LeCI Beri Catatan Khusus Dewas dan Komisioner KPK yang Baru

Mawardi Tombang
Senin, 23 Desember 2019 10:29:59

Jakarta, KANALSUMATERA.com - Pengamat hukum yang merupakan Direktur Legal Culture Institute (LeCI) M Rizqi Azmi menanggapi Pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Pimpinan KPK Baru dengan sejumlah catatan untuk dilaksanakan di awal pekerjaan kedua ogan ini.

“ Poin penting sebenarnya bukan pada Dewas atau kontroversi pimpinan baru KPK namun menyelaraskan standar minimum yang terlanjur di atur dalam pasal-pasal UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK. Terutama aspek Penyadapan yang membutuhkan perizinan Dewas yang sebelumnya tidak ada dan berkemungkinan akan menjadi penghambat dalam persoalan kecepatan penindakan di KPK. Koordinasi dua organ rumah tangga ini harus di pastikan smooth dan sampai mengganggu dalam pengungkapan kasus-kasus besar “ sarannya.

Rizqi menyoroti betapa pentingnya koordinasi cepat tanggap diantara kedua organ KPK untuk mengatasi beberapa catatan penting dalam pemberantasan korupsi 2019-2023 yang berkemungkinan akan menjadi tantangan besar mengawal Proyek Strategis Nasional dan Pilkada 2020.

“Aksi cepat tanggap dewan pengawas sangat diperlukan di rumah tangga baru KPK. Karena semua bola panas akan dilemparkan ke Dewas dan pimpinan KPK akan menunggu bola tersebut dingin dan baru di gelindingkan. Penolakan terhadap pola baru tentang penyadapan di UU KPK terbaru ini sebenarnya beralasan, mengingat presiden melakukan usaha yang keras dalam menggenjot Proyek Strategi Nasional dan mengeluarkan omnibus law sebagai Trigger nya. Sementara hampir dipastikan dalam setiap proyek yang ada di negara ini tidak lepas dari Hantu Korupsi apalagi investasi di buka seluas-luasnya. Selanjutnya Pilkada yang ada di depan mata yang harus di awasi dalam target yang maksimal agar terbebas dari money politic” jelasnya.

Selain itu beliau juga menanggapi tentang komposisi dewan pengawas KPK yang notabene hasil penunjukan langsung presiden yang tidak lepas dari pelemahan terhadap asas independensi di KPK dan merupakan intervensi istana terhadap penegakan hukum.

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

“Kita harus membuka mata bahwa saat ini telah terjadi pelemahan bukan kepada KPK tetapi aspek yang lebih besar yaitu penegakan hukum terhadap kejahatan luar biasa yang equal dengan genoside di Uighur dan Palestina. Di saat sifat mandiri dimasukan ke dalam rumah tangga KPK, apakah 5 orang Dewas yang luar biasa pengalamannya ini akan terlepas dari intervensi istana? Inilah pertanyaan mendasar dan ditambah lagi dalam pasal 3 UU KPK yang terbaru menyebutkan bahwa KPK adalah poros eksekutif yang berada di bawah kekuasaan presiden. Kemudian nantinya pegawai KPK diwacanakan menjadi ASN yang terstruktur dan satu komando. Sehingga pemaknaan KPK sebagai lembaga yang independen dan extraordinary bodies menjadi legenda saja” pungkasnya.

Rizqi juga menanggapi serius tentang hilangnya daya keterlibatan masyarakat dalam memutus rantai korupsi pada UU KPK terbaru dimana peran masyarakat menjadi hilang dan musnah seketika.

“Kami di LeCI merasa sangat sedih dengan hilangnya keterlibatan masyarakat sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi pada pasal 11 UU KPK yang baru. Sementara pada UU yang lama dicantumkan salah satu indikasi pelaksanaan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan adalah kasus korupsi yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Disinilah seharusnya peran masyarakat diutamakan karena suara masyarakat tidak kalah dengan senjata canggih penyadapan. Terkadang korupsi berada di ruang hampa dan tidak sampai pada telinga penegak hukum dan selama ini faktanya masyarakatlah yang sangat membantu OTT KPK” jelasnya.

Terakhir penggiat budaya hukum ini juga memaparkan beberapa catatan yang sekaligus menjadi tantangan KPK kedepannya dalam pemberantasan korupsi.

“Ada beberapa catatan untuk rumah tangga baru KPK yang sebenarnya menjadi catatan internasional pemberantasan korupsi se-dunia. Pertama, KPK harus mengatasi beberapa kegagalan pemberantasan korupsi dunia yaitu melepaskan diri dari kepentingan politik, menyelesaikan secepatnya tumpukan perkara masa lalu (seperti Century dan BLBI) dan libatkan masyarakat dalam memutus rantai KKN. Kedua, KPK harus fokus dalam mengejar substansi bukan prestasi semu dalam indek persepsi korupsi (IPK). Oleh karenanya aspek pencegahan yang diamanatkan UU KPK harus dimaksimalkan ketimbang penindakan yang pastinya akan lamban dengan proses perizinan. Ketiga, dengan dimasukannya penghargaan terhadap HAM, selain untuk tersangka, Dewas dan Pimpinan KPK juga harus berpihak dalam penyelesaian kasus Novel dan kasus lain yang menyandera pegawai KPK dalam melakukan aksinya”tutupnya.

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

Perlu diketahui, LeCI merupakan Perkumpulan yang hadir sejak tahun 2017 di Jakarta. Bergerak dalam bidang riset dan advokasi terhadap isu-isu budaya hukum. LeCI berperan dalam melakukan Riset tentang Budaya Hukum dalam Eskalasi RUU Ormas dan RKUHP. Kemudian Riset persepsi dan partisipasi Korupsi dalam Pemilihan Umum 2019 dan Pilkada 2018.

Selain riset dan advokasi, LeCI juga terlibat dalam penyuluhan tentang memberikan Kesadaran terhadap pentingnya pengenalan dan taat terhadap hukum sebagai salah satu entitas terpenting dalam Konstitusi Republik Indonesia.

Berhubung Website masih under reconstruction maka sementara korespondensi melewati narahubung utama adalah M Rizqi Azmi ( WA/telp 087772285150) dan email m.rizqi.azmi@gmail.com. rls

Terkait
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penja
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Lainnya
Erliani Istifarin Terpilih Sebagai Perempuan Pertama Dalam Sejarah Pimpin Hipemari Jakarta
Erliani Istifarin Terpilih Sebagai Perempuan Pertama Dalam Sejarah Pimpin Hipemari Jakarta
Kisah Koko Meng yang Selamatkan 8 Mobil Konsumen dari A
Sempat Gagal, 3 Astronot akan Kembali Menuju ISS dengan
Harimau Sumatera jadi Objek Survei Satwa Liar Terbesar
Olahraga
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
PWI Kampar Berhasil Mengalahkan KONI Kampar dan Kampar
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Nasional
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo