LeCI Beri Catatan Khusus Dewas dan Komisioner KPK yang Baru

Mawardi Tombang
Senin, 23 Desember 2019 10:29:59

Jakarta, KANALSUMATERA.com - Pengamat hukum yang merupakan Direktur Legal Culture Institute (LeCI) M Rizqi Azmi menanggapi Pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Pimpinan KPK Baru dengan sejumlah catatan untuk dilaksanakan di awal pekerjaan kedua ogan ini.

“ Poin penting sebenarnya bukan pada Dewas atau kontroversi pimpinan baru KPK namun menyelaraskan standar minimum yang terlanjur di atur dalam pasal-pasal UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK. Terutama aspek Penyadapan yang membutuhkan perizinan Dewas yang sebelumnya tidak ada dan berkemungkinan akan menjadi penghambat dalam persoalan kecepatan penindakan di KPK. Koordinasi dua organ rumah tangga ini harus di pastikan smooth dan sampai mengganggu dalam pengungkapan kasus-kasus besar “ sarannya.

Rizqi menyoroti betapa pentingnya koordinasi cepat tanggap diantara kedua organ KPK untuk mengatasi beberapa catatan penting dalam pemberantasan korupsi 2019-2023 yang berkemungkinan akan menjadi tantangan besar mengawal Proyek Strategis Nasional dan Pilkada 2020.

“Aksi cepat tanggap dewan pengawas sangat diperlukan di rumah tangga baru KPK. Karena semua bola panas akan dilemparkan ke Dewas dan pimpinan KPK akan menunggu bola tersebut dingin dan baru di gelindingkan. Penolakan terhadap pola baru tentang penyadapan di UU KPK terbaru ini sebenarnya beralasan, mengingat presiden melakukan usaha yang keras dalam menggenjot Proyek Strategi Nasional dan mengeluarkan omnibus law sebagai Trigger nya. Sementara hampir dipastikan dalam setiap proyek yang ada di negara ini tidak lepas dari Hantu Korupsi apalagi investasi di buka seluas-luasnya. Selanjutnya Pilkada yang ada di depan mata yang harus di awasi dalam target yang maksimal agar terbebas dari money politic” jelasnya.

Selain itu beliau juga menanggapi tentang komposisi dewan pengawas KPK yang notabene hasil penunjukan langsung presiden yang tidak lepas dari pelemahan terhadap asas independensi di KPK dan merupakan intervensi istana terhadap penegakan hukum.

Baca: Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas

“Kita harus membuka mata bahwa saat ini telah terjadi pelemahan bukan kepada KPK tetapi aspek yang lebih besar yaitu penegakan hukum terhadap kejahatan luar biasa yang equal dengan genoside di Uighur dan Palestina. Di saat sifat mandiri dimasukan ke dalam rumah tangga KPK, apakah 5 orang Dewas yang luar biasa pengalamannya ini akan terlepas dari intervensi istana? Inilah pertanyaan mendasar dan ditambah lagi dalam pasal 3 UU KPK yang terbaru menyebutkan bahwa KPK adalah poros eksekutif yang berada di bawah kekuasaan presiden. Kemudian nantinya pegawai KPK diwacanakan menjadi ASN yang terstruktur dan satu komando. Sehingga pemaknaan KPK sebagai lembaga yang independen dan extraordinary bodies menjadi legenda saja” pungkasnya.

Rizqi juga menanggapi serius tentang hilangnya daya keterlibatan masyarakat dalam memutus rantai korupsi pada UU KPK terbaru dimana peran masyarakat menjadi hilang dan musnah seketika.

“Kami di LeCI merasa sangat sedih dengan hilangnya keterlibatan masyarakat sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi pada pasal 11 UU KPK yang baru. Sementara pada UU yang lama dicantumkan salah satu indikasi pelaksanaan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan adalah kasus korupsi yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Disinilah seharusnya peran masyarakat diutamakan karena suara masyarakat tidak kalah dengan senjata canggih penyadapan. Terkadang korupsi berada di ruang hampa dan tidak sampai pada telinga penegak hukum dan selama ini faktanya masyarakatlah yang sangat membantu OTT KPK” jelasnya.

Terakhir penggiat budaya hukum ini juga memaparkan beberapa catatan yang sekaligus menjadi tantangan KPK kedepannya dalam pemberantasan korupsi.

“Ada beberapa catatan untuk rumah tangga baru KPK yang sebenarnya menjadi catatan internasional pemberantasan korupsi se-dunia. Pertama, KPK harus mengatasi beberapa kegagalan pemberantasan korupsi dunia yaitu melepaskan diri dari kepentingan politik, menyelesaikan secepatnya tumpukan perkara masa lalu (seperti Century dan BLBI) dan libatkan masyarakat dalam memutus rantai KKN. Kedua, KPK harus fokus dalam mengejar substansi bukan prestasi semu dalam indek persepsi korupsi (IPK). Oleh karenanya aspek pencegahan yang diamanatkan UU KPK harus dimaksimalkan ketimbang penindakan yang pastinya akan lamban dengan proses perizinan. Ketiga, dengan dimasukannya penghargaan terhadap HAM, selain untuk tersangka, Dewas dan Pimpinan KPK juga harus berpihak dalam penyelesaian kasus Novel dan kasus lain yang menyandera pegawai KPK dalam melakukan aksinya”tutupnya.

Baca: BNN Bongkar Persenjataan Bandar Narkoba Kampung Bahari untuk Hadapi Aparat

Perlu diketahui, LeCI merupakan Perkumpulan yang hadir sejak tahun 2017 di Jakarta. Bergerak dalam bidang riset dan advokasi terhadap isu-isu budaya hukum. LeCI berperan dalam melakukan Riset tentang Budaya Hukum dalam Eskalasi RUU Ormas dan RKUHP. Kemudian Riset persepsi dan partisipasi Korupsi dalam Pemilihan Umum 2019 dan Pilkada 2018.

Selain riset dan advokasi, LeCI juga terlibat dalam penyuluhan tentang memberikan Kesadaran terhadap pentingnya pengenalan dan taat terhadap hukum sebagai salah satu entitas terpenting dalam Konstitusi Republik Indonesia.

Berhubung Website masih under reconstruction maka sementara korespondensi melewati narahubung utama adalah M Rizqi Azmi ( WA/telp 087772285150) dan email m.rizqi.azmi@gmail.com. rls



Terkait
Puluhan Karyawan Gugat PT Bina Karya, Perusahaan Pengembang IKN Terancam Sengketa Hubungan Kerja
Puluhan Karyawan Gugat PT Bina Karya, Perusahaan Pengembang IKN Terancam Sengketa Hubungan Kerja
KPK Dalami Korupsi PUPR Riau, Enam Saksi Kembali Diperi
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
Lainnya
Pj Sekdako Pekanbaru Tinjau Kondisi Terkini Danau Bandar Kayangan
Pj Sekdako Pekanbaru Tinjau Kondisi Terkini Danau Bandar Kayangan
Bupati Alfedri Ajak Petani dan Peternak Manfaatkan Prog
Aceh Barat Siaga Darurat Asap Karhutla
Tim Satgas Pangan Jambi Temukan Banyak Produk Tidak Ses
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini