Cekik Pacar sendiri karena Merasa Cemburu Ini Sebabnya

Mawardi Tombang
Rabu, 18 September 2019 13:03:51
Pengangguran Pembunuh Pelayan Cafe Dituntut 15 Tahun Penjara

MEDAN Kanalsumatra.com - Pengangguran Pembunuh Pelayan Cafe Dituntut 15 Tahun Penjara, Cekik Pacar karena Merasa Cemburu.
Cemburu buta hingga bunuh pacarnya Ferdinan Sihombing alias Landong (29) dituntut pidana penjara 15 tahun oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/9/2019).
Dalam tuntutanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban menjerat terdakwa melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan.

"Dengan ini meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, menyatakan terdakwa Ferdinan Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHPidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," terangnya.
Hal yang memberatkan terdakwa karena fakta-fakta yang ditemukan di persidangan terdakwa dikenal hobi minum tuak dan telah menghilangkan nyawa orang lain.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya dan bersikap sopan dalam persidangan," jelasnya.

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim diketuai Irwan Efendi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya (pledoi) pada pekan depan.
Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa terdakwa melakukan aksinya tepat di kostan korban Helda Krista Debora alias Mak Krista.
"Terdakwa melakukan aksinya pada tanggal 27 Maret 2019 sekitar pukul 02.30 WIB bertempat di Jalan Bunga Sedap Malam XIV Ngumban Surbakti, Medan Selayang. Dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan” ungkap Jaksa asal Kejari Medan ini.

Awalnya terdakwa dengan korban berkenalan pada bulan Agustus 2016, di daerah Kampung Lalang tepatnya sebuah Kedai Tuak.
lalu terdakwa meminta nomor handpone Helda dan keduanya semakin dekat dimana terdakwa Ferdinan sering mengajak Helda untuk bertemu dan menjalin hubungan pacaran.
"Selanjutnya mereka tinggal bersama dengan Helda dengan berganti-ganti tempat koskosan dan terakhir tinggal di sebuah kamar kos kosan Jalan Bunga Sedap Malam XIV Ngumban Surbakti, Medan Selayang selama dua bulan," ungkap Jaksa.

Dimana korban Helda bekerja di sebuah Cafe Lapo Century Jalan Ngumban Surbakti sebagai pelayan Cafe sedangkan terdakwa tidak bekerja.
Kemudian pada 26 Maret 2019 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa pergi ke Cafe Lapo Century Jalan Ngumban Surbakti Kel. Sempakata Kec. Medan Selayang tempat pacarnya bekerja.
"Awalnya terdakwa pergi untuk minum tuak, setelah 2 jam terdakwa minum tuak dan duduk di dalam Cafe tersebut, terdakwa melihat pacaranya Helda sedang duduk dengan pengunjung dan terdakwa merasa cemburu kemudian mendatanginya dengan mengatakan “tidak kau hargai lagi aku yah" sambil meremas mulutnya," lanjut Jaksa.

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

Setelah itu terdakwa kembali ketempat duduk terdakwa semula selanjutnya melihat pacarnya tersebut telah permisi kepada temannya untuk pulang.
Kemudian subuh harinya pukul 01.00 Wib terdakwa keluar dari Cafe dan di di luar Cafe tersebut Helda meminta kepada terdakwa kunci kos-kosan dan terdakwa mengatakan "sama saja kita pulangnya” namun korban menolak sehingga terdakwa membawa korban dengan menjambak rambutnya sambil berjalan pulang ke kos-kosan yang jaraknya sekitar 300 meter.

Sesampainya ditempat kost, korban Helda langsung masuk ke dalam kamar tidur sedangkan terdakwa berada diruang tamu sambil duduk di kursi.
"Tidak lama kemudian korban keluar dari dalam kamar tidur dan menyuruh terdakwa untuk keluar dari tempat kos tersebut dengan mengatakan “kok belum pergi kau, susun baju mu pergi dari sini” sambil melemparkan sebuah tas warna hitam di hadapan terdakwa," ungkapnya.

Hal tersebut membuat terdakwa marah dan mengatakan “lantaran tidak kerja aku kau bilang gitu yah” kemudian terdakwa berdiri dan mendatangi lalu mencekik leher korban dari arah belakang korban dengan menggunakan siku tangan kanan. sehingga korban menjerit dan meronta-ronta berusaha untuk melepaskan lehernya dari cekikan.
Dengan kejamnya terdakwa membanting korban sehingga terjatuh membentur lantai kemudian terdakwa duduk diatas perut korban dan terdakwa mengatakan “sini lah duit kau, ganti duit ku bayar uang kos, biar pigi aku”.

Korban berusaha melepaskan badannya dari dudukan terdakwa dengan cara mencakar badan terdakwa dan berhasil lepas dari dudukan terdakwa dan duduk didekat pintu kos sedangkan terdakwa duduk di samping pintu kamar tidur, dan dia mengatakan “pergi la kau sekarang, bawa baju-baju mu semua ngak ada lagi artinya kita sama”.

Terkait
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri Pesta Bona Taon Persadaan Situmorang, Sampaikan Pesan Pentingnya Tolerasi
Bupati Bengkalis Hadiri Pesta Bona Taon Persadaan Situmorang, Sampaikan Pesan Pentingnya Tolerasi
Syahrul Aidi: Selamatkan Jalan, Kemenhub Harus Seriusi
Gauli Pacar, Pemuda di Air Tiris Kampar Dijebloskan ke
Festival Mandi Safar Dimeriahkan Pertunjukan Zapin Api
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Nasional
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie
Olahraga
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final