Dirjenpas Mashudi Mundur, Polemik Lapas Cibinong Berujung Pergantian Pimpinan
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, mengundurkan diri dari jabatannya pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Keputusan tersebut disampaikan di tengah polemik mengenai temuan fasilitas khusus dan bangunan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, membenarkan bahwa Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Mashudi.
Baca: Modus Investasi Proyek, Polisi Ungkap Kerugian Korban Capai Rp7,1 Miliar
"Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan," jelas Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis (01/10/2026).
Pengunduran diri tersebut berkaitan dengan persoalan yang mencuat di Lapas Cibinong. Ombudsman RI sebelumnya menemukan keberadaan fasilitas dengan standar mewah di dalam kawasan lapas.
Baca: RUU Perampasan Aset Dibahas, Advokat Soroti Integritas Aparat Penegak Hukum
Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian publik dan DPR. Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan langsung ke Lapas Cibinong pada 30 September 2026. Setelah peninjauan, sejumlah bangunan yang dipersoalkan kemudian dibongkar.
Pemeriksaan internal Kemenimipas juga dilakukan untuk mendalami persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan serta status sejumlah bangunan dan fasilitas di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Mashudi juga menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026 untuk memberikan penjelasan mengenai temuan Ombudsman terkait Lapas Cibinong.
Baca: Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Layanan Pemasyarakatan Tetap Berjalan
Meski terjadi pergantian pimpinan di tingkat Dirjenpas, Kemenimipas memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung.
Baca: Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari Blueray, Jaksa Soroti Pengakuan Dendam
Akbar mengatakan pengunduran diri Mashudi tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Seluruh jajaran tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
"Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan," kata Akbar.
Kemenimipas juga menegaskan keberlangsungan pelayanan publik dan pelaksanaan tugas organisasi tetap menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung.
Baca: Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegiatan Sosial
Dengan mundurnya Mashudi, perkembangan berikutnya akan berkaitan dengan proses administrasi pengisian jabatan Dirjen Pemasyarakatan serta tindak lanjut pemeriksaan terhadap persoalan yang ditemukan di Lapas Cibinong. (SM)
