Akibat Cuitan Hina Polwan di Story Instagram, Nora Harus Disidangkan dan Menangis Peluk Korban

Mawardi Tombang
Kamis, 24 Oktober 2019 10:35:55
Terdakwa Nora Sari Ritonga (hitam) menjalani sidang pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Medan

MEDAN KANALSUMATERA.com - Akibat membuat cuitan menghina seorang Polwan lewat media sosial, terdakwa Nora Sari Ritonga harus menjalani sidang pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/10/2019).
Terdakwa asal Jalan Raya Menteng Gang Budi No 2 Kel Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan ini didakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Sidang beragendakan keterangan korban, tampak hadir Ovi Mevita Sari anggota Polri tepatnya Polisi Wanita (Polwan).
Dalam keterangannya, Ovi Mevita Sari menjelaskan bahwa dirinya difitnah oleh terdakwa karena disebut polwan nyogok dan polwan mesum dalam status terdakwa.
"Jadi dari cuitan di story Instagram itu, dia sebut polwan nyogok dan polwan mesum dan meng-tag nama saya. Padahal itu tidak benar," jelasnya.

Bahkan ia menjelaskan dirinya tidak mengenal terdakwa dan sama sekali tidak pernah bertemu terdakwa.
"Saya enggak kenal sampai sekarang pun tidak kenal.
Saya sudah dari 2008 sudah menjadi polisi.

Yang saya tahu dia mantan pacarnya pacar saya dulu namanya Haris," jelasnya.
Saat dicerca Hakim Anggota Abdul Khadir, apakah benar cuitan tersebut bahwa korban pernah menyogok untuk masuk polisi.
Korban tegas menjawab bahwa hal tersebut tidak ada.

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

Selanjutnya, Hakim menerangkan apakah sudah ada perdamaian antara korban dengan terdakwa.
"Sebagai manusia pasti saya sudah memaafkan.
Karena sudah terlanjut masuk ke pengadilan ya harus dilanjutkan.

Tapi saya dari hati paling dalam merasa sangat sakit hati.
Bahkan mertua saya juga sakit hati," tutur Ovi Mevita Sari dengan mata berkaca-kaca.

Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Fahren meminta terdakwa untuk meminta maaf terhadap korban.
Langsung saja, terdakwa Nora mendatangi korban dan memeluk korban dengan terlihat air mata menetes di pipinya.
Usai melihat keduanya berpelukan, hakim menunda persidangan untuk agenda selanjutnya pada sidang di pekan depan.

Sebelumnya, Jaksa Rosinta dalam dakwaan menyebutkan kasus bermula di mana terdakwa Nora Sari Ritonga memiliki akun instagram dengan nama @noerasariritonga, pada 13 Maret 2019 pukul 11.00 WIB tepatnya di rumah, ia membuat di akun instagramnya yang bertuliskan:
"Alhamdulliah for you x Polwan Nyogok 50jt Sama Yang Kuliah Waduh pake Teslah Ujian Masuknya …,SempurnaNYA Allah Swt Bekerja….Ganti Nama Biar gak kelacak Dapet lh Kasian X Bangke Ditutupin Gimanapun Bakal Kecium juga….Kelen jelas Sakitin Hati @19fariz aiz mati2an urus adminstrasi polwan kau eh pendidikan dijakarta selingkuh sama andi inu lakik skrg ini"

Baca: Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang

Terdakwa mengetik handphone Samsung A6: warna merah dengan IMEL1354253100629390 IMEL2 354253100629398 SNRR8KCO8R25W.
"Adapun terdakwa menulis di instagramnya tersebut ditujukan kepada korban Ovi Mevita Sari anggota Polri seorang Polisi Wanita (Polwan) untuk menjelaskan kesalahannya bahwa ia masuk menjadi Polwan dengan menyogok 50 juta," tutur Jaksa Rosinta.


Terkait
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Wabup Misharti Safari Ramadhan di Sungai Liti, Himbau Masyarakat Perkuat SilaturrahmI
Wabup Misharti Safari Ramadhan di Sungai Liti, Himbau Masyarakat Perkuat SilaturrahmI
Mahfud MD Ungkap Alasan Gatot Nurmantyo Akan Dianugerah
4 Karung Blanko KTP-El Tercecer di Lahan Kosong
Hindari Tabloid 'Indonesia Barokah' Menyebar, Bawaslu K
Nasional
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Daerah
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Bupati Zukri  dan Tim Patroli Tinjau Kebakaran Lahan T
Melihat Keindahan Lindok Alam Kampar, Cocok untuk Berba