LeCI Beri Catatan Khusus Dewas dan Komisioner KPK yang Baru

Mawardi Tombang
Senin, 23 Desember 2019 10:29:59

Jakarta, KANALSUMATERA.com - Pengamat hukum yang merupakan Direktur Legal Culture Institute (LeCI) M Rizqi Azmi menanggapi Pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Pimpinan KPK Baru dengan sejumlah catatan untuk dilaksanakan di awal pekerjaan kedua ogan ini.

“ Poin penting sebenarnya bukan pada Dewas atau kontroversi pimpinan baru KPK namun menyelaraskan standar minimum yang terlanjur di atur dalam pasal-pasal UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK. Terutama aspek Penyadapan yang membutuhkan perizinan Dewas yang sebelumnya tidak ada dan berkemungkinan akan menjadi penghambat dalam persoalan kecepatan penindakan di KPK. Koordinasi dua organ rumah tangga ini harus di pastikan smooth dan sampai mengganggu dalam pengungkapan kasus-kasus besar “ sarannya.

Rizqi menyoroti betapa pentingnya koordinasi cepat tanggap diantara kedua organ KPK untuk mengatasi beberapa catatan penting dalam pemberantasan korupsi 2019-2023 yang berkemungkinan akan menjadi tantangan besar mengawal Proyek Strategis Nasional dan Pilkada 2020.

“Aksi cepat tanggap dewan pengawas sangat diperlukan di rumah tangga baru KPK. Karena semua bola panas akan dilemparkan ke Dewas dan pimpinan KPK akan menunggu bola tersebut dingin dan baru di gelindingkan. Penolakan terhadap pola baru tentang penyadapan di UU KPK terbaru ini sebenarnya beralasan, mengingat presiden melakukan usaha yang keras dalam menggenjot Proyek Strategi Nasional dan mengeluarkan omnibus law sebagai Trigger nya. Sementara hampir dipastikan dalam setiap proyek yang ada di negara ini tidak lepas dari Hantu Korupsi apalagi investasi di buka seluas-luasnya. Selanjutnya Pilkada yang ada di depan mata yang harus di awasi dalam target yang maksimal agar terbebas dari money politic” jelasnya.

Selain itu beliau juga menanggapi tentang komposisi dewan pengawas KPK yang notabene hasil penunjukan langsung presiden yang tidak lepas dari pelemahan terhadap asas independensi di KPK dan merupakan intervensi istana terhadap penegakan hukum.

Baca: 225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum

“Kita harus membuka mata bahwa saat ini telah terjadi pelemahan bukan kepada KPK tetapi aspek yang lebih besar yaitu penegakan hukum terhadap kejahatan luar biasa yang equal dengan genoside di Uighur dan Palestina. Di saat sifat mandiri dimasukan ke dalam rumah tangga KPK, apakah 5 orang Dewas yang luar biasa pengalamannya ini akan terlepas dari intervensi istana? Inilah pertanyaan mendasar dan ditambah lagi dalam pasal 3 UU KPK yang terbaru menyebutkan bahwa KPK adalah poros eksekutif yang berada di bawah kekuasaan presiden. Kemudian nantinya pegawai KPK diwacanakan menjadi ASN yang terstruktur dan satu komando. Sehingga pemaknaan KPK sebagai lembaga yang independen dan extraordinary bodies menjadi legenda saja” pungkasnya.

Rizqi juga menanggapi serius tentang hilangnya daya keterlibatan masyarakat dalam memutus rantai korupsi pada UU KPK terbaru dimana peran masyarakat menjadi hilang dan musnah seketika.

“Kami di LeCI merasa sangat sedih dengan hilangnya keterlibatan masyarakat sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi pada pasal 11 UU KPK yang baru. Sementara pada UU yang lama dicantumkan salah satu indikasi pelaksanaan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan adalah kasus korupsi yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Disinilah seharusnya peran masyarakat diutamakan karena suara masyarakat tidak kalah dengan senjata canggih penyadapan. Terkadang korupsi berada di ruang hampa dan tidak sampai pada telinga penegak hukum dan selama ini faktanya masyarakatlah yang sangat membantu OTT KPK” jelasnya.

