Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 Miliar
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana periode 2023–2024 itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp64,22 miliar. Jumat (23/10/2026).
Penahanan dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau pada Kamis (22/10/2026), setelah para tersangka menjalani pemeriksaan. Proses tersebut diwarnai isak tangis keluarga yang menunggu di luar gedung kejaksaan ketika para tersangka digiring menuju kendaraan tahanan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen tersebut.
Baca: Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Tuai Kecaman DPR, KPK Diminta Usut Tuntas
"Pada hari ini, tanggal 22 Oktober, kami tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka," ujar Syahrir Jasman, didampingi Asisten Intelijen Fitriansyah Akbar dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah.
Delapan Tersangka dari Jajaran PT SPRH
Baca: Dirjenpas Mashudi Mundur, Polemik Lapas Cibinong Berujung Pergantian Pimpinan
Delapan tersangka yang ditahan berasal dari jajaran komisaris, direksi, hingga pejabat internal PT SPRH. Mereka adalah Tiswarni selaku Komisaris Utama, Rudi Guntoro dan Agus Salim sebagai anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, serta Zulpakar selaku Direktur Pengembangan.
Selanjutnya, Mahendra Fakhri menjabat Direktur Keuangan, Maruf Mukhlisin sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.
" Tersangka berinisial TW,, RG dan AS selaku anggota komisaris, RH selaku Direktur Umum, ZP selaku Direktur Pembangunan, MF selaku Direktur Keuangan, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Dikbang, serta MK selaku Sekretaris PT SPRH," jelas Syahrir.
Baca: KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor, Ada Fahd A Rafiq dan Bos Summarecon
Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari untuk mendukung proses penyidikan. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejati Riau, masa penahanan berlangsung hingga 10 November 2026, dengan para tersangka ditempatkan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah seorang tersangka perempuan, Tiswarni, dilaporkan mengalami kondisi lemas hingga nyaris pingsan saat dibawa keluar. Ia kemudian dibopong petugas menuju kendaraan untuk menjalani penahanan.
Baca: UIN Jakarta dan Sekolah Islam Pamulang Memanas, Sengketa Pengelolaan Berujung Ketegangan
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp64,22 Miliar
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima dari Pertamina Hulu Rokan dan dikelola PT SPRH selama periode 2023–2024.
Dalam proses penyidikan, dugaan penyimpangan pengelolaan dana tersebut menjadi fokus aparat penegak hukum. Berdasarkan perhitungan auditor yang diberitakan sejumlah media, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp64,22 miliar.
Baca: PT SBAL Tolak Penguasaan Kebun oleh Negara Melalui Agrinas, Lahan Eks Kebun di Kampar Jadi Sorotan
Meski demikian, perkara terhadap delapan tersangka tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Dugaan keterlibatan masing-masing tersangka harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengembangan Kasus dari Perkara Sebelumnya
Baca: Bos Planet Batam Yuwanky Jadi DPO Bareskrim, Diduga Kabur ke Singapura
Penahanan delapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH. Sebelumnya, kasus tersebut telah menyeret sejumlah pihak yang diproses melalui jalur hukum.
Salah satu pihak yang telah dijatuhi hukuman adalah Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH. Ia sebelumnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam putusan tersebut, Rahman dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 180 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655 sesuai putusan pengadilan.
Baca: Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang
Pengembangan perkara ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana perusahaan daerah yang bersumber dari kegiatan usaha sektor minyak dan gas bumi.
Kejati Riau masih melanjutkan proses penyidikan untuk memperjelas peran setiap pihak serta melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berikutnya dilakukan. (SM)
