Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Ini Perannya
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 12 tersangka dugaan tindak pidana terorisme dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan serentak di enam provinsi. Senin (05/10/2026).
Penangkapan tersebut berlangsung sejak Jumat (02/10/2026). Enam wilayah yang menjadi lokasi penindakan yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengungkapkan, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah maupun jaringan terorisme lainnya.
Baca: WNA China Diduga Curi Barang di Pesawat, Imigrasi Soetta Tolak Masuk Indonesia
"Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya," kata Mayndra.
Ke-12 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Baca: Pengamat Soroti Kasus Narkoba Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra
Peran Tersangka Beragam
Dari hasil penyidikan sementara, Densus 88 menemukan adanya peran berbeda dari para tersangka dalam aktivitas jaringan tersebut.
Peran yang diduga dijalankan mencakup konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda serta perekrutan anggota. Aktivitas perekrutan disebut dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial.
Baca: Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Soroti Pengereman 263 Meter Sebelum Tabrakan KRL
"Adapun peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme," kata Mayndra.
Densus 88 juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan sebagian tersangka. Pelatihan tersebut mencakup latihan fisik, latihan menembak dan kegiatan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
Baca: Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun Penjara
"Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme," ujar Mayndra.
Jaringan Terhubung Melalui Pertemuan Daring
Penyidik juga menemukan adanya keterhubungan antartersangka yang berada di sejumlah wilayah berbeda. Salah satu pola yang ditemukan yakni pertemuan secara daring.
Baca: Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata Sempat Menganggur
Pertemuan virtual tersebut diduga digunakan untuk kegiatan indoktrinasi, konsolidasi jaringan serta pembinaan terhadap para pendukung jaringan.
"Khususnya melalui kegiatan pertemuan secara daring, dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan dan aktivitas pembinaan. Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual," beber Mayndra.
Baca: Unsoed Hormati Proses Hukum, Tunggu Kejelasan KPK Usai Rektor Kena OTT
Usai penangkapan, Densus 88 melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka.
"Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada," bebernya.
Penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan serta kemungkinan keterhubungan para tersangka dengan individu maupun jaringan lainnya.
Baca: Bos Planet Batam Yuwanky Jadi DPO Bareskrim, Diduga Kabur ke Singapura
"Densus 88 AT Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain," pungkasnya. (SM)
