Salah Tulis Alamat Caleg, KPU Inhu Riau Disidang DKPP

Mawardi Tombang
Selasa, 6 Agustus 2019 20:33:16

Pekanbaru, Kanal Sumatera.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Perkara dengan Nomor perkara 171-PKE-DKPP/VII/2019, di ruang sidang Bawaslu Provinsi Riau pada hari Selasa, 6 Agustus 2019, pukul 09.00 - 11.00 Wib.

Sidang dipimpin oleh anggota DKPP RI, Ida Budhiati dengan didampingi oleh 3 orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD Provinsi Riau) yang terdiri dari Rusidi Rusdan (TPD unsur Bawaslu) Abdul Hamid (TPD unsur masyarakat), dan Nugroho Notosusanto (TPD unsur KPU).

Pada perkara ini yang menjadi pihak pengadu adalah Dedi Risanto, Mulianto, Ali Muhtar dan Akhmad Khaerudin
(Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu) yang mendapat laporan dari salah seorang caleg. Sedangkan pihak teradu adalah Yenni Mairida, Dwi Apriansyah, Ronaldi Ardian, Risman, dan Fitra Rovi
(Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu). Dalam sidang, tampak hadir Pihak Terkait yaitu Dedi Pedianto
(Kasubag Teknis KPU Kabupaten Indragiri Hulu) dan Wahyudi (Staf Tenaga Pendukung KPU Kabupaten Indragiri Hulu).

Selanjutnya saksi-saksi yang dihadirkan oleh pengadu yaitu Arjuna AK dan Maulana Azmi.

Baca: Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Dalam sidang kode etik ini, pengadu mendalilkan bahwa para teradu
(Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu) diduga tidak cermat dalam mencantumkan alamat tempat tinggal salah satu Caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan di TPS pada tanggal 17 April 2019 yang lalu. Kesalahan penulisan tersebut terjadi di TPS Dapil Indragiri Hulu I (Kec. Rengat, Rengat Barat, dan Kuala Cenaku). Atas kesalahan tersebut caleg yang bersangkutan merasa dirugikan dan melaporkan ke Bawaslu Inhu (pengadu dalam sidang DKPP). Mendapat Laporan tersebut Kemudian Bawaslu Inhu (pengadu) melakukan kajian dan meneruskan laporan yang diduga pelanggaran kode etik ke DKPP. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa para teradu mengakui telah terjadi kesalahan dan telah melakukan perbaikan.

Sementara itu pihak terkait, Dedi Pedianto Kasubag Teknis KPU Kabupaten Inhu dalam keterangannya, mengakui bahwa dirinya baru mengetahui adanya kesalahan tersebut pada hari pencoblosan pukul 13.30 waktu setempat.

Selanjutnya, informasi dari panitera sidang, hasil putusan perkara ini akan diumumkan di laman DKPP RI dalam beberapa waktu ke depan. mt

Terkait
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pek
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
Lainnya
Bupati Kasmarni Kembali Serahkan Perangkat MOLDUK Portable, Kali ini ke Disdukcapil Talang Mandau
Bupati Kasmarni Kembali Serahkan Perangkat MOLDUK Portable, Kali ini ke Disdukcapil Talang Mandau
Masyarakat Tambang Menilai Afrizal Naaf Layak Jadi Angg
Satpolairud Meranti Gelar Patroli Laut, Periksa Setiap
Divonis 18 Bulan Penjara, Ahmad Dhani Langsung Dipenjar
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Olahraga
TVRI Gorontalo Matangkan Persiapan Nobar Perempat Final Piala Dunia 2026, Libatkan UMKM
TVRI Gorontalo Matangkan Persiapan Nobar Perempat Final Piala Dunia 2026, Libatkan UMKM
Temui Plt Gubri, PSPS Ajukan Pengelolaan Stadion dan Ta
KONI Riau Buka Pendaftaran Cabor Baru, Verifikasi Berka
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Hukum
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengka
Diduga 225 Hektare Lahan Kelompok Masuk Kawasan Kelolaa