KPK Temukan Rekening Penampungan Setoran Saat Geledah BPN Jatim
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kartu ATM yang terhubung dengan rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur.
Temuan tersebut diperoleh saat penyidik KPK menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis, 24 September 2026. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan sejumlah barang saat melakukan penggeledahan, termasuk uang, perhiasan, serta kartu ATM.
Baca: Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari Blueray, Jaksa Soroti Pengakuan Dendam
"Bahwa pekan lalu penyidik melakukan penggeledahan salah satunya di Kanwil BPN Jawa Timur, di mana selain ditemukan sejumlah uang dan perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah ATM," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/09/2026).
Rekening Diduga Menampung Setoran
Baca: KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor, Ada Fahd A Rafiq dan Bos Summarecon
KPK menduga rekening yang terhubung dengan kartu ATM tersebut digunakan untuk menampung setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) BPN yang berada di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
"Yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh Kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur," ucapnya.
Budi menyebut dana yang terkumpul tersebut diduga digunakan untuk kegiatan di luar anggaran resmi Kanwil BPN Jawa Timur.
Baca: Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
"Di mana uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA pada Kanwil BPN Jawa Timur," tambahnya.
KPK masih melakukan pendalaman untuk mengetahui mekanisme pengumpulan dana tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya setoran dari pihak internal maupun pihak eksternal yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.
Baca: KPK Sita Rp764 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Tunai Rp665 Juta Diamankan
"Tentu penyidik masih akan terus mendalami praktik-praktik pengumpulan yang dilakukan baik pengumpulan yang dilakukan di internal. Artinya dugaan setoran dari para kantah di lingkungan BPN Jawa Timur, ataupun setoran-setoran yang diberikan dari pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan," tutupnya.
KPK Sita Uang dan Barang Bukti
Selain menemukan kartu ATM dan rekening yang diduga berkaitan dengan setoran, penyidik juga menyita sejumlah barang dalam penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur.
Baca: BNN Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Kepri
Barang yang diamankan antara lain uang tunai senilai ratusan juta rupiah, perhiasan yang diduga emas, uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), dokumen, serta barang bukti elektronik.
Seluruh barang tersebut masih akan dianalisis penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Baca: Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Bandara Pekanbaru, Disembunyikan dalam Celana Jeans
Berkaitan dengan Perkara di Kementerian ATR/BPN
Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak lainnya.
Baca: KPK Dalami Korupsi PUPR Riau, Enam Saksi Kembali Diperiksa
KPK menyatakan penyidikan juga mencakup dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta dugaan penerimaan terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp106,3 miliar yang disebut menjadi salah satu barang bukti utama dalam penyidikan. (SM)
