WNA China Diduga Curi Barang di Pesawat, Imigrasi Soetta Tolak Masuk Indonesia
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menolak masuk seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial HW ke wilayah Indonesia.
Keputusan tersebut diambil setelah HW diduga terlibat dalam kasus pencurian barang milik penumpang di dalam pesawat Starlux pada penerbangan rute Taipei-Jakarta.
HW diketahui tiba menggunakan pesawat Starlux JX761 dan mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (03/10/2026) sekitar pukul 11.20 WIB.
Baca: Dirjenpas Mashudi Mundur, Polemik Lapas Cibinong Berujung Pergantian Pimpinan
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menerima permohonan bantuan dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei) berkaitan dengan dugaan pencurian yang terjadi selama penerbangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana mengatakan pemeriksaan keimigrasian tetap dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap warga negara asing yang hendak memasuki Indonesia.
Baca: Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun Penjara
"Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh," kata Galih.
Setibanya di area kedatangan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap HW. Proses tersebut juga melibatkan koordinasi dengan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux.
"Dalam prosesnya, petugas berkoordinasi secara intensif dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux," katanya.
Baca: Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata Sempat Menganggur
Meski diduga berkaitan dengan kasus pencurian di pesawat, HW tercatat memiliki Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masih berlaku hingga 27 April 2027.
Namun, kepemilikan visa tidak secara otomatis menjamin seorang WNA dapat masuk ke Indonesia. Setelah pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak berwenang Taiwan, Imigrasi Soekarno-Hatta memutuskan HW ditolak masuk.
Baca: UIN Jakarta dan Sekolah Islam Pamulang Memanas, Sengketa Pengelolaan Berujung Ketegangan
"Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.
Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024.
Sebagai bagian dari prosedur keimigrasian, petugas membubuhkan cap denied entry pada paspor HW. Setelah seluruh proses selesai, WNA China tersebut dipulangkan kembali ke Taipei.
Baca: PT SBAL Tolak Penguasaan Kebun oleh Negara Melalui Agrinas, Lahan Eks Kebun di Kampar Jadi Sorotan
HW diberangkatkan menggunakan pesawat Starlux JX762 dengan rute Jakarta-Taipei pada kesempatan pertama setelah proses penolakan masuk Indonesia rampung.
"Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan koordinasi dan sinergi lintas instansi, guna memperkuat fungsi pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian di gerbang utama tanah air," katanya. (SM)
