KPK OTT Rektor Unsoed, Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Diselidiki
KANALSUMATERA.com - Purwokerto — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. Jumat (21/8/2026).
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB). KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menyebut salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed.
Baca: Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, Polisi Amankan 24 Orang dan Sita Narkoba
"Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed," kata Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, penyelidikan tertutup itu dilakukan untuk mengusut dugaan penerimaan yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
Baca: Dirjenpas Mashudi Mundur, Polemik Lapas Cibinong Berujung Pergantian Pimpinan
"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru," ungkap Budi.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK turut menyita uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan perkara.
14 Orang Diamankan KPK
Baca: Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kalapas Ikut Diperiksa
Dalam OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.
Dua orang yang berada di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sementara 12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.
Baca: Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari Blueray, Jaksa Soroti Pengakuan Dendam
Setelah pemeriksaan awal, tujuh dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang saat ini menjalani pemeriksaan di KPK.
Status Hukum Belum Ditetapkan
KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih berstatus sebagai terperiksa. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk menetapkan status pihak-pihak yang diperiksa.
Baca: Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan pelanggaran berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru. KPK selanjutnya akan mendalami peran masing-masing pihak serta aliran uang yang telah diamankan dalam operasi tersebut.
Hingga proses pemeriksaan selesai, KPK belum menetapkan seluruh pihak yang diamankan sebagai tersangka. Perkembangan mengenai status hukum mereka akan disampaikan setelah rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan. (SM)
