Hasto PDIP Sebut Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Sejak Pilpres 2024 Mengarah ke Makar
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyoroti dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi Polri.
Hasto menilai tindakan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Bahkan, ia menyebut perbuatan tersebut sebagai tindakan makar yang tidak dapat ditoleransi.
Pernyataan itu disampaikan Hasto saat melakukan ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (07/11/2026). Kegiatan tersebut dilakukan bersama rombongan PDIP dalam rangka menyambut Hari Pahlawan.
Baca: MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
"Ketika Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan saja itu juga dilakukan penyadapan, maka ini nyata-nyata merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditoleransi," kata Hasto.
Hasto Soroti Prosedur Penyadapan Ilegal
Baca: Empat Polisi di Batam Diamankan Terkait Etomidate, Kapolda Kepri Tegaskan Zero Tolerance
Menurut Hasto, penyadapan merupakan tindakan yang memiliki aturan hukum ketat. Pelaksanaannya harus melalui mekanisme resmi, termasuk tahapan penyelidikan dan persetujuan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai dugaan penyadapan yang melibatkan Listyo Sigit dan sejumlah pihak lainnya perlu diusut secara menyeluruh karena diduga tidak melalui prosedur hukum sebagaimana mestinya.
Hasto juga mengingatkan bahwa penyadapan ilegal berpotensi mengancam kepentingan nasional, terutama apabila berkaitan dengan informasi strategis, kedaulatan negara, serta keselamatan bangsa.
Baca: KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, Usut Penyidikan Baru
Hasto Ungkap Dugaan Tekanan Sejak Pilpres 2024
Dalam kesempatan tersebut, Hasto turut mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyadapan sejak Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca: Gatot Heroe Akui Terima Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray, Uang Dikembalikan ke KPK
Ia mengaku mendapatkan informasi dari sejumlah rekan media ketika dirinya bersikap kritis terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
"Ya sejak awal, bahkan saya pernah menerima informasi dari rekan-rekan pers ketika bersikap kritis atas Pemilu 2024 yang lalu. Bahkan pernah juga ada utusan dari Polri saat itu Pak Listyo Sigit, yang juga memberikan suatu tekanan-tekanan," tutur Hasto.
Hasto kemudian mengaitkan dugaan aktivitas penyadapan tersebut dengan tekanan terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo saat itu.
Baca: KPK Sita Rp764 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Tunai Rp665 Juta Diamankan
"Bagaimana tekanan-tekanan itu dilakukan dan mengapa mereka bisa melakukan tekanan-tekanan karena mereka juga ternyata melakukan fungsi-fungsi penyadapan secara ilegal. Dan informasi itulah yang kemudian dipakai untuk menekan pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintahan Jokowi saat itu," lanjutnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena membuka kembali pembahasan mengenai dugaan penggunaan kewenangan penyadapan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
Baca: PT SBAL Tolak Penguasaan Kebun oleh Negara Melalui Agrinas, Lahan Eks Kebun di Kampar Jadi Sorotan
Tiga Jenderal Terseret Kasus Penyadapan Prabowo
Kasus ini sebelumnya berkembang setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Nama yang terseret dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Baca: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Polisi Siapkan Pemeriksaan
Penyidik menduga salah satu nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan merupakan milik Presiden Prabowo Subianto.
Perkembangan kasus tersebut juga memunculkan perhatian publik terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta tujuan di balik aktivitas penyadapan.
Baca: Sidang Praperadilan Lodewyk Memanas, Eks Waka BGN Tegaskan Tak Pernah Intervensi Pengadaan
Sementara itu, aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif, pihak yang terlibat, serta kemungkinan tindak pidana lain dalam perkara tersebut.
Hingga kini, dugaan keterlibatan para tersangka dan pernyataan mengenai indikasi makar harus tetap ditempatkan dalam koridor proses hukum. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (SM)
