Korupsi MBG Masuk Babak Baru, Dadan Hindayana Segera Disidang, TNI Aktif Jadi Tersangka
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap baru. Kejaksaan Agung telah melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan. Rabu (30/09/2026).
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana menjadi salah satu tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selain Dadan, lima tersangka lainnya juga akan diproses menuju persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.
Baca: PT Riau Vonis Eks Kadis PUPR 4 Tahun, Uang Pengganti Rp510 Juta
“Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” katanya.
Enam tersangka yang dilimpahkan terdiri atas Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Lalu Muhammad Iwan, Asep Yusuf Somantri, serta Glory Harimas Sihombing.
Baca: PT Musim Mas Terima Penghargaan atas Kontribusi Penanganan Karhutla di Pelalawan
Setelah menerima pelimpahan tahap II tersebut, jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara itu, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal akan dilimpahkan secara menyusul.
Kerugian Negara Disebut Capai Rp10 Triliun
Perkara dugaan korupsi tata kelola MBG ini juga berkembang pada pengungkapan nilai kerugian keuangan negara. Kejagung menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca: Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
“Kurang lebih Rp10 triliun,” kata Anang.
Penyidik sebelumnya mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang.
Baca: Revaldo Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Sabu Rp650 Ribu dan Kejar Pemasok
Sejumlah pengadaan yang menjadi bagian penyidikan antara lain sepeda motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Baru
Perkembangan lain muncul setelah Kejagung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo, prajurit TNI aktif, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Baca: KPK Sita Rp764 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Tunai Rp665 Juta Diamankan
Budi Utomo merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sepeda motor listrik.
Kejagung menyatakan Budi telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026 dan kini ditahan di Pomdam Jaya. Karena berstatus sebagai prajurit TNI aktif, penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Baca: KPK Ungkap Uang Gratifikasi Rektor Unsoed Dipakai Beli Tiga Bidang Tanah
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Anang.
Dalam penyidikan, Budi diduga berkaitan dengan proses pengadaan sepeda motor listrik. Penyidik sebelumnya menyebut adanya dugaan penggelembungan harga serta persoalan dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.
Dengan penetapan Budi Utomo, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG bertambah menjadi delapan orang. Namun, enam tersangka yang dilimpahkan pada 29 September 2026 merupakan perkara yang telah memasuki tahap penuntutan, sedangkan penanganan Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas.
Baca: Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang
Kasus ini selanjutnya akan bergulir melalui proses persidangan terhadap para tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan, sementara proses hukum terhadap tersangka lainnya masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. (SM)
