Puluhan Karyawan Gugat PT Bina Karya, Perusahaan Pengembang IKN Terancam Sengketa Hubungan Kerja
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – PT Bina Karya, perusahaan yang berstatus sebagai Badan Usaha Otorita (BUO) untuk pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), menghadapi gugatan dari puluhan karyawannya. Sengketa tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan akan segera memasuki tahap persidangan. Selasa (28/07/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 255/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst didaftarkan pada 22 Juli 2026. Sebanyak 33 orang tercatat sebagai penggugat dengan Solihin bertindak sebagai kuasa hukum mereka.
Baca: KPK Dalami Korupsi PUPR Riau, Enam Saksi Kembali Diperiksa
Dari daftar penggugat, sejumlah nama diketahui merupakan pejabat maupun karyawan aktif PT Bina Karya. Mereka di antaranya Kaerudin selaku Manajer Cabang Surabaya, Agustinus Hendro Wibowo sebagai Manajer Cabang Semarang, Muhwinardini selaku Corporate Secretary, Suyadi sebagai Senior Manager, serta Erna Suhartini yang menggugat sebagai ahli waris almarhum Hadi Mulyono, mantan Manajer Mutu dan K3.
Dalam dokumen perkara, PT Bina Karya tercantum sebagai pihak tergugat. Namun, hingga kini isi tuntutan para penggugat belum dipublikasikan oleh pengadilan.
Baca: Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tekankan Pembinaan Humanis dan Disiplin
"Petitum, belum dapat dipublikasikan," demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
Pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pemanggilan para pihak pada 5 Agustus 2026. Sementara itu, susunan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut masih belum diumumkan.
Baca: Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu, Tiga Kurir Ditangkap
PT Bina Karya merupakan perusahaan yang kini berperan sebagai badan usaha Otorita IKN. Perusahaan ini diproyeksikan menjadi kendaraan bisnis Otorita IKN dalam mengembangkan kawasan Nusantara, mulai dari pengembangan properti, pengelolaan aset, hingga menjalin kerja sama dengan investor.
Sebelumnya, PT Bina Karya berstatus sebagai badan usaha milik negara (BUMN). Pada 2022, pemerintah mengalihkan pengelolaannya dari Kementerian BUMN kepada Otorita IKN agar memiliki keleluasaan dalam menjalankan fungsi sebagai master developer dan pengelola bisnis di ibu kota baru. (SM)
