KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, Usut Penyidikan Baru
KANALSUMATERA.com - KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di kedua lokasi tersebut. Langkah ini berkaitan dengan pengembangan perkara yang ditindaklanjuti melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.
Baca: KPK Gelar OTT di BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan dan Diperiksa
"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum," kata Budi, sebagaimana diberitakan Metro TV dengan mengutip Antara.
Budi juga menjelaskan bahwa pengembangan penyidikan terbaru tersebut berbeda dari dua pengembangan perkara yang telah diumumkan KPK pada 21 Juli 2026.
Baca: Polisi Usut Pengeroyokan Anggota Satpol PP oleh Pekerja Proyek di Jakarta Selatan
"Benar, di luar itu," kata Budi.
Penggeledahan Berlangsung di Dua Lokasi
Berdasarkan laporan di lapangan, rombongan penyidik KPK mendatangi kantor Bea Cukai Kudus sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan lima unit mobil.
Baca: Korupsi MBG Masuk Babak Baru, Dadan Hindayana Segera Disidang, TNI Aktif Jadi Tersangka
Sejumlah petugas yang mengenakan rompi KPK terlihat memasuki beberapa ruangan kantor, termasuk ruang kerja Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus.
Selain kantor Bea Cukai, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kudus.
Baca: Tiga Hakim MK Soroti Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran, KPU Diminta Buka Dokumen
Penggeledahan di kedua lokasi tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan. Namun, hingga informasi terakhir yang diberitakan pada Rabu, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam pengembangan perkara terbaru ini.
Pengembangan Kasus Korupsi Bea Cukai
Penyidikan terbaru tersebut merupakan perkembangan dari rangkaian penanganan dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai yang sebelumnya mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.
Baca: KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Bidik Bukti Kasus Suap HGB Summarecon
Dalam perkembangan perkara sebelumnya, KPK menerbitkan dua sprindik pada Juli 2026. Sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan tersebut.
Mereka antara lain pejabat Bea Cukai Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, Budiman Bayu Prasojo, dan Gatot Heroe Hernanda, serta tiga pihak yang terkait dengan perusahaan jasa logistik Blueray Cargo.
Baca: Golkar Respons Fahd A Rafiq Kena OTT KPK, Tunggu Kejelasan Kasus
Meski demikian, penggeledahan kantor PT Djarum tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan perusahaan tersebut dalam tindak pidana korupsi. Proses penyidikan masih berjalan, dan kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu harus didasarkan pada bukti serta proses hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengawasan kepabeanan dan cukai, termasuk upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam sektor tersebut.
KPK diharapkan menyampaikan hasil penggeledahan dan perkembangan penyidikan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan serta pengumpulan bukti selesai dilakukan. (SM)
