Kepala BNPB Kristomei Sianturi Janji Benahi Internal, Tegaskan Tak Intervensi Kasus KPK
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Ia memastikan penanganan perkara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan Kristomei di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026), setelah dirinya resmi menjabat sebagai Kepala BNPB. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa intervensi dari lembaga yang dipimpinnya.
"Ah, jadi kalau kasus OTT kemarin, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses hukumnya. Tidak ada intervensi dari BNPB. Silakan aparat penegak hukum memproses itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kristomei.
Baca: Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Tuai Kecaman DPR, KPK Diminta Usut Tuntas
Kristomei Siapkan Pembenahan Internal BNPB
Selain memastikan independensi proses hukum, Kristomei menyatakan akan melakukan konsolidasi dan pembenahan internal di lingkungan BNPB. Langkah tersebut menjadi salah satu fokus awal kepemimpinannya, terutama setelah munculnya perkara hukum yang melibatkan pegawai lembaga tersebut.
Baca: KPK OTT Rektor Unsoed, Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Diselidiki
Ketika ditanya mengenai rencana pembenahan internal, Kristomei menegaskan komitmennya untuk melakukan langkah tersebut.
"Tentu dong (bersih-bersih BNPB). Kan saya bilang konsolidasi internal," ujar Kristomei.
"Janji dong," tegasnya.
Baca: Mantan Menteri Sri Lanka Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian Batu Keramat Raja
Komitmen itu muncul di tengah perhatian publik terhadap dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan. Dana siap pakai BNPB pada dasarnya digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana, sehingga pengelolaannya menjadi aspek penting dalam menjaga akuntabilitas anggaran negara.
Pergantian Pejabat BNPB Masih Menunggu Perkembangan
Baca: Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor
Kristomei juga menanggapi kemungkinan pergantian pejabat di lingkungan BNPB, termasuk terkait Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian yang disebut dalam pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ia menyatakan keputusan mengenai pergantian pejabat akan mempertimbangkan perkembangan proses hukum dan kebutuhan organisasi.
"Ya, nanti kita lihat. Kalau memang harus karena ada proses hukum di situ, ya kalau memang harus ganti, kita ganti," ucapnya.
Baca: Kasus Jembatan Air Hitam Rohil Memanas, Polda Riau Periksa 39 Saksi dan Sita 104 Dokumen Penting
Mengenai kemungkinan pemberian bantuan hukum kepada pegawai BNPB yang terseret perkara tersebut, Kristomei belum memberikan penjelasan terperinci. Ia menegaskan akan mengikuti perkembangan penanganan perkara oleh KPK.
"Ya, kita ikuti saja proses hukumnya nanti bagaimana sebaiknya," imbuhnya.
Baca: Sengketa Lahan Sawit di Bengkalis, Koperasi BBDM Minta Penetapan Tapal Batas Sebelum Panen
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dana Kebencanaan
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai kebencanaan.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan situasi darurat bencana. Penanganan perkara oleh KPK diharapkan dapat mengungkap dugaan penyimpangan sekaligus memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Baca: BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar
Di sisi lain, komitmen Kristomei untuk membenahi internal BNPB menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola organisasi dan kepercayaan masyarakat. Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (SM)
