Cekik Pacar sendiri karena Merasa Cemburu Ini Sebabnya

Mawardi Tombang
Rabu, 18 September 2019 13:03:51
Pengangguran Pembunuh Pelayan Cafe Dituntut 15 Tahun Penjara

MEDAN Kanalsumatra.com - Pengangguran Pembunuh Pelayan Cafe Dituntut 15 Tahun Penjara, Cekik Pacar karena Merasa Cemburu.
Cemburu buta hingga bunuh pacarnya Ferdinan Sihombing alias Landong (29) dituntut pidana penjara 15 tahun oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/9/2019).
Dalam tuntutanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban menjerat terdakwa melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan.

"Dengan ini meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, menyatakan terdakwa Ferdinan Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHPidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," terangnya.
Hal yang memberatkan terdakwa karena fakta-fakta yang ditemukan di persidangan terdakwa dikenal hobi minum tuak dan telah menghilangkan nyawa orang lain.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya dan bersikap sopan dalam persidangan," jelasnya.

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim diketuai Irwan Efendi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya (pledoi) pada pekan depan.
Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa terdakwa melakukan aksinya tepat di kostan korban Helda Krista Debora alias Mak Krista.
"Terdakwa melakukan aksinya pada tanggal 27 Maret 2019 sekitar pukul 02.30 WIB bertempat di Jalan Bunga Sedap Malam XIV Ngumban Surbakti, Medan Selayang. Dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan” ungkap Jaksa asal Kejari Medan ini.

Awalnya terdakwa dengan korban berkenalan pada bulan Agustus 2016, di daerah Kampung Lalang tepatnya sebuah Kedai Tuak.
lalu terdakwa meminta nomor handpone Helda dan keduanya semakin dekat dimana terdakwa Ferdinan sering mengajak Helda untuk bertemu dan menjalin hubungan pacaran.
"Selanjutnya mereka tinggal bersama dengan Helda dengan berganti-ganti tempat koskosan dan terakhir tinggal di sebuah kamar kos kosan Jalan Bunga Sedap Malam XIV Ngumban Surbakti, Medan Selayang selama dua bulan," ungkap Jaksa.

Dimana korban Helda bekerja di sebuah Cafe Lapo Century Jalan Ngumban Surbakti sebagai pelayan Cafe sedangkan terdakwa tidak bekerja.
Kemudian pada 26 Maret 2019 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa pergi ke Cafe Lapo Century Jalan Ngumban Surbakti Kel. Sempakata Kec. Medan Selayang tempat pacarnya bekerja.
"Awalnya terdakwa pergi untuk minum tuak, setelah 2 jam terdakwa minum tuak dan duduk di dalam Cafe tersebut, terdakwa melihat pacaranya Helda sedang duduk dengan pengunjung dan terdakwa merasa cemburu kemudian mendatanginya dengan mengatakan “tidak kau hargai lagi aku yah" sambil meremas mulutnya," lanjut Jaksa.

Baca: Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari Blueray, Jaksa Soroti Pengakuan Dendam

Setelah itu terdakwa kembali ketempat duduk terdakwa semula selanjutnya melihat pacarnya tersebut telah permisi kepada temannya untuk pulang.
Kemudian subuh harinya pukul 01.00 Wib terdakwa keluar dari Cafe dan di di luar Cafe tersebut Helda meminta kepada terdakwa kunci kos-kosan dan terdakwa mengatakan "sama saja kita pulangnya” namun korban menolak sehingga terdakwa membawa korban dengan menjambak rambutnya sambil berjalan pulang ke kos-kosan yang jaraknya sekitar 300 meter.

Sesampainya ditempat kost, korban Helda langsung masuk ke dalam kamar tidur sedangkan terdakwa berada diruang tamu sambil duduk di kursi.
"Tidak lama kemudian korban keluar dari dalam kamar tidur dan menyuruh terdakwa untuk keluar dari tempat kos tersebut dengan mengatakan “kok belum pergi kau, susun baju mu pergi dari sini” sambil melemparkan sebuah tas warna hitam di hadapan terdakwa," ungkapnya.

Hal tersebut membuat terdakwa marah dan mengatakan “lantaran tidak kerja aku kau bilang gitu yah” kemudian terdakwa berdiri dan mendatangi lalu mencekik leher korban dari arah belakang korban dengan menggunakan siku tangan kanan. sehingga korban menjerit dan meronta-ronta berusaha untuk melepaskan lehernya dari cekikan.
Dengan kejamnya terdakwa membanting korban sehingga terjatuh membentur lantai kemudian terdakwa duduk diatas perut korban dan terdakwa mengatakan “sini lah duit kau, ganti duit ku bayar uang kos, biar pigi aku”.

Korban berusaha melepaskan badannya dari dudukan terdakwa dengan cara mencakar badan terdakwa dan berhasil lepas dari dudukan terdakwa dan duduk didekat pintu kos sedangkan terdakwa duduk di samping pintu kamar tidur, dan dia mengatakan “pergi la kau sekarang, bawa baju-baju mu semua ngak ada lagi artinya kita sama”.



Terkait
Pria di Pelalawan Bunuh Wanita, Kematian Korban Direkayasa Seolah Bunuh Diri
Pria di Pelalawan Bunuh Wanita, Kematian Korban Direkayasa Seolah Bunuh Diri
Polres Bengkalis Sita 28,9 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi,
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengka
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 Didapat PJ Bupati Kampar
Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 Didapat PJ Bupati Kampar
Besok KONI Kampar Dilantik, KNPI Kampar Siap Bersinergi
Uji Coba One Way di Tanjungpinang Hanya 2,5 Jam, Beriku
Berbagi Dalam Program TiTu
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Politik
Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh dari PDIP dan Golkar
Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh dari PDIP dan Golkar
Bawaslu Kampar Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Pa
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fr
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I