KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara

Mawardi Tombang Amar
Jumat, 26 Juni 2026 04:53:45

KANALSUMATERA.com - Siak – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan aktivitas investasi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak, tetap berjalan dan tidak terganggu. Penyegelan terhadap PT MNS dan PT TFDI ditegaskan hanya bersifat sementara sebagai bagian dari pengawasan pemanfaatan ruang laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa setiap kegiatan di wilayah pesisir wajib memenuhi perizinan yang berlaku, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), guna menjaga kelestarian ekosistem.

"Begitu denda administrasinya dipenuhi, investasi di KITB bisa jalan kembali. Kan penyegelan ini hanya sementara dan wajib diambil sebagai bagian dari pengawasan pemanfaatan ruang laut agar tetap sesuai regulasi, ke depan tidak merusak ekosistem pesisir dan tidak tumpang tindih dengan usaha lainnya," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam pernyataannya untuk dikutip awak media, Rabu (24/6/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen KKP dalam mendukung investasi di Kawasan Industri Tanjung Buton yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Siak. KKP menekankan bahwa seluruh fasilitas yang memanfaatkan ruang laut wajib mengantongi izin resmi sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.

Baca: Kasus Jembatan Air Hitam Rohil Memanas, Polda Riau Periksa 39 Saksi dan Sita 104 Dokumen Penting

"Penyegelan pasti langsung dibuka setelah penyelesaian kelengkapan administrasi selesai. Jadi tidak mengganggu investasi. Ini hal biasa yang diambil dan pasti akan selesai. Kami justru mendukung investasi di KITB dengan memenuhi semua regulasi yang ada," terang Pung.

Sementara itu, Direktur Utama KITB, Eriyanto, mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung percepatan pengembangan kawasan industri tersebut. Ia menyebutkan, investasi PT MNS bernilai ratusan miliar rupiah dan menjadi industri pertama yang diresmikan setelah lebih dari dua dekade KITB berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2004.

"Perihal izin PKKPRL ini bagian dari kelengkapan administrasi. PT MNS telah menyampaikan ke kita, bahwa izinnya sudah diajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya.

Eriyanto juga meluruskan bahwa penghentian sementara tidak berlaku untuk seluruh aktivitas pembangunan. KKP hanya menghentikan sementara pekerjaan pada titik tertentu, yakni pembangunan slipway (dudukan penarikan kapal) dan dermaga yang masih dalam proses penimbunan.

Baca: LBH FSBSI Riau Soroti Vendor dan KSO PT. Agrinas, Desak Disnaker Tegakkan Perda Tenaga Kerja Lokal

Langkah ini diambil karena terdapat bagian pembangunan yang melampaui bibir tebing atau menjorok ke area perairan, sehingga memerlukan izin khusus dari KKP. Adapun pembangunan di area darat tetap berjalan normal tanpa hambatan.

‘’Kita perlu menjelaskan hal ini, agar tak terjadi mis-informasi. Ada beberapa pihak yang bertanya ke kita, kenapa kegiatan pembangunan galangan kapal dihentikan. Makanya perlu kita luruskan bahwa yang diberhentikan sementara slipway dan dermaga. Sedangkan kegiatan lainnya masih diteruskan. Tidak ada yang terganggu,” ungkap Eriyanto.

Sebagai informasi, PT MNS merupakan investor yang membangun industri galangan kapal di Kawasan Industri Tanjung Buton. Proyek ini sebelumnya telah diresmikan oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si, dengan nilai investasi mencapai lebih dari Rp400 miliar dalam dua tahap pembangunan. Kehadiran industri ini diperkirakan mampu menyerap lebih dari dua ratus tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Terkait
BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar
BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Lainnya
Besok KONI Kampar Dilantik, KNPI Kampar Siap Bersinergi
Besok KONI Kampar Dilantik, KNPI Kampar Siap Bersinergi
Wako Pekanbaru Luncurkan Belasan Aplikasi Layanan Kepeg
Susu Serambi Milk Padang Panjang Kantongi Izin Edar dar
Hadapi Tottenham, Solskjaer Harap-harap Cemas Tunggu Po
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Daerah
RRI Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis, Ratusan Warga dan Karyawan Ikut Serta
RRI Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis, Ratusan Warga dan Karyawan Ikut Serta
Sekda Definitif Pekanbaru Ditantang Perkuat Sinergi Pem
HUT ke-81 RI, Lapas Pekanbaru Gelar Bakti Kesehatan Gra
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Olahraga
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026, Dorong Sportivitas Guru
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026, Dorong Sportivitas Guru
Bonus Rp27 Miliar Tak Kunjung Cair, Atlet dan Pelatih R
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026, Borong 12 Medali d
Hukum
Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Omb
Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaska
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik