Pesantren Kampar Desak Propam Periksa Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo
KANALSUMATERA.com - GUNUNG SAHILAN – Pimpinan Pondok Pesantren Annizham Darussalam, Kabupaten Kampar, H. Saidul Tombang, S.Ag., menyampaikan pernyataan sikap terkait tindakan penggeledahan di lingkungan pesantren putri di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang berlangsung pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada Sabtu (31/10/2026), Pondok Pesantren Annizham Darussalam menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan tindakan aparat kepolisian yang dinilai tidak profesional dan berpotensi merendahkan martabat para santriwati.
Pimpinan pesantren menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Namun, pelaksanaan tugas tersebut harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum, prinsip praduga tak bersalah, hak asasi manusia, serta nilai-nilai kemanusiaan.
Baca: Jokowi Pilih Pengadilan untuk Uji Polemik Ijazah, PSI Tegaskan Bukti Harus Diuji
Menurut H. Saidul Tombang, lingkungan pesantren merupakan lembaga pendidikan yang memiliki karakteristik khusus. Selain menjadi tempat menimba ilmu agama, pesantren juga merupakan ruang pendidikan yang menjunjung tinggi adab, kesopanan, privasi, dan perlindungan terhadap para santri.
Karena itu, setiap tindakan aparat penegak hukum di lingkungan pesantren harus dilakukan secara profesional, terukur, proporsional, dan menghormati hak-hak penghuni pesantren.
Baca: Polisi Usut Pengeroyokan Anggota Satpol PP oleh Pekerja Proyek di Jakarta Selatan
Ia menilai perlindungan terhadap santriwati, terutama yang masih berusia anak-anak, harus menjadi perhatian utama dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
Dalam pernyataan tersebut, pihak pesantren juga menyoroti kesaksian yang beredar mengenai dugaan tindakan membentak, menarik, memperlakukan secara kasar, hingga mengintimidasi santriwati saat proses penggeledahan berlangsung.
Pondok Pesantren Annizham Darussalam menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu merupakan persoalan serius yang harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Baca: Dirjenpas Mashudi Mundur, Polemik Lapas Cibinong Berujung Pergantian Pimpinan
Desak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah Berikan Penjelasan
Atas peristiwa tersebut, Pimpinan Pondok Pesantren Annizham Darussalam menyampaikan tujuh poin tuntutan dan sikap.
Baca: Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pertama, mengecam setiap tindakan aparat yang tidak profesional, berlebihan, intimidatif, dan merendahkan martabat santriwati apabila terbukti terjadi sebagaimana kesaksian pihak pesantren.
Kedua, mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah memberikan penjelasan secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab mengenai pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Ketiga, meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap personel yang terlibat, terutama terkait dugaan kekerasan, intimidasi, dan perlakuan tidak patut terhadap santriwati.
Baca: Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari Blueray, Jaksa Soroti Pengakuan Dendam
Keempat, meminta Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komnas Perempuan memberikan perhatian serta melakukan pemantauan sesuai kewenangan masing-masing.
Kelima, meminta seluruh barang milik pesantren, ustazah, dan santriwati yang dibawa aparat diinventarisasi secara transparan, disertai dasar hukum dan berita acara penyitaan. Barang yang tidak berkaitan dengan perkara diminta segera dikembalikan.
Baca: Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegiatan Sosial
Keenam, memastikan seluruh hak santriwati, khususnya yang masih di bawah umur, tetap terlindungi. Hak tersebut meliputi pendampingan, privasi, kehormatan, keamanan, serta pemulihan psikologis apabila diperlukan.
Ketujuh, mendesak Polri menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi agar penegakan hukum di lingkungan pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya dilakukan dengan pendekatan profesional, humanis, dan menghormati nilai-nilai pendidikan.
Pesantren Harus Dihormati sebagai Lembaga Pendidikan
Baca: Revaldo Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Sabu Rp650 Ribu dan Kejar Pemasok
Dalam pernyataannya, H. Saidul Tombang juga mengingatkan bahwa pesantren tidak boleh dipandang sebagai tempat yang berada di luar jangkauan hukum. Namun, pelaksanaan hukum juga tidak boleh mengabaikan kehormatan dan martabat manusia.
" PESANTREN BUKAN WILAYAH TANPA HUKUM, TETAPI JUGA BUKAN WILAYAH TANPA KEHORMATAN."
Baca: Bareskrim Tangkap 3 Wanita di Pekanbaru, 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar Disita
Menurutnya, pesantren merupakan tempat anak-anak memperoleh pendidikan, membangun akhlak, menjaga kehormatan, dan mempersiapkan masa depan. Oleh sebab itu, setiap tindakan aparat di lingkungan pesantren harus mempertimbangkan keselamatan penghuni serta keberlangsungan proses pendidikan.
Pihaknya menegaskan mendukung penegakan hukum yang adil dan bertanggung jawab, tetapi menolak segala bentuk tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
Penghormatan terhadap institusi kepolisian, lanjutnya, tidak berarti membenarkan seluruh tindakan anggotanya. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus diperiksa secara objektif dan transparan.
Baca: Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani langsung oleh Pimpinan Pondok Pesantren Annizham Darussalam, H. Saidul Tombang, S.Ag., di Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, pada 31 Oktober 2026.
Melalui pernyataan ini, Pondok Pesantren Annizham Darussalam berharap penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan secara tegas dan berkeadilan tanpa mengesampingkan perlindungan anak, hak asasi manusia, serta kehormatan lembaga pendidikan pesantren. (SM)
