Letto Cs Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Ditresnarkoba Polda Sumsel
KANALSUMATERA.com - Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bandar narkoba asal Jawa Timur Letto CS, Kamis (7/2/2018) diapresiasi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman.
“Apa yang kami harapkan agar Letto Cs dijatuhi hukuman mati benar-benar terwujud, saya secara pribadi dan institusi sangat lega,” katanya, Jumat (8/2/2019).
Kerja keras yang dilakukan tim Jaksa yang menuntut Letto dengan hukuman mati serta putusan majelis hakim yang dijatuhkan sudah sangat tepat.
“Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim merupakan warning bagi seluruh bandar narkoba yang ada di wilayah Sumsel,” tambahnya.
Baca: Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Seperti yang diberitakan Sindonews.com, Ditresnarkoba Polda Sumsel ini menyebut tidak main-main dalam menindak bandar narkoba. "Ini juga bentuk keseriusan kami untuk memberantas peredaran narkoba diwilayah Sumsel,” tegasnya.
Diketahui Letto merupakan bandar narkoba asal Surabaya yang mengambil barang dari Palembang, sebagian barang haram berupa sabu-sabu dan ekstasi disebar di Palembang dan Surabaya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkapnya setelah dilakukan penyelidikan cukup lama. Selain Letto polisi juga menangkap lima orang lainnya yang merupakan kaki tangannya.
Selain narkoba sabu sabu dan ekstasi polisi juga membekukan sejumlah rekening tabungan milik Letto yang digunakan untuk menampung uang hasil transaksi narkoba.
Baca: Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
Untuk diketahui, Letto saat berada di sel tahanan Polda Sumsel sempat melakukan upaya melarikan diri dari penjara dengan menjebol dinding sel, namun diketahui anggota yang berjaga sehingga berhasil diamankan.
Kamis (7/2/2019), delapan orang divonis mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Letto Cs dinilai mafia dan merusak generasi serta tidak ada yang meringankan, sehingga hukuman maksimal yakni dijatuhi hukuman mati. Kso
