PT Padasa Klarifikasi Soal  Pengosongan Fasilitas Rumah Eks Karyawan

Mawardi Tombang Islami
Sabtu, 18 September 2021 09:43:24

KANALSUMATERA.com - Kampar - Sempat bentrok dengan eks karyawan beberapa waktu yang lalu, Managemen PT Padasa Enam Utama melalui kuasa hukum/ Corporate Lawyer Rusdinur SH MH mengklarifikasi dan menegaskan tentang soal pengosongan rumah eks karyawan.

Rusdinur yang didampingi staf legal dan Staf Humas PT Padasa Enam Utama, Fathin Fatih Siregar dan Juliardi, melakukan konferensi pers dan juga meluruskan pemberitaan-pemberitaan yang terjadi pada waktu lalu, Jum'at (17/9/2021).

Dalam konferensi persnya, Rusdinur mengungkapkan bahwasanya tindakan pengosongan rumah eks karyawan tersebut merupakan tindakan legal yang sah secara hukum. Pihak PT Padasa hanya melakukan upaya mengamankan asset perusahaan. Pasalnya mereka yang huni rumah tersebut sudah bukan lagi berstatus karyawan.

"Karena dengan status bukan lagi karyawan, mereka tidak lagi berhak menguasai rumah tersebut," ungkap Rusdinur.

Baca: KPK Sita Rp764 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Tunai Rp665 Juta Diamankan

Ia menambahkan PT Padasa sudah melakukan tindakan hukum secara persuasif, dan juga mencoba melakukan runding ulang, namun tidak ada itikad baik dari para eks karyawan.

"Kami hanya mengeluarkan barang-barang dan mereka kami suruh keluar karena peringatan kami tidak diindahkan dan terjadilah hal-hal bentrok", jelas Rusdinur.

"Bentrok ini tidak bentrok yang sangat luar biasa, bentrok ini hanya bentrok antara anggota karyawan dengan security saja," lanjutnya.

Kemudian Rusdinur mengatakan, perusahaan telah melakukan upaya persuasif karena sejak bulan Desember 2020 lalu telah dilakukan pemanggilan karyawan agar mereka kembali bekerja. Namun pemanggilan pertama dan kedua tak diindahkan semua pekerja yang melakukan protes.

Baca: KPK Telusuri Selisih 2.000 SGD dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

"Pekerja yang mau bekerja telah ditampung kembali. Terkait yang tak mau bekerja sudah dianjurkan menyelesaikan secara bipartit dan tripartit," ujar Rusdinur.

Selain itu, Rusdinur juga menegaskan terkait video yang beredar yang menyebut PT Padasa melakukan bentrok fisik, itu tidaklah benar.

"Kami hanya melakukan memungut barang-barang mereka, dan dianggap sebagai tindakan yang luar biasa. Kemudian ada yang luka dan itu memang respon spontan pada saat itu. jadi apa yang kami lakukan adalah sesuai dengan prosedur hukum dan kita menghormati hukum," tegasnya.

Rusdinur juga menambahkan, apabila ada anggotanya dilaporkan ke Polres Kampar maka mereka juga sudah melaporkan tindakan eks pekerja ke Polsek XIII Koto Kampar.

Baca: Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor

"Kita serahkan hukum saja dan kita tidak akan menampik apabila ada karyawan kita, kemudian security kita melakukan tindakan melanggar hukum silakan proses. Kami tak akan ada lakukan tindakan luar biasa," katanya.

Ia menegaskan, pada saat ini perusahaan sudah dalam kondisi kondusif, jangan lagi ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. Dan ia berharap semua pihak menghormati hukum termasuk menghormati langkah hukum eks karyawan di persidangan hubungan industrial. ***

Terkait
Diduga Buang Puntung Rokok, Pria di Inhu Diamankan usai 5 Hektare Lahan HPK Terbakar
Diduga Buang Puntung Rokok, Pria di Inhu Diamankan usai 5 Hektare Lahan HPK Terbakar
Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Ro
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang
Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang
MTQ mulai 28 Juni- 5 Juli, Bupati Bengkalis Sampaikan K
Usai Dihadiahi Sembako Soal Penanganan Corona, Waket DP
Persiapan TdS Di Pesisir Selatan: Siapkan 200 kamar Han
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Politik
Empat Arahan Presiden PKS Saat Silaturahmi dengan Ribuan Kader di Pekanbaru
Empat Arahan Presiden PKS Saat Silaturahmi dengan Ribuan Kader di Pekanbaru
Silaturahmi dengan Kader di Riau, Presiden PKS Minta Ka
Gema Keadilan Riau Konsolidasi Pengurus, Gelar Temu Sil
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Nasional
Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing
Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing
Polda Riau Turunkan Tim Medis dan Trauma Healing untuk
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Riau Jadi Wilayah
Olahraga
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan Talenta Sepak Bola Kampar
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan Talenta Sepak Bola Kampar
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Dukungan Gianni Infantino Makin Tergerus Jelang Pemilih
Pendidikan
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh pada 24 Agustus
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh pada 24 Agustus
LT-II Kwarran Binawidya 2026 Resmi Dibuka, 80 Pramuka P
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Ijazah Siswa Tak Boleh Dit
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik