Bareskrim Bekuk Buron Impor HP Bekas Ilegal Senilai Rp253 Miliar
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pelarian Tatang Winata (TW), tersangka kasus dugaan penyelundupan ponsel bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia, akhirnya berakhir. Bareskrim Polri menangkap Tatang saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Tatang diamankan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dari petugas Imigrasi mengenai kedatangan tersangka dari Seoul, Korea Selatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan Tatang sebelumnya sempat berada di luar negeri ketika proses penyidikan kasus tersebut berlangsung.
Baca: WNA China Diduga Curi Barang di Pesawat, Imigrasi Soetta Tolak Masuk Indonesia
"Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Tatang Winata (TW) pada hari Selasa, 6 Oktober 2026 di Bandara Soekarno-Hatta," kata Ade Safri melalui keterangannya, Kamis (08/10/2026).
Penyidik kemudian mendapati Tatang tiba dari Seoul menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA879 dengan rute Incheon-Jakarta. Ia ditangkap di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca: Tiga Hakim MK Soroti Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran, KPU Diminta Buka Dokumen
"Sekira pukul 20.00 WIB tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap saudara Tatang didampingi oleh petugas Imigrasi (Bandara) Soetta," jelas Ade Safri.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Di antaranya satu unit Samsung Galaxy A16 5G, satu unit iPhone 16 Pro, paspor, KTP, serta tiket penerbangan GA879 atas nama Tatang.
Setelah menjalani pemeriksaan, Tatang kemudian dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca: Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari Blueray, Jaksa Soroti Pengakuan Dendam
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," tutur Ade Safri.
Barang Bukti Mencapai Rp253 Miliar
Baca: Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Kasus yang menjerat Tatang berkaitan dengan dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita sekitar 50.000 unit ponsel iPhone dan Android berikut berbagai komponen, seperti sparepart, LCD, baterai, mesin, serta komponen lainnya.
Nilai barang bukti ponsel dan komponennya diperkirakan mencapai sekitar Rp250 miliar. Selain itu, polisi juga menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi dengan nilai sekitar Rp3,075 miliar.
Baca: Unsoed Hormati Proses Hukum, Tunggu Kejelasan KPK Usai Rektor Kena OTT
Dengan demikian, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp253,075 miliar.
Tiga Tersangka Telah Ditetapkan
Baca: Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan importasi ilegal tersebut, yakni DCP alias Peter, MT, dan Tatang Winata.
Untuk dua tersangka lainnya, DCP dan MT, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Sementara itu, penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara Tatang Winata sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Baca: Sengketa Lahan Sawit di Bengkalis, Koperasi BBDM Minta Penetapan Tapal Batas Sebelum Panen
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang perdagangan dan tindak pidana terkait importasi ilegal sebagaimana Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penangkapan Tatang menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan kasus penyelundupan barang impor ilegal yang nilai barang buktinya mencapai ratusan miliar rupiah tersebut. (SM)
