Korupsi MBG Masuk Babak Baru, Dadan Hindayana Segera Disidang, TNI Aktif Jadi Tersangka
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap baru. Kejaksaan Agung telah melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan. Rabu (30/09/2026).
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana menjadi salah satu tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selain Dadan, lima tersangka lainnya juga akan diproses menuju persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.
Baca: Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Soroti Pengereman 263 Meter Sebelum Tabrakan KRL
“Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” katanya.
Enam tersangka yang dilimpahkan terdiri atas Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Lalu Muhammad Iwan, Asep Yusuf Somantri, serta Glory Harimas Sihombing.
Baca: Modus Investasi Proyek, Polisi Ungkap Kerugian Korban Capai Rp7,1 Miliar
Setelah menerima pelimpahan tahap II tersebut, jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara itu, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal akan dilimpahkan secara menyusul.
Kerugian Negara Disebut Capai Rp10 Triliun
Perkara dugaan korupsi tata kelola MBG ini juga berkembang pada pengungkapan nilai kerugian keuangan negara. Kejagung menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca: Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
“Kurang lebih Rp10 triliun,” kata Anang.
Penyidik sebelumnya mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang.
Baca: UIN Jakarta dan Sekolah Islam Pamulang Memanas, Sengketa Pengelolaan Berujung Ketegangan
Sejumlah pengadaan yang menjadi bagian penyidikan antara lain sepeda motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Baru
Perkembangan lain muncul setelah Kejagung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo, prajurit TNI aktif, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Baca: Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah
Budi Utomo merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sepeda motor listrik.
Kejagung menyatakan Budi telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026 dan kini ditahan di Pomdam Jaya. Karena berstatus sebagai prajurit TNI aktif, penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Baca: Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Anang.
Dalam penyidikan, Budi diduga berkaitan dengan proses pengadaan sepeda motor listrik. Penyidik sebelumnya menyebut adanya dugaan penggelembungan harga serta persoalan dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.
Dengan penetapan Budi Utomo, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG bertambah menjadi delapan orang. Namun, enam tersangka yang dilimpahkan pada 29 September 2026 merupakan perkara yang telah memasuki tahap penuntutan, sedangkan penanganan Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas.
Baca: Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaan Kasus PT Riau Pos Kabur dan Keliru
Kasus ini selanjutnya akan bergulir melalui proses persidangan terhadap para tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan, sementara proses hukum terhadap tersangka lainnya masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. (SM)
