Kasus Korupsi Motor Listrik BGN Memasuki Babak Baru, Lima Tersangka Segera Disidang
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk diproses ke tahap penuntutan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jumat (09/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyerahan perkara kepada jaksa penuntut umum menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penyimpangan pengadaan kendaraan listrik untuk operasional MBG periode 2025–2026.
Baca: Bareskrim Bekuk Buron Impor HP Bekas Ilegal Senilai Rp253 Miliar
"Jumat, 9 Oktober 2026, di gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil melaksanakan penyerahan tahap dua ke tim penuntut umum pada Kejari Jakpus," kata Anang melalui keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Lima Tersangka Terdiri dari Perwira Militer dan Pihak Swasta
Baca: PT Musim Mas Terima Penghargaan atas Kontribusi Penanganan Karhutla di Pelalawan
Lima orang yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat terdiri atas seorang perwira militer dan empat orang dari pihak swasta.
Mereka masing-masing berinisial BU, yang merupakan Kolonel Budi Utomo, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berikutnya, GB yang menjabat Direktur PT ASE dan PT AKI; AM atau Andri Mulyono, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT; YY selaku Direktur PT YAT; serta AA yang menjabat Direktur PT ASE.
Baca: Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kalapas Ikut Diperiksa
Penanganan perkara melalui mekanisme koneksitas dilakukan karena kasus tersebut melibatkan unsur militer dan sipil. Penyidikannya berada di bawah Jampidmil Kejaksaan Agung.
Kasus ini merupakan salah satu kluster dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. Kluster lainnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola kelembagaan yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca: Bos Planet Batam Yuwanky Jadi DPO Bareskrim, Diduga Kabur ke Singapura
Pengadaan 19.269 Motor Listrik Disorot
Dalam penyidikan perkara ini, pengadaan kendaraan listrik untuk mendukung operasional program MBG tercatat mencapai 19.269 unit.
Jumlah tersebut terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.
Baca: BNN Bongkar Persenjataan Bandar Narkoba Kampung Bahari untuk Hadapi Aparat
Namun, penyidik menemukan persoalan terkait kelengkapan kendaraan yang diserahkan. Ribuan unit motor listrik dilaporkan tidak dilengkapi baterai sehingga menimbulkan persoalan dalam pemanfaatannya.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai," ungkapnya.
Baca: Polres Bengkalis Sita 28,9 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi, Empat Kurir Ditangkap
Selain persoalan baterai, seluruh kendaraan roda dua yang diserahkan juga dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.
Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat langsung dimanfaatkan untuk mendukung operasional sebagaimana direncanakan. Kendaraan-kendaraan itu juga dilaporkan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
"Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)," jelasnya.
Baca: Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah
Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Penuntutan
Penyerahan lima tersangka dan barang bukti menandai berlanjutnya proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN ke tahap penuntutan.
Baca: Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Jaksa penuntut umum akan menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, pembuktian dugaan tindak pidana akan dilakukan melalui proses persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena pengadaan kendaraan listrik tersebut ditujukan untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis, salah satu program pemerintah yang membutuhkan dukungan sarana dan prasarana.
Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut, termasuk pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.
Baca: Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang
Meski demikian, status para tersangka tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (SM)
