Akibat Cuitan Hina Polwan di Story Instagram, Nora Harus Disidangkan dan Menangis Peluk Korban

Mawardi Tombang
Kamis, 24 Oktober 2019 10:35:55
Terdakwa Nora Sari Ritonga (hitam) menjalani sidang pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Medan

MEDAN KANALSUMATERA.com - Akibat membuat cuitan menghina seorang Polwan lewat media sosial, terdakwa Nora Sari Ritonga harus menjalani sidang pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/10/2019).
Terdakwa asal Jalan Raya Menteng Gang Budi No 2 Kel Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan ini didakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Sidang beragendakan keterangan korban, tampak hadir Ovi Mevita Sari anggota Polri tepatnya Polisi Wanita (Polwan).
Dalam keterangannya, Ovi Mevita Sari menjelaskan bahwa dirinya difitnah oleh terdakwa karena disebut polwan nyogok dan polwan mesum dalam status terdakwa.
"Jadi dari cuitan di story Instagram itu, dia sebut polwan nyogok dan polwan mesum dan meng-tag nama saya. Padahal itu tidak benar," jelasnya.

Bahkan ia menjelaskan dirinya tidak mengenal terdakwa dan sama sekali tidak pernah bertemu terdakwa.
"Saya enggak kenal sampai sekarang pun tidak kenal.
Saya sudah dari 2008 sudah menjadi polisi.

Yang saya tahu dia mantan pacarnya pacar saya dulu namanya Haris," jelasnya.
Saat dicerca Hakim Anggota Abdul Khadir, apakah benar cuitan tersebut bahwa korban pernah menyogok untuk masuk polisi.
Korban tegas menjawab bahwa hal tersebut tidak ada.

Baca: KPK Sita Rp764 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Tunai Rp665 Juta Diamankan

Selanjutnya, Hakim menerangkan apakah sudah ada perdamaian antara korban dengan terdakwa.
"Sebagai manusia pasti saya sudah memaafkan.
Karena sudah terlanjut masuk ke pengadilan ya harus dilanjutkan.

Tapi saya dari hati paling dalam merasa sangat sakit hati.
Bahkan mertua saya juga sakit hati," tutur Ovi Mevita Sari dengan mata berkaca-kaca.

Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Fahren meminta terdakwa untuk meminta maaf terhadap korban.
Langsung saja, terdakwa Nora mendatangi korban dan memeluk korban dengan terlihat air mata menetes di pipinya.
Usai melihat keduanya berpelukan, hakim menunda persidangan untuk agenda selanjutnya pada sidang di pekan depan.

Sebelumnya, Jaksa Rosinta dalam dakwaan menyebutkan kasus bermula di mana terdakwa Nora Sari Ritonga memiliki akun instagram dengan nama @noerasariritonga, pada 13 Maret 2019 pukul 11.00 WIB tepatnya di rumah, ia membuat di akun instagramnya yang bertuliskan:
"Alhamdulliah for you x Polwan Nyogok 50jt Sama Yang Kuliah Waduh pake Teslah Ujian Masuknya …,SempurnaNYA Allah Swt Bekerja….Ganti Nama Biar gak kelacak Dapet lh Kasian X Bangke Ditutupin Gimanapun Bakal Kecium juga….Kelen jelas Sakitin Hati @19fariz aiz mati2an urus adminstrasi polwan kau eh pendidikan dijakarta selingkuh sama andi inu lakik skrg ini"

Baca: Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor

Terdakwa mengetik handphone Samsung A6: warna merah dengan IMEL1354253100629390 IMEL2 354253100629398 SNRR8KCO8R25W.
"Adapun terdakwa menulis di instagramnya tersebut ditujukan kepada korban Ovi Mevita Sari anggota Polri seorang Polisi Wanita (Polwan) untuk menjelaskan kesalahannya bahwa ia masuk menjadi Polwan dengan menyogok 50 juta," tutur Jaksa Rosinta.




Terkait
Diduga Buang Puntung Rokok, Pria di Inhu Diamankan usai 5 Hektare Lahan HPK Terbakar
Diduga Buang Puntung Rokok, Pria di Inhu Diamankan usai 5 Hektare Lahan HPK Terbakar
Puluhan Karyawan Gugat PT Bina Karya, Perusahaan Pengem
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pek
Lainnya
Bawaslu Kampar Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol PPP Semester II 2026
Bawaslu Kampar Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol PPP Semester II 2026
Hendry Munief Sosialisasikan Empat Pilar di Kalangan Pe
Enam Kepsek di Lima Puluh Sumbar Terindikasi Pelanggara
JK Meradang Biaya LRT 1 Kilometer Habis Rp500 Miliar
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Pendidikan
Witama School Ikut Semarakkan Panggung Amal untuk 10 Panti di Mall SKA Pekanbaru
Witama School Ikut Semarakkan Panggung Amal untuk 10 Panti di Mall SKA Pekanbaru
Prabowo Bentuk Tim Khusus Pendidikan Gratis, Pratikno P
Prabowo Izinkan Dana BOS Dipakai Bayar Gaji Guru Non-AS