Truk Tronton Bawa 11 Kg Sabu
KANALSUMATERA.com - Badan Narkotika Nasional dibantu Bea Cukai dan otoritas Pelabuhan Banten menangkap dua pengemudi truk tronton.
Kedua pengemudi truk itu membawa 11 kg narkotika jenis sabu senilai Rp 11 miliar.
Mereka ditangkap di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bojonegara, Serang, Banten, Minggu (10/2/2019).
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari seperti yang diberitakan Wartakota mengatakan, dua orang sopir pembawa narkotika dengan truk tronton itu adalah Adnan A Razak dan Maimun.
"Sabu disembunyikan di bak kayu bagian depan truk tronton, dekat kepala truk dalam beberapa bungkus plastik. Jumlah totalnya sebanyak 11 kg sabu," kata Arman, Minggu.
Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Arman mengatakan, pihaknya harus menurunkan anjing pelacak untuk menemukan sabu yang disembunyikan di bak kayu di bagian depan tronton.
Arman mengatakan, awalnya BNN mendapat info dari masyarakat bahwa ada dua truk tronton yang berjalan beriringan membawa narkoba menuju Jakarta melalui Pelabuhan Banten.
"BNN bersama dengan Bea Cukai dan otoritas pelabuhan melakukan penyelidikan dan menggeledah truk yang dicurigai itu. Saat penggeladahan itulah, kami turunkan anjing pelacak untuk mengetahui di mana mereka menyembunyikan sabu tersebut," katanya.
Saat ini, kata Arman, kedua tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 11 kg dibawa ke kantor BNN, Cawang.
"Kami coba lakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana sabu yang dibawa dua tersangka ini," kata Arman.
Baca: Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Sebab sabu yang mereka bawa cukup banyak dan nilainya mencapai Rp 11 miliar.
"Untuk barang bukti truk dititipkan di BNNP Banten," katanya. Kso