Terakhir penggiat budaya hukum ini juga memaparkan beberapa catatan yang sekaligus menjadi tantangan KPK kedepannya dalam pemberantasan korupsi.

“Ada beberapa catatan untuk rumah tangga baru KPK yang sebenarnya menjadi catatan internasional pemberantasan korupsi se-dunia. Pertama, KPK harus mengatasi beberapa kegagalan pemberantasan korupsi dunia yaitu melepaskan diri dari kepentingan politik, menyelesaikan secepatnya tumpukan perkara masa lalu (seperti Century dan BLBI) dan libatkan masyarakat dalam memutus rantai KKN. Kedua, KPK harus fokus dalam mengejar substansi bukan prestasi semu dalam indek persepsi korupsi (IPK). Oleh karenanya aspek pencegahan yang diamanatkan UU KPK harus dimaksimalkan ketimbang penindakan yang pastinya akan lamban dengan proses perizinan. Ketiga, dengan dimasukannya penghargaan terhadap HAM, selain untuk tersangka, Dewas dan Pimpinan KPK juga harus berpihak dalam penyelesaian kasus Novel dan kasus lain yang menyandera pegawai KPK dalam melakukan aksinya”tutupnya.

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

Perlu diketahui, LeCI merupakan Perkumpulan yang hadir sejak tahun 2017 di Jakarta. Bergerak dalam bidang riset dan advokasi terhadap isu-isu budaya hukum. LeCI berperan dalam melakukan Riset tentang Budaya Hukum dalam Eskalasi RUU Ormas dan RKUHP. Kemudian Riset persepsi dan partisipasi Korupsi dalam Pemilihan Umum 2019 dan Pilkada 2018.

Selain riset dan advokasi, LeCI juga terlibat dalam penyuluhan tentang memberikan Kesadaran terhadap pentingnya pengenalan dan taat terhadap hukum sebagai salah satu entitas terpenting dalam Konstitusi Republik Indonesia.

Berhubung Website masih under reconstruction maka sementara korespondensi melewati narahubung utama adalah M Rizqi Azmi ( WA/telp 087772285150) dan email m.rizqi.azmi@gmail.com. rls

Terkait
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
PKH Kabupaten Kampar Salurkalan Infak Ratusan Juta untuk Warga Palestina
PKH Kabupaten Kampar Salurkalan Infak Ratusan Juta untuk Warga Palestina
Tim Laskar FPI Mengadu ke Pengadilan Internasional, Kom
Orangtua Taruna ATKP Sinyalir Keterlibatan Pihak Kampus
Ingin Boyong Hazard, Siapkan Rp1,8 Triliun
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Ekonomi
Mobil Pak Aman Kembali Beroperasi, Pemko Pekanbaru Jual Sembako Murah di Sejumlah Kelurahan
Mobil Pak Aman Kembali Beroperasi, Pemko Pekanbaru Jual Sembako Murah di Sejumlah Kelurahan
Motor Listrik Nasional, Momentum Reindustrialisasi Ekon
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Sambangi Kampar, Pekan
Lifestyle
Cek Kesehatan Gratis Masuk DPRD Riau, Diskes Pekanbaru Perluas Layanan Deteksi Dini Penyakit
Cek Kesehatan Gratis Masuk DPRD Riau, Diskes Pekanbaru Perluas Layanan Deteksi Dini Penyakit
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang C
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
Daerah
Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir di RUU Daerah Kepulauan
Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir di RUU Daerah Kepulauan
DPRD Pekanbaru Panggil BPJS Kesehatan dan Dinkes, Sorot
Belum Gelar RAT, Ratusan Koperasi di Pekanbaru Terancam