Agni Sadewo, pihak swasta), yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru," kata Taufik.
Selain uang dalam tong, penyidik juga menemukan uang tunai yang disimpan dalam sejumlah amplop serta mata uang asing.
Baca: Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, 10 Jaksa Kawal Penyidikan
"Senilai sekitar Rp 300 juta di dalam sejumlah amplop. Senilai 5.972 Yuan atau sekitar Rp 16 juta," katanya.
Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan KPK untuk mendalami dugaan aliran uang dalam perkara yang melibatkan sejumlah pihak di Kabupaten Klaten dan lingkungan pemeriksaan keuangan di Jawa Tengah.
Baca: Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp31,6 Miliar
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala BPK Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative.
KPK membagi perkara tersebut ke dalam lima klaster, termasuk dugaan suap yang berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan dan penerimaan uang secara rutin dari sejumlah pihak.
Baca: Puluhan Karyawan Gugat PT Bina Karya, Perusahaan Pengembang IKN Terancam Sengketa Hubungan Kerja
Pengusutan kasus ini masih berfokus pada penelusuran barang bukti, aliran dana, serta keterkaitan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keberadaan tong biru berisi uang ratusan juta rupiah menjadi salah satu temuan yang menarik perhatian publik dalam OTT tersebut. Namun, pembuktian mengenai asal-usul uang dan peran masing-masing pihak tetap menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani KPK. (SM)
