PC PMII Pekanbaru Kecam Dugaan Aktivitas Tak Pantas di Laksamana Muda Coffee, Desak Evaluasi Izin
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU, 21 Oktober 2026 — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Pekanbaru mengecam dugaan aktivitas tak pantas yang terekam dalam video viral di media sosial dan dikaitkan dengan Laksamana Muda Coffee & Live Space, Kota Pekanbaru. PC PMII mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara objektif, menyeluruh, dan transparan terhadap peristiwa tersebut.
Melalui Sekretaris PC PMII Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean, organisasi mahasiswa itu menilai polemik tersebut tidak boleh berhenti pada klarifikasi di ruang publik. Persoalan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan instansi terkait untuk mengevaluasi sistem pengawasan tempat usaha hiburan, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, serta menjamin kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami mengecam keras dugaan aktivitas tak pantas yang menjadi perhatian masyarakat. Tempat usaha yang beroperasi di tengah masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas di dalamnya berlangsung sesuai ketentuan hukum, standar operasional, dan kewajiban pengawasan yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sepele tanpa ada pemeriksaan yang jelas,” tegas Gusti Pardamean.
Menurut Gusti, sebagaimana diberitakan TribunPekanbaru.com, pihak Laksamana Muda Coffee & Live Space melalui perwakilannya menyatakan bahwa kejadian dalam video tersebut bukan bagian dari acara atau program resmi mereka. Pengelola juga menyebut pengunjung yang terekam merupakan tamu umum dan pihaknya tengah menyiapkan klarifikasi lebih lanjut.
Baca: Polisi Usut Pengeroyokan Anggota Satpol PP oleh Pekerja Proyek di Jakarta Selatan
PC PMII Kota Pekanbaru menghormati hak pengelola untuk memberikan penjelasan. Namun, klarifikasi tersebut perlu disertai keterbukaan informasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan bahwa kejadian tersebut bukan bagian dari acara resmi tidak serta-merta menghapus pertanyaan publik mengenai sistem pengawasan, tanggung jawab pengelola, dan kepatuhan terhadap ketentuan operasional usaha.
“Jika benar kejadian itu berlangsung tanpa sepengetahuan atau di luar program resmi pengelola, maka perlu dijelaskan bagaimana sistem pengawasan di lokasi tersebut dijalankan. Kami menantang pihak Laksamana Muda Coffee & Live Space untuk segera memberikan penjelasan secara terbuka, proporsional, dan berbasis fakta. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya tanpa memperoleh informasi yang memadai,” ujarnya.
PC PMII Kota Pekanbaru mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru, instansi terkait, dan aparat penegak hukum memeriksa legalitas perizinan serta kesesuaian kegiatan operasional Laksamana Muda Coffee & Live Space dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut PMII, pemeriksaan harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi dengan mengedepankan bukti, prosedur hukum, dan asas keadilan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kalapas Ikut Diperiksa
“Jangan hanya masyarakat yang diminta memahami situasi, sementara pertanyaan mengenai tanggung jawab pengelola dan kepatuhan perizinan tidak dijawab secara terang. Pemerintah harus hadir melakukan pemeriksaan, bukan sekadar menunggu polemik mereda. Apabila ditemukan pelanggaran serius dan terbukti secara hukum, evaluasi izin hingga pencabutan izin atau penutupan permanen harus dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Gusti.
Ia menambahkan, dugaan kelalaian dalam pengawasan yang menjadi tanggung jawab pengelola perlu ditelusuri secara serius. Tanggung jawab usaha tidak cukup dinilai dari apakah suatu kegiatan tercantum dalam agenda resmi. Penilaian juga perlu mempertimbangkan kewajiban pengelola, kondisi faktual di lapangan, dan ketentuan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.
PC PMII Kota Pekanbaru juga berpandangan bahwa pengelola perlu menunjukkan tanggung jawab moral kepada masyarakat atas polemik yang berkembang. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian dalam pengawasan atau pelanggaran kewajiban sebagai pengelola, PMII meminta pihak terkait menyampaikan permohonan maaf secara terbuka serta menjelaskan langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Kepercayaan masyarakat tidak dapat dipulihkan hanya dengan pernyataan bahwa kejadian itu bukan acara resmi. Jika terbukti ada kelalaian, akui dan sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Pekanbaru. Setelah itu, tunjukkan langkah perbaikan yang nyata. Publik membutuhkan pertanggungjawaban, bukan sekadar penjelasan yang berhenti pada pembelaan diri,” kata Gusti.
Baca: KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Bidik Bukti Kasus Suap HGB Summarecon
Sebagai organisasi mahasiswa yang membawa semangat keislaman, intelektualitas, dan pengabdian kepada masyarakat, PC PMII Kota Pekanbaru menegaskan pentingnya menjaga nilai moral, etika sosial, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat. Meski demikian, PMII mengingatkan bahwa setiap dugaan harus diperiksa secara objektif dan penilaian terhadap pihak mana pun tidak boleh mendahului fakta.
Bagi PMII, sikap kritis bukan berarti menghakimi tanpa bukti, melainkan mendorong transparansi, menguji pertanggungjawaban, serta memastikan aturan ditegakkan secara adil dan konsisten.
“Kami ingin Pekanbaru menjadi kota yang menjunjung nilai moral, ketertiban, dan kepastian hukum. Karena itu, pemerintah harus menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan pelaku usaha harus menaati ketentuan yang berlaku. Kami tidak ingin polemik ini berakhir tanpa kejelasan. Periksa faktanya, buka informasi yang relevan, dan tindak setiap pelanggaran berdasarkan hukum,” tutup Gusti Pardamean, Sekretaris PC PMII Kota Pekanbaru.
