Dua Tahun Prabowo-Gibran, DPR Soroti Pemulihan Aset dan Integritas Penegak Hukum
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengapresiasi capaian pemulihan aset negara senilai Rp28,6 triliun sepanjang 2025. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari besarnya uang negara yang berhasil dikembalikan, tetapi juga harus dibarengi integritas aparat dan perbaikan tata kelola hukum. Rabu (21/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Rudianto dalam evaluasi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi sekaligus mengembalikan hak negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Rudianto menilai capaian pemulihan aset yang melibatkan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) patut diapresiasi. Meski demikian, pengembalian kerugian negara harus berjalan beriringan dengan penindakan terhadap pelaku pelanggaran hukum.
Baca: Gatot Heroe Akui Terima Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray, Uang Dikembalikan ke KPK
"Ini angka yang besar dan menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan aset negara yang dirampas atau dirugikan bisa dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” ujar Rudianto saat dihubungi, Selasa (20/10/2026)
DPR Ingatkan Integritas Aparat Penegak Hukum
Baca: Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Di balik capaian pemulihan aset tersebut, Rudianto menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia berpandangan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh nilai aset yang diselamatkan, tetapi juga oleh konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional.
Ia turut menyoroti persoalan ketika aparat penegak hukum terseret perkara hukum. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius agar tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang bertugas menegakkan keadilan.
Meski begitu, Rudianto mengingatkan agar persoalan yang melibatkan oknum tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menilai seluruh institusi bermasalah. Ia menilai pembenahan internal dan keberanian menindak anggota yang melanggar aturan merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas lembaga.
Baca: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Polisi Siapkan Pemeriksaan
Komisi III DPR Kawal Penegakan Hukum
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan penegakan hukum, Rudianto menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Baca: KPK Periksa Guru Besar UIN Riau, Seleksi Jabatan Pemkab Kuansing Didalami
Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung sesuai peraturan, profesional, serta tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun kekuasaan tertentu.
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pengembalian aset negara perlu diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Evaluasi terhadap kinerja penegakan hukum selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran pun menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan integritas aparat, serta memastikan aset negara yang berhasil dipulihkan benar-benar mendukung kepentingan rakyat. (SM)
