Cekik Pacar sendiri karena Merasa Cemburu Ini Sebabnya

Mawardi Tombang
Rabu, 18 September 2019 13:03:51
Pengangguran Pembunuh Pelayan Cafe Dituntut 15 Tahun Penjara

MEDAN Kanalsumatra.com - Pengangguran Pembunuh Pelayan Cafe Dituntut 15 Tahun Penjara, Cekik Pacar karena Merasa Cemburu.
Cemburu buta hingga bunuh pacarnya Ferdinan Sihombing alias Landong (29) dituntut pidana penjara 15 tahun oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/9/2019).
Dalam tuntutanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban menjerat terdakwa melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan.

"Dengan ini meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, menyatakan terdakwa Ferdinan Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHPidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," terangnya.
Hal yang memberatkan terdakwa karena fakta-fakta yang ditemukan di persidangan terdakwa dikenal hobi minum tuak dan telah menghilangkan nyawa orang lain.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya dan bersikap sopan dalam persidangan," jelasnya.

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim diketuai Irwan Efendi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya (pledoi) pada pekan depan.
Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa terdakwa melakukan aksinya tepat di kostan korban Helda Krista Debora alias Mak Krista.
"Terdakwa melakukan aksinya pada tanggal 27 Maret 2019 sekitar pukul 02.30 WIB bertempat di Jalan Bunga Sedap Malam XIV Ngumban Surbakti, Medan Selayang. Dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan” ungkap Jaksa asal Kejari Medan ini.

Awalnya terdakwa dengan korban berkenalan pada bulan Agustus 2016, di daerah Kampung Lalang tepatnya sebuah Kedai Tuak.
lalu terdakwa meminta nomor handpone Helda dan keduanya semakin dekat dimana terdakwa Ferdinan sering mengajak Helda untuk bertemu dan menjalin hubungan pacaran.
"Selanjutnya mereka tinggal bersama dengan Helda dengan berganti-ganti tempat koskosan dan terakhir tinggal di sebuah kamar kos kosan Jalan Bunga Sedap Malam XIV Ngumban Surbakti, Medan Selayang selama dua bulan," ungkap Jaksa.

Dimana korban Helda bekerja di sebuah Cafe Lapo Century Jalan Ngumban Surbakti sebagai pelayan Cafe sedangkan terdakwa tidak bekerja.
Kemudian pada 26 Maret 2019 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa pergi ke Cafe Lapo Century Jalan Ngumban Surbakti Kel. Sempakata Kec. Medan Selayang tempat pacarnya bekerja.
"Awalnya terdakwa pergi untuk minum tuak, setelah 2 jam terdakwa minum tuak dan duduk di dalam Cafe tersebut, terdakwa melihat pacaranya Helda sedang duduk dengan pengunjung dan terdakwa merasa cemburu kemudian mendatanginya dengan mengatakan “tidak kau hargai lagi aku yah" sambil meremas mulutnya," lanjut Jaksa.

Baca: Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Setelah itu terdakwa kembali ketempat duduk terdakwa semula selanjutnya melihat pacarnya tersebut telah permisi kepada temannya untuk pulang.
Kemudian subuh harinya pukul 01.00 Wib terdakwa keluar dari Cafe dan di di luar Cafe tersebut Helda meminta kepada terdakwa kunci kos-kosan dan terdakwa mengatakan "sama saja kita pulangnya” namun korban menolak sehingga terdakwa membawa korban dengan menjambak rambutnya sambil berjalan pulang ke kos-kosan yang jaraknya sekitar 300 meter.

Sesampainya ditempat kost, korban Helda langsung masuk ke dalam kamar tidur sedangkan terdakwa berada diruang tamu sambil duduk di kursi.
"Tidak lama kemudian korban keluar dari dalam kamar tidur dan menyuruh terdakwa untuk keluar dari tempat kos tersebut dengan mengatakan “kok belum pergi kau, susun baju mu pergi dari sini” sambil melemparkan sebuah tas warna hitam di hadapan terdakwa," ungkapnya.

Hal tersebut membuat terdakwa marah dan mengatakan “lantaran tidak kerja aku kau bilang gitu yah” kemudian terdakwa berdiri dan mendatangi lalu mencekik leher korban dari arah belakang korban dengan menggunakan siku tangan kanan. sehingga korban menjerit dan meronta-ronta berusaha untuk melepaskan lehernya dari cekikan.
Dengan kejamnya terdakwa membanting korban sehingga terjatuh membentur lantai kemudian terdakwa duduk diatas perut korban dan terdakwa mengatakan “sini lah duit kau, ganti duit ku bayar uang kos, biar pigi aku”.

Korban berusaha melepaskan badannya dari dudukan terdakwa dengan cara mencakar badan terdakwa dan berhasil lepas dari dudukan terdakwa dan duduk didekat pintu kos sedangkan terdakwa duduk di samping pintu kamar tidur, dan dia mengatakan “pergi la kau sekarang, bawa baju-baju mu semua ngak ada lagi artinya kita sama”.

Terkait
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Lainnya
Lanud Rusmin Nurjadin Kirimkan Bantuan ke Aceh-Sumut-Sumbar, Bantu Warga Terdampak Bencana
Lanud Rusmin Nurjadin Kirimkan Bantuan ke Aceh-Sumut-Sumbar, Bantu Warga Terdampak Bencana
MUI Kabupaten Kampar Bakal Dilantik 1 Muharam Mendatang
Miftachul Akhyar Terpilih Jadi Ketua Umum MUI 2020-2025
DIAVO dan IPPKI Riau Salurkan APD Kepada 20 Puskesmas d
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Ekonomi
Nobar Piala Dunia 2026 di Taman Kota Bangkinang, Pemkab Kampar Dongkrak UMKM dan Ekonomi Lokal
Nobar Piala Dunia 2026 di Taman Kota Bangkinang, Pemkab Kampar Dongkrak UMKM dan Ekonomi Lokal
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk
Ketua Dekranasda Kampar Hadiri Puncak HUT Ke-46 Dekrana
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Daerah
BPBD Kampar Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Desa Empat Balai, Lahan 0,5 Hektare Terselamatkan
BPBD Kampar Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Desa Empat Balai, Lahan 0,5 Hektare Terselamatkan
Riau Bhayangkara Run 2026 Gairahkan Ekonomi, Hotel dan
Kadisbunnak Keswan Kampar Bantah Isu Jalan Produksi dan