Empat Polisi di Batam Diamankan Terkait Etomidate, Kapolda Kepri Tegaskan Zero Tolerance
KANALSUMATERA.com - BATAM – Empat personel aktif Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) diamankan setelah diduga terkait dengan temuan cairan etomidate di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Batam Center, pada hari Minggu, 25 Oktober 2026.
Penanganan terhadap keempat anggota kepolisian tersebut kini berada di bawah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran serta memastikan keterlibatan masing-masing personel.
Dari empat anggota yang diamankan, satu orang diketahui berpangkat perwira, sementara tiga lainnya merupakan bintara. Seluruhnya telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) sambil menjalani pemeriksaan internal.
Baca: KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, Usut Penyidikan Baru
Kapolda Kepri, Irjen Pol Suhendri, membenarkan adanya penindakan terhadap empat anggotanya. Ia mengaku prihatin atas kejadian tersebut dan menyebutnya sebagai sesuatu yang mencoreng institusi kepolisian.
"Ini aib bagi saya, aib bagi keluarga Polda Kepri. Masih ada anggota-anggota yang melakukan pelanggaran," ujar Kapolda Suhendri saat ditemui di Masjid Al Azhar Beverly, Batam Center, Jumat (30/10/2026).
Baca: Dua Tahun Prabowo-Gibran, DPR Soroti Pemulihan Aset dan Integritas Penegak Hukum
Menurut Suhendri, pemeriksaan terhadap keempat personel masih berlangsung. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan, apakah termasuk pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri.
"Yang jelas mereka sedang diperiksa Propam.
Nanti akan disidangkan, apakah pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik," katanya.
Baca: BNNK Pelalawan Gandeng Tiga OPD Berdayakan Mantan Penyalahguna Narkoba
Kapolda Kepri Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran Narkoba
Suhendri juga membenarkan adanya barang bukti yang berkaitan dengan cairan etomidate dalam penanganan perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Baca: Kajari Konawe Fachrizal Ditangkap, Kini Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Kapolda mengingatkan seluruh personel agar mematuhi kebijakan zero tolerance atau nol toleransi terhadap pelanggaran narkoba sebagaimana telah ditegaskan Kapolri.
"Saya sudah sering menyampaikan bahwa Kapolri menyampaikan zero tolerance untuk pelanggaran narkoba. Seharusnya anggota sudah paham. Jadi, jangan coba-coba. Kalau melanggar, pasti saya tindak," tegasnya.
Baca: Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ditahan di Pomdam Jaya
Meski demikian, Kapolda belum memastikan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada keempat personel tersebut. Keputusan mengenai hukuman akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan persidangan internal.
"Nanti kita lihat dulu seperti apa pelanggarannya, berat atau tidak, atau ringan. Ada tim yang akan melaksanakan sidang," ujarnya.
Propam Lengkapi Dua Alat Bukti
Baca: Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Oxy Yudha Pratesta, menjelaskan bahwa keempat anggota tersebut langsung ditempatkan di tempat khusus sejak diamankan pada Minggu (25/10/2026).
Ia mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan. Bidpropam juga berupaya melengkapi alat bukti untuk memastikan dugaan pelanggaran sesuai prosedur yang berlaku.
Baca: Tiga Hakim MK Soroti Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran, KPU Diminta Buka Dokumen
Menurut Oxy, pengakuan dari personel yang diperiksa tidak bisa menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan keterlibatan mereka. Pembuktian tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.
"Sejak hari Minggu ditangkap, langsung patsus. Mengakui atau tidak, pasti ada pengakuan. Tapi kita sesuai prosedur, dua alat buktinya akan kita lengkapi," jelasnya.
Oxy menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa memandang status maupun jabatan.
Baca: Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
"Di mata hukum tetap saja sama," tegasnya.
Pemeriksaan terhadap empat personel Polda Kepri tersebut menjadi bagian dari penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.
Baca: UIN Jakarta dan Sekolah Islam Pamulang Memanas, Sengketa Pengelolaan Berujung Ketegangan
Hasil pemeriksaan dan persidangan nantinya akan menentukan bentuk pertanggungjawaban masing-masing anggota. (SM)
