TKN Bela Jokowi Terkait Remisi Pembunuh Wartawan

Alwira Fanzary
Jumat, 25 Januari 2019 17:51:46
Eva Kusuma Sundari 

KANALSUMATERA.com - Juru Kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Eva Kusuma Sundari membela keputusan Presiden Jokowi soal pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama. Seperti diketahui, Susrama dalam putusan pengadilan ditetapkan sebagai otak pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Eva justru menilai remisi yang diberikan Jokowi kepada Susrama sudah sesuai berdasarkan peraturan atau mekanisme yang berlaku.

"Ya kan semua napi mempunya hak yang sama setelah dia menjalani masa hukuman, ini semata pertimbangan teknis karena telah memenuhi syarat. Ini berlaku juga untuk kasus yang di Bali itu," kata Eva saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (25/1).

Lebih lanjut, Eva merujuk pada penjelasan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 soal pemberian remisi. Ia menyatakan tiap narapidana berhak untuk mendapatkan remisi bila memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

"Jadi menurutku, ya setiap orang yang melakoni hukuman dan menujukkan perubahan ke arah yang lebih baik, wajar dapat remisi," kata dia.

Politikus PDI Perjuangan itu bahkan mempertanyakan langkah beberapa elemen masyarakat yang menolak langkah Jokowi memberikan remisi kepada Susrama. Menurut dia, langkah itu justru mendiskriminasi para narapidana yang haknya telah diatur dalam peraturan.

Selain itu, Eva turut meyakini bahwa Jokowi telah mempertimbangkannya secara matang sesuai mekanisme yang berlaku. "Kenapa teman-teman meminta pokoknya yang bunuh wartawan ga boleh dapet remisi? Itu kan logikanya keliru, jadi diskriminatif, beliau kan sudah menjalani masa hukuman," kata dia

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly buka suara terkait pemberian remisi perubahan kepada I Nyoman Susrama. Yassona juga menyebut kasus pembunuhan wartawan bukan kejahatan luar biasa (extraordinary crime)

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

"Pertimbangannya, dia hampir sepuluh tahun, sekarang sudah sepuluh tahun di penjara," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1).

Yasonna mengatakan pemberian remisi perubahan kepada Susrama sudah melawati pertimbangan mulai dari Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga terakhir dirinya.

Menurut Yasonna, Susrama juga selama melaksanakan masa hukuman mengikuti pembinaan dengan baik, tidak pernah melakukan kesalahan, dan berkelakuan baik.

Diketahui, Susrama merupakan aktor intelektual yang mendalangi pembunuhan berencana terhadap Prabangsa. Ia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan berubah menjadi 20 tahun bila menerima remisi.

Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan

Kasus ini bermula ketika Prabangsa menulis berita terkait dugaan korupsi sejumlah proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli, Bali, sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.

Salah satunya, berita terkait proyek pembangunan TK dan SD bertaraf Internasional di Bangli. Susrama adalah pemimpin proyek tersebut. Susrama lantas marah dan merancang pembunuhan terhadap Prabangsa pada Februari 2009. Kso

Terkait
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Pemkab Rohil Gelar Pertemuan Dengan BPKAD Riau
Pemkab Rohil Gelar Pertemuan Dengan BPKAD Riau
LeCI Beri Catatan Khusus Dewas dan Komisioner KPK yang
Nekat Mencuri Kotak Infaq,akibat: Pelaku Mendekam di Ba
Ketua Majelis Syuro PBB: 80 Persen Kader Dukung Prabowo
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Daerah
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Bupati Zukri  dan Tim Patroli Tinjau Kebakaran Lahan T
Melihat Keindahan Lindok Alam Kampar, Cocok untuk Berba
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men