PT Padasa Klarifikasi Soal  Pengosongan Fasilitas Rumah Eks Karyawan

Mawardi Tombang Islami
Sabtu, 18 September 2021 09:43:24

KANALSUMATERA.com - Kampar - Sempat bentrok dengan eks karyawan beberapa waktu yang lalu, Managemen PT Padasa Enam Utama melalui kuasa hukum/ Corporate Lawyer Rusdinur SH MH mengklarifikasi dan menegaskan tentang soal pengosongan rumah eks karyawan.

Rusdinur yang didampingi staf legal dan Staf Humas PT Padasa Enam Utama, Fathin Fatih Siregar dan Juliardi, melakukan konferensi pers dan juga meluruskan pemberitaan-pemberitaan yang terjadi pada waktu lalu, Jum'at (17/9/2021).

Dalam konferensi persnya, Rusdinur mengungkapkan bahwasanya tindakan pengosongan rumah eks karyawan tersebut merupakan tindakan legal yang sah secara hukum. Pihak PT Padasa hanya melakukan upaya mengamankan asset perusahaan. Pasalnya mereka yang huni rumah tersebut sudah bukan lagi berstatus karyawan.

"Karena dengan status bukan lagi karyawan, mereka tidak lagi berhak menguasai rumah tersebut," ungkap Rusdinur.

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

Ia menambahkan PT Padasa sudah melakukan tindakan hukum secara persuasif, dan juga mencoba melakukan runding ulang, namun tidak ada itikad baik dari para eks karyawan.

"Kami hanya mengeluarkan barang-barang dan mereka kami suruh keluar karena peringatan kami tidak diindahkan dan terjadilah hal-hal bentrok", jelas Rusdinur.

"Bentrok ini tidak bentrok yang sangat luar biasa, bentrok ini hanya bentrok antara anggota karyawan dengan security saja," lanjutnya.

Kemudian Rusdinur mengatakan, perusahaan telah melakukan upaya persuasif karena sejak bulan Desember 2020 lalu telah dilakukan pemanggilan karyawan agar mereka kembali bekerja. Namun pemanggilan pertama dan kedua tak diindahkan semua pekerja yang melakukan protes.

Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari

"Pekerja yang mau bekerja telah ditampung kembali. Terkait yang tak mau bekerja sudah dianjurkan menyelesaikan secara bipartit dan tripartit," ujar Rusdinur.

Selain itu, Rusdinur juga menegaskan terkait video yang beredar yang menyebut PT Padasa melakukan bentrok fisik, itu tidaklah benar.

"Kami hanya melakukan memungut barang-barang mereka, dan dianggap sebagai tindakan yang luar biasa. Kemudian ada yang luka dan itu memang respon spontan pada saat itu. jadi apa yang kami lakukan adalah sesuai dengan prosedur hukum dan kita menghormati hukum," tegasnya.

Rusdinur juga menambahkan, apabila ada anggotanya dilaporkan ke Polres Kampar maka mereka juga sudah melaporkan tindakan eks pekerja ke Polsek XIII Koto Kampar.

Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan

"Kita serahkan hukum saja dan kita tidak akan menampik apabila ada karyawan kita, kemudian security kita melakukan tindakan melanggar hukum silakan proses. Kami tak akan ada lakukan tindakan luar biasa," katanya.

Ia menegaskan, pada saat ini perusahaan sudah dalam kondisi kondusif, jangan lagi ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. Dan ia berharap semua pihak menghormati hukum termasuk menghormati langkah hukum eks karyawan di persidangan hubungan industrial. ***

Terkait
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Pekanbaru Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah Rapat Koordinasi Teknis Se-Indonesia
Pekanbaru Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah Rapat Koordinasi Teknis Se-Indonesia
Kemenkes Mulai Vaksinasi Ulama, 250 Orang dari MUI Teri
Siswa MTs di Lampung Tengah Ditemukan Tewas di Belukar
KLHK Nilai Bandarlampung Kota Besar Terkotor, Wako: Ora
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Hukum
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
Global
Ketua BKSAP DPR RI Sampaikan Pesan Dukungan Perdamaian Palestina dalam Sidang OKI di Azerbaijan
Ketua BKSAP DPR RI Sampaikan Pesan Dukungan Perdamaian Palestina dalam Sidang OKI di Azerbaijan
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj d
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Ekonomi
Produsen Minyakita Tarik 300 Ton Minyak Bantuan yang Dikeluhkan Berbau Solar
Produsen Minyakita Tarik 300 Ton Minyak Bantuan yang Dikeluhkan Berbau Solar
Hendry Munief Kunjungi PLUT UMKM dan Riau Creative Hub,
Pakar Kelautan Soroti Minimnya Ikan Laut dalam Menu MBG
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Daerah
Kafilah Rokan Hilir Semarakkan Pawai Ta'aruf MTQ XLIV Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Kafilah Rokan Hilir Semarakkan Pawai Ta'aruf MTQ XLIV Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Ribuan Warga Semarakkan Pembukaan MTQ XLIV Provinsi Ria
Pemkab Kampar Raih Penghargaan Menteri Agama RI atas Du
Politik
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Pe