Polda Lampung Ciduk Terduga Pengedar Ganja 4 Kg
KANALSUMATERA.com - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak empat kilogram (kg) hasil penggerebekan terhadap dua tersangka, Almuis Nurman (34) dan Meiyono (34), pada Jumat (29/3) siang.
"Kita menggerebek di kediaman milik tersangka Almius di Jalan Onta, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung. Anggota menggerebek sekitar pukul 14:00 WIB," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen di Bandarlampung seperti yang dilansir dari Antara.
Shobarmen menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal saat anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di kediaman tersangka Almius kerap dijadikan tempat transaksi jual beli ganja.
"Pukul 11:00 WIB kita mendapatkan informasi kemudian dilakukan penyelidikan dan siangnya kita langsung menggerebek," kata dia.
Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Saat penggerebekan, polisi mendapatkan keduanya sedang berada di dalam rumah milik tersangka Almius. Kedua tersangka tersebut saat digerebek sedang menghisap ganja.
"Tersangka Meiyono yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Langkapura dan Almius langsung kami bawa ke Polda Lampung. Barang bukti empat kg ganja juga kami bawa guna pengembangan selanjutnya," kata dia.
Empat kg ganja tersebut rencananya akan dijual oleh kedua tersangka di wilayah Lampung. Polisi masih menyelidiki asal barang yang dimiliki oleh kedua tersangka.
"Kami masih akan melakukan pengembangan dulu untuk mengetahui asal ganja itu," katanya. Kso
