Bareskrim Bekuk Buron Impor HP Bekas Ilegal Senilai Rp253 Miliar

Kanama
Jumat, 9 Oktober 2026 09:15:36

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pelarian Tatang Winata (TW), tersangka kasus dugaan penyelundupan ponsel bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia, akhirnya berakhir. Bareskrim Polri menangkap Tatang saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Tatang diamankan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dari petugas Imigrasi mengenai kedatangan tersangka dari Seoul, Korea Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan Tatang sebelumnya sempat berada di luar negeri ketika proses penyidikan kasus tersebut berlangsung.

Baca: WNA China Diduga Curi Barang di Pesawat, Imigrasi Soetta Tolak Masuk Indonesia

"Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Tatang Winata (TW) pada hari Selasa, 6 Oktober 2026 di Bandara Soekarno-Hatta," kata Ade Safri melalui keterangannya, Kamis (08/10/2026).

Penyidik kemudian mendapati Tatang tiba dari Seoul menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA879 dengan rute Incheon-Jakarta. Ia ditangkap di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca: Tiga Hakim MK Soroti Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran, KPU Diminta Buka Dokumen

"Sekira pukul 20.00 WIB tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap saudara Tatang didampingi oleh petugas Imigrasi (Bandara) Soetta," jelas Ade Safri.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Di antaranya satu unit Samsung Galaxy A16 5G, satu unit iPhone 16 Pro, paspor, KTP, serta tiket penerbangan GA879 atas nama Tatang.

Setelah menjalani pemeriksaan, Tatang kemudian dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca: Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari Blueray, Jaksa Soroti Pengakuan Dendam

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," tutur Ade Safri.

Barang Bukti Mencapai Rp253 Miliar

Baca: Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai

Kasus yang menjerat Tatang berkaitan dengan dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita sekitar 50.000 unit ponsel iPhone dan Android berikut berbagai komponen, seperti sparepart, LCD, baterai, mesin, serta komponen lainnya.

Nilai barang bukti ponsel dan komponennya diperkirakan mencapai sekitar Rp250 miliar. Selain itu, polisi juga menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi dengan nilai sekitar Rp3,075 miliar.

Baca: Unsoed Hormati Proses Hukum, Tunggu Kejelasan KPK Usai Rektor Kena OTT

Dengan demikian, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp253,075 miliar.

Tiga Tersangka Telah Ditetapkan

Baca: Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan importasi ilegal tersebut, yakni DCP alias Peter, MT, dan Tatang Winata.

Untuk dua tersangka lainnya, DCP dan MT, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Sementara itu, penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara Tatang Winata sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Baca: Sengketa Lahan Sawit di Bengkalis, Koperasi BBDM Minta Penetapan Tapal Batas Sebelum Panen

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang perdagangan dan tindak pidana terkait importasi ilegal sebagaimana Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penangkapan Tatang menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan kasus penyelundupan barang impor ilegal yang nilai barang buktinya mencapai ratusan miliar rupiah tersebut. (SM)



Terkait
LBH FSBSI Riau Soroti Vendor dan KSO PT. Agrinas, Desak Disnaker Tegakkan Perda Tenaga Kerja Lokal
LBH FSBSI Riau Soroti Vendor dan KSO PT. Agrinas, Desak Disnaker Tegakkan Perda Tenaga Kerja Lokal
Polda Riau Bongkar Kuburan Sabu 7 Kilogram di Kebun Saw
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
Lainnya
Pemkab Bengkalis Pastikan Kelanjutan Pembangunan Duri Islamic Center (DIC)
Pemkab Bengkalis Pastikan Kelanjutan Pembangunan Duri Islamic Center (DIC)
Pendaftaran PPPK Tahap I Dibuka Hari Ini
Imam Masjid Paripurna Bakal Dapat Insentif dari Pemko P
Polres Rohil Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dari Cin
Kriminal
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Ada Latihan Menembak
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Ada Latihan Menembak
Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Ria
Presenter TVRI Papua Barat Tewas, Polisi Tetapkan Dua T
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Pendidikan
Ahmad Yuzar Hadiri Grand Opening Kebun Raya Universitas Pahlawan
Ahmad Yuzar Hadiri Grand Opening Kebun Raya Universitas Pahlawan
Mendikdasmen Siapkan Kebijakan Siswa Tak Otomatis Naik
Baznas Kampar Siapkan Dukungan Pendidikan untuk Alumni
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I