KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara
KANALSUMATERA.com - Siak – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan aktivitas investasi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak, tetap berjalan dan tidak terganggu. Penyegelan terhadap PT MNS dan PT TFDI ditegaskan hanya bersifat sementara sebagai bagian dari pengawasan pemanfaatan ruang laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa setiap kegiatan di wilayah pesisir wajib memenuhi perizinan yang berlaku, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), guna menjaga kelestarian ekosistem.
"Begitu denda administrasinya dipenuhi, investasi di KITB bisa jalan kembali. Kan penyegelan ini hanya sementara dan wajib diambil sebagai bagian dari pengawasan pemanfaatan ruang laut agar tetap sesuai regulasi, ke depan tidak merusak ekosistem pesisir dan tidak tumpang tindih dengan usaha lainnya," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam pernyataannya untuk dikutip awak media, Rabu (24/6/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen KKP dalam mendukung investasi di Kawasan Industri Tanjung Buton yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Siak. KKP menekankan bahwa seluruh fasilitas yang memanfaatkan ruang laut wajib mengantongi izin resmi sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.
Baca: Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
"Penyegelan pasti langsung dibuka setelah penyelesaian kelengkapan administrasi selesai. Jadi tidak mengganggu investasi. Ini hal biasa yang diambil dan pasti akan selesai. Kami justru mendukung investasi di KITB dengan memenuhi semua regulasi yang ada," terang Pung.
Sementara itu, Direktur Utama KITB, Eriyanto, mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung percepatan pengembangan kawasan industri tersebut. Ia menyebutkan, investasi PT MNS bernilai ratusan miliar rupiah dan menjadi industri pertama yang diresmikan setelah lebih dari dua dekade KITB berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2004.
"Perihal izin PKKPRL ini bagian dari kelengkapan administrasi. PT MNS telah menyampaikan ke kita, bahwa izinnya sudah diajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya.
Eriyanto juga meluruskan bahwa penghentian sementara tidak berlaku untuk seluruh aktivitas pembangunan. KKP hanya menghentikan sementara pekerjaan pada titik tertentu, yakni pembangunan slipway (dudukan penarikan kapal) dan dermaga yang masih dalam proses penimbunan.
Baca: Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
Langkah ini diambil karena terdapat bagian pembangunan yang melampaui bibir tebing atau menjorok ke area perairan, sehingga memerlukan izin khusus dari KKP. Adapun pembangunan di area darat tetap berjalan normal tanpa hambatan.
‘’Kita perlu menjelaskan hal ini, agar tak terjadi mis-informasi. Ada beberapa pihak yang bertanya ke kita, kenapa kegiatan pembangunan galangan kapal dihentikan. Makanya perlu kita luruskan bahwa yang diberhentikan sementara slipway dan dermaga. Sedangkan kegiatan lainnya masih diteruskan. Tidak ada yang terganggu,” ungkap Eriyanto.
Sebagai informasi, PT MNS merupakan investor yang membangun industri galangan kapal di Kawasan Industri Tanjung Buton. Proyek ini sebelumnya telah diresmikan oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si, dengan nilai investasi mencapai lebih dari Rp400 miliar dalam dua tahap pembangunan. Kehadiran industri ini diperkirakan mampu menyerap lebih dari dua ratus tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
