KPK Periksa Plt Gubernur Riau hingga Anggota DPRD, Penyidikan Kasus Pemerasan Proyek Makin Meluas
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Pemeriksaan digelar di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Pekanbaru, Senin (27/07/2026).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Selain itu, penyidik juga memanggil Anggota DPRD Riau Siti Aisyah, mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Bambang Suwarno, dua ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yakni Rafii dan Dahri Iskandar, serta sopir gubernur, Febri Ramadani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa SF Hariyanto diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Riau saat perkara itu terjadi.
Baca: Rumah Kadis PUPR Bengkulu Digeledah, KPK Sita Uang Rp4 Miliar
"Benar. Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau sebagai saksi," kata Budi Prasetyo.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Baca: TAPAK Riau Desak Polisi Usut Tuntas Bos PT Assyifa, Diduga Dalang Penimbunan BBM
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 3 November 2025. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Marjani sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan KPK sejak 13 April 2026.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. (SM)
