Rugikan Masyarakat Miliaran Rupiah, SPBU di Medan Disegel Kemendag

Alwira Fanzary
Selasa, 15 Januari 2019 19:45:11
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau PKTN Kementerian Perdagangan, seperti yang dilansir dari Viva.co melakukan penyegelan sebuah Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad, Medan, Sumatera Utara, Selasa sore, 15 Januari 2018.

Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, SPBU diduga melakukan pelanggaran takaran ukuran Bahan Bakar Minyak, saat dilakukan pengisian ke kendaraan motor milik masyarakat.

"Pertama, kita melakukan pengamatan terhadap sebuah SPBU ini, di sini kita temukan ada dugaan pelanggaran takaran ukuran dari batas normal yang dilakukan aturan," ucap Veri kepada wartawan.

Atas hal itu, Penyidik PPNS Balai Standarisasi Meteorologi Legal Cabang Medan Kementerian Perdagangan. Veri mengatakan, tindakan tegas ini, berawal temukan dilakukan Dinas Perdagangan Kota Medan, melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk dilakukan penyelidikan.

"Diperalatannya, kita temukan yang mestinya tersegel. Namun, ini tidak tersegel. Kami akan melakukan penyelidikan mendalam," tutur Veri.

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

Veri menjelaskan, pihaknya melakukan penyenggelan terhadap satu unit dispenser dengan total 6 unit nozzle pengisian BBM jenis solar. Ia mengungkapkan, hasil penyelidikan ditemukan solar dengan tingkat kesalahan rata-rata mencapai minus 0,83 persen.

"Untuk kerugian, kasat mata sudah miliaran rupiah lah masyarakat dirugikan. Kita melihat sudah berapa lama, berlokasi sangat strategis kerugian Rp5 miliar sampai Rp 6 miliar," jelas Veri.

Padahal, berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, setiap pagi sebelum transaksi BBM dilakukan kepada masyarakat, pihak SPBU harus memastikan bahwa seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.

"Kita akan mendalami keterlibatan semuanya sejauh mana. Kalau kita segel jangan dioperasikan. Kalau tidak disegel silakan dioperasikan," ungkapnya.

Veri akan melakukan koordinasi kepada PT Pertamina, bila ditemukan pelanggaran dan dinyatakan kesalahan di pengadilan, maka akan direkomendasi SPBU untuk dicabut izin dan tidak boleh lagi beroperasi.

Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari

"Selain di Medan, kita lakukan penyegelan SPBU juga di Jawa Barat, Batam, dan daerah-daerah lainnya. Sudah sampai tingkat pengadilan ada di Jawa Barat," tutur Veri.

Atas perbuatan SPBU tersebut, Veri mengukapkan, pengelola atau pemilik SPBU diduga melanggar UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 25 huruf e. Di mana, pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan alat ukur dengan nilai penyimpangan melebihi toleransi yang ditetapkan.

"Sanksi yang dikenakan berdasarkan UUML adalah denda paling tinggi Rp1 juta dan atau kurungan paling lama satu tahun. Tindakan yang sama dengan pendekatan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sanksi hukum yang dikenakan maksimal Rp2 miliar atau penjara paling lama lima tahun," ucap Veri.Vo/Kso

Terkait
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Universitas Muhammadiyah Riau Gelar Internasional Conference Faculty of Islamic Study
Universitas Muhammadiyah Riau Gelar Internasional Conference Faculty of Islamic Study
Pasca Tour de Muara Takus 202, UMKM dan Wisata Kampar M
Keluarga Besar Piliang Bersatu Wilayah Riau Bagikan Mas
Kronologi Bocah Dibunuh Pria Pacar Ibunya, Motif Cembur
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Politik
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
43 Tahun “Dirampok”,  Adam Syafaat Dukung Presiden
Kemah Bela Negara PKS Riau: Mengokohkan Akar Kebangsaan
Pendidikan
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi Indonesia Bermasalah Sistemik
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi Indonesia Bermasalah Sistemik
Pemkab Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Pembangunan Sekolah N
Disdukcapil Bengkalis Jemput Bola Rekam KTP-el di Sekol
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di