Dedi Congor Jadi Tersangka KPK dan Polri, Ini Kasusnya

Kanama
Sabtu, 31 Oktober 2026 08:30:01

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sabtu (31/10/2026).

Penetapan tersebut membuat Ahmad Dedi kini memiliki dua status tersangka dari lembaga penegak hukum berbeda, yakni KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Sosok Dedi Congor sebelumnya sempat menjadi perbincangan setelah aksinya berlari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Mei 2026. Saat itu, ia baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Baca: Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 Miliar

Alih-alih memberikan keterangan kepada awak media, Dedi memilih berlari meninggalkan lokasi ketika sejumlah wartawan berusaha mengajukan pertanyaan.

Perhatian publik terhadap Ahmad Dedi semakin meningkat setelah namanya beberapa kali disebut dalam persidangan perkara dugaan suap yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan perusahaan kargo.

Baca: Jokowi Pilih Pengadilan untuk Uji Polemik Ijazah, PSI Tegaskan Bukti Harus Diuji

Dalam putusan pengadilan terhadap tiga pihak perusahaan kargo yang terlibat sebagai pemberi suap, nama Dedi turut disebut. Ia diduga menerima uang hingga Rp30 miliar.

Namun, pihak pengacara Ahmad Dedi membantah kliennya menerima uang sebesar tersebut.

Dua Perkara Hukum yang Menjerat Ahmad Dedi

Baca: Komisi II DPR Panggil Ombudsman, Temuan Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ahmad Dedi ternyata telah lebih dahulu berstatus tersangka dalam penanganan perkara oleh Kortas Tipikor Polri.

Polisi menetapkan Dedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan masa jabatannya sebagai Kepala Seksi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai periode 2008–2016.

Baca: Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata Sempat Menganggur

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi membenarkan status hukum tersebut.

"Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi)," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi wartawan, Selasa (11/8).

Penyidikan perkara gratifikasi tersebut telah dilakukan sejak 2017. Dalam perkembangannya, penyidik masih melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk jaksa peneliti.

Baca: Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegiatan Sosial

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti," ujar Yusuf.

KPK Tetapkan Dedi sebagai Tersangka Kesembilan

Baca: Revaldo Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Sabu Rp650 Ribu dan Kejar Pemasok

Sementara itu, KPK juga menetapkan Ahmad Dedi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pegawai Bea Cukai tersebut telah masuk dalam daftar tersangka.

"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Baca: KPK Sita Rp764 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Tunai Rp665 Juta Diamankan

Budi menjelaskan, penetapan Ahmad Dedi sebagai tersangka sebenarnya telah dilakukan sejak September 2026.

"Per-September 2026," jelas Budi.

Baca: Sidang Praperadilan Lodewyk Memanas, Eks Waka BGN Tegaskan Tak Pernah Intervensi Pengadaan

Penetapan tersebut dilakukan bersamaan dengan penetapan Gatot Heroe, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.

Dengan masuknya Ahmad Dedi, jumlah tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan impor tersebut bertambah menjadi sembilan orang.

Dedi Congor Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Baca: Pria Bugil Pukul Pemotor di Lenteng Agung, Yosua Mengaku Depresi Usai Ibu Meninggal

Selain penetapan status tersangka, KPK juga mengambil langkah pencegahan terhadap Ahmad Dedi agar tidak bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan tindakan tersebut. Namun, KPK belum mengungkapkan secara terperinci berapa lama masa pencegahan diberlakukan.

Baca: Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Bandara Pekanbaru, Disembunyikan dalam Celana Jeans

"Benar penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan (Ahmad Dedi)," ujar Budi.

Dalam perkara yang sama, sejumlah pihak telah menjalani proses persidangan. Tiga pihak dari perusahaan Blueray Cargo bahkan telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

John Field divonis tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Baca: Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Diciduk, Ratusan Kayu Ilegal Disita

Di sisi lain, tiga pejabat Bea Cukai juga tengah menjalani proses persidangan dengan tuntutan pidana penjara antara 7,5 hingga 11,5 tahun.

Perkembangan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegak hukum mengungkap dugaan praktik suap dan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca: Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp31,6 Miliar

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami keterlibatan para pihak serta mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. (SM)



Terkait
KPK Dalami Korupsi PUPR Riau, Enam Saksi Kembali Diperiksa
KPK Dalami Korupsi PUPR Riau, Enam Saksi Kembali Diperiksa
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengka
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Faisal Basri Ingatkan Pemerintah soal Utang dari Surat Berharga
Faisal Basri Ingatkan Pemerintah soal Utang dari Surat Berharga
LPSK Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Dosen d
Teguh Santosa: Pencabutan Remisi Untuk Pembunuh Wartawa
ISEI Dorong Kepri Kembangkan Industri Hasil Laut
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Politik
Desakan Indonesia Keluar dari BoP Dinilai Perlu Dicermati, Ini Alasannya
Desakan Indonesia Keluar dari BoP Dinilai Perlu Dicermati, Ini Alasannya
Bawaslu Ingatkan Larangan Libatkan Anak dalam Kampanye
Ahmad Yuzar Pimpin PKB Kampar 2026–2031, Siap Besarka
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda