Pimpinan Bank Mandiri Taspen di Langsa Rampas HP Wartawan
LANGSA - Munawar, wartawan harian Waspada, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum pimpinan Bank Mandiri Taspen Cabang Langsa yang beralamat di jalan A Yani. Pasalnya, telepon genggam kesayanganya dirampas oleh oknum pimpinan bank tersebut.
"Kajadiannya pada Selasa (28/1), sekitar pukul 16.35 WIB, waktu itu saya mau melakukan konfirmasi di bank itu," kata Munawar kepada AJNN, Kamis (30/1).
Menurut Munawar, perampasan telepon genggam miliknya dilakukan oleh oknum pimpinan Bank Mandiri Tapsen saat dirinya sedang berbicara dengan security di luar/halaman bank. Secara tiba-tiba keluar pimpinan bank yang disebut-sebut bernama Jamaluddin langsung merampas telepon genggam miliknya. Pimpinan bank itu juga menunjukkan sikap arogan seperti membentak sejumlah wartawan yang datang ke kantonya.
"Saya juga punya kenalan wartawan di Langsa ini, saya ini anak Langsa," kata Jamaluddin dengan nada tinggi, seperti ditirukan Munawar.
Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Setelah telepon genggamnya dirampas, kata Munawar, lalu telepon genggam miliknya itu diserahkan ke salah seorang wanita yang kemungkinan adalah karyawan di bank itu. Tak terima telepon genggamnya dirampas, Munawar lalu langsung merebut kembali telepon genggam yang digunakan sebagai alat kelengkapan jurnalistiknya.
"Padahal saat itu saya sedang membuat berita melalui handphone tersebut," ujarnya.
Ironinya, kata Munawar, usai kejadian tersebut, oknum pimpinan bank itu langsung masuk ke dalam, layaknya orang tidak berbuat salah. Sebenarnya, kata Munawar, kedatangan dirinya dan sejumlah wartawan lainnya ke bank itu untuk melakukan konfirmasi terkait ada nasabah melalukan pinjaman uang, namun uangnya tidak semua diberikan.
"Saya dan kawan-kawan hanya ingin melakukan konfirmasi biar berita yang akan kami buat berimbang terkait pencairan kredit salah seorang nasabah atas nama Buhanuddin (56), warga Tanjong Geulumpang, Kecamatan Sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan pensiunan PNS," kata Munawar.
Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Menurut pengakuan nasabah itu, kata Munawar, pinjaman uang yang disetujui pihak bank sebesar Rp 124 juta, namun nasabah hanya menerima sebesar Rp 26 juta dengan dua kali penarikan, masa pinjaman selama 19 tahun.
Saat disinggung AJNN, apakah Munawar akan menempuh jalur hukum terkait perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan pimpinan Bank Mandiri Tapsen itu, Munawar mengaku sedang berkoordinasi dengan sejumlah teman-temannya yang waktu itu ikut dengannya melakukan konfirmasi ke kantor itu.
"Waktu kejadian ada kawan saya yaitu, Mustafa Rani dari Puja TV dan Saiful Alam dari Harian Realitas, jadi saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan mereka terkait mengambil jalur hukum," ujarnya.
Munawar menilai, perbuatan oknum Pimpinan Bank Mandiri Tapsen itu termasuk pidana karena merampas barang orang lain.
Baca: Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
"Yang bersangkutan juga telah melanggar konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tentang menghalang-halangi tugas wartawan," kata Munawar yang menjabat Sekretaris PWI Kota Langsa itu.ks
