Polresta Pekanbaru Ungkap Pabrik Miras Beromzet Miliaran Rupiah
KANALSUMATERA.com - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil membongkar sindikat industri minuman keras yang berlokasi di tengah pemukiman padat penduduk dengan omzet mencapai Rp1 miliar setiap bulan.
Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, seperti yang dilansir dari kantor berita Antara mengatakan dari pengungkapan itu jajarannya menyita 14.500 lebih botol minuman keras siap edar senilai lebih dari Rp 350 juta.
"Total barang bukti 14.569 minuman keras oplosan berbagai merek serta beragam bahan baku seperti pewarna, alkohol hingga peralatan mesin," kata Santo, sapaan akrab Kapolresta Pekanbaru, Senin (14/1).
Ia menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan jajaran Polisi selama tiga pekan lamanya. Polisi terus mengintai gerak-gerik kelima tersangka yang mendiami sebuah rumah besar di RT 3 RW 12, Kelurahan Tangerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Rumah itu sejatinya cukup menonjol karena terletak persis di tepi jalan utama yang sangat padat penduduk di tengah Kota Pekanbaru. Namun, rumah itu dilengkapi pagar tinggi sehingga tidak banyak warga yang tahu aktivitas di dalam.
Setelah cukup bukti, ia mengatakan jajarannya langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu akhir pekan kemarin (12/1). Dari penggerebekan itu, ditangkap lima orang pria. Mereka berinisial As, M, T, S, H dan R.
"Para tersangka bukan warga Riau. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat," ujarnya.
Lebih jauh, Santo menjelaskan pengungkapan itu merupakan hasil pemetaan polisi dari tiga perkara produsen minuman keras pada 2017 dan 2018 lalu.
Baca: Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Ia menuturkan bahwa tiga perkara tersebut memiliki kaitan erat dengan pengungkapan kali ini.
"Mereka saling berkaitan, dan selalu berpindah-pindah. Modusnya memang begini, memilih pemukiman warga sehingga tidak timbul kecurigaan," jelasnya.
Saat ini kelima tersangka ditahan di Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Mereka kita jerat dengan undang-undang pangan dan perlindungan konsumen," tutur pria berkacamata tersebut. Ant/Kso
Baca: Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
