TKN Bela Jokowi Terkait Remisi Pembunuh Wartawan

Alwira Fanzary
Jumat, 25 Januari 2019 17:51:46
Eva Kusuma Sundari 

KANALSUMATERA.com - Juru Kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Eva Kusuma Sundari membela keputusan Presiden Jokowi soal pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama. Seperti diketahui, Susrama dalam putusan pengadilan ditetapkan sebagai otak pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Eva justru menilai remisi yang diberikan Jokowi kepada Susrama sudah sesuai berdasarkan peraturan atau mekanisme yang berlaku.

"Ya kan semua napi mempunya hak yang sama setelah dia menjalani masa hukuman, ini semata pertimbangan teknis karena telah memenuhi syarat. Ini berlaku juga untuk kasus yang di Bali itu," kata Eva saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (25/1).

Lebih lanjut, Eva merujuk pada penjelasan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 soal pemberian remisi. Ia menyatakan tiap narapidana berhak untuk mendapatkan remisi bila memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Baca: KPK Ungkap Uang Gratifikasi Rektor Unsoed Dipakai Beli Tiga Bidang Tanah

"Jadi menurutku, ya setiap orang yang melakoni hukuman dan menujukkan perubahan ke arah yang lebih baik, wajar dapat remisi," kata dia.

Politikus PDI Perjuangan itu bahkan mempertanyakan langkah beberapa elemen masyarakat yang menolak langkah Jokowi memberikan remisi kepada Susrama. Menurut dia, langkah itu justru mendiskriminasi para narapidana yang haknya telah diatur dalam peraturan.

Selain itu, Eva turut meyakini bahwa Jokowi telah mempertimbangkannya secara matang sesuai mekanisme yang berlaku. "Kenapa teman-teman meminta pokoknya yang bunuh wartawan ga boleh dapet remisi? Itu kan logikanya keliru, jadi diskriminatif, beliau kan sudah menjalani masa hukuman," kata dia

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly buka suara terkait pemberian remisi perubahan kepada I Nyoman Susrama. Yassona juga menyebut kasus pembunuhan wartawan bukan kejahatan luar biasa (extraordinary crime)

Baca: BNN Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Kepri

"Pertimbangannya, dia hampir sepuluh tahun, sekarang sudah sepuluh tahun di penjara," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1).

Yasonna mengatakan pemberian remisi perubahan kepada Susrama sudah melawati pertimbangan mulai dari Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga terakhir dirinya.

Menurut Yasonna, Susrama juga selama melaksanakan masa hukuman mengikuti pembinaan dengan baik, tidak pernah melakukan kesalahan, dan berkelakuan baik.

Diketahui, Susrama merupakan aktor intelektual yang mendalangi pembunuhan berencana terhadap Prabangsa. Ia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan berubah menjadi 20 tahun bila menerima remisi.

Baca: Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor

Kasus ini bermula ketika Prabangsa menulis berita terkait dugaan korupsi sejumlah proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli, Bali, sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.

Salah satunya, berita terkait proyek pembangunan TK dan SD bertaraf Internasional di Bangli. Susrama adalah pemimpin proyek tersebut. Susrama lantas marah dan merancang pembunuhan terhadap Prabangsa pada Februari 2009. Kso

Terkait
Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, 10 Jaksa Kawal Penyidikan
Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, 10 Jaksa Kawal Penyidikan
Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Polda Riau Tangkap
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pek
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
Lainnya
Jelang Idul Fitri, Pemkab Kampar Gesa Perbaikan Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun
Jelang Idul Fitri, Pemkab Kampar Gesa Perbaikan Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun
Bupati Pelalawan Ungkap Ribuan Warga Ngungsi-Jalan Rusa
Koperasi Malaysia Bangun Kerjasama dan Investasi dengan
Satu Tahun Gempa Palu, Pemuda Batipuh Ajak Masyarakat P
Aceh
HK Buka Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Permudah Akses Bantuan Bencana dan Libur Nataru
HK Buka Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Permudah Akses Bantuan Bencana dan Libur Nataru
Presiden Prabowo Tinjau Pengerjaan Jembatan Bailey Teup
Pemko Banda Aceh Gratiskan Air untuk Rumah Ibadah selam
Hukum
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegi
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Olahraga
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan Talenta Sepak Bola Kampar
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan Talenta Sepak Bola Kampar
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Dukungan Gianni Infantino Makin Tergerus Jelang Pemilih
Nasional
DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp158 Miliar Akhirnya Dibayarkan
DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp158 Miliar Akhirnya Dibayarkan
Usai Dapat Amnesti Prabowo, Gus Nur Gugat Negara Rp3,4
Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Real
Pendidikan
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Ban
SDN 4 Siak Kecil Bengkalis Dukung Pembatasan Penggunaan