PWOINusantara Riau Apresiasi Polresta Pekanbaru Atas Dugaan Tindakan Premanisme Terhadap Wartawan

Mawardi Tombang
Sabtu, 6 Juni 2020 14:45:01

KANALSUMATERA.com, Riau - DPW PWOINusantara Apresiasi akan kinerja jajaran Polresta, melalui Polsek kota Pekanbaru dalam menangani kasus dugaan Premanisme dan Pengusiran terhadap Wartawan (Journalis) dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan diperkuat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang sudah beberapa kali di Amandemen.

Hal tersebut disampaikan Rizal Tanjung Ketua, melalui Anhar Rosal Ketua OKK DPW PWOINusantara (Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara) Provinsi Riau, sabtu (16/06/2020).

" Kinerja Jajaran Polresta Pekanbaru,melalui Polsek kota patut Diapresiasi para Journalis di Riau, khususnya DPW PWOINusantara Provinsi Riau yang serius menangani dugaan Premanisme dan Pengusiran terhadap Wartawan dengan lokus kejadian DPRD kota Pekanbaru dalam melaksanakan Fungsinya sebagai Journalis," ungkap Anhar Rosal Ketua OKK DPW PWOINusantara Prov.Riau.

Menurut nya lagi, Keseriusan pihak kepolisan khususnya Polresta Pekanbaru melalui Polsek kota, terlihat pada surat SP2HPL dari Polsek Pekanbaru kota dengan nomor : B/54/VI/2020/Reskrim tentang perkembangan hasil penelitian laporan yang telah memanggil 4 orang Saksi yang mengetahui dan atau menyaksikan akan peristiwa dugaan premanisme dan pengusiran wartawan yang telah dilaporkan oleh Fadila Saputra Pemimpin Umum media siber www.puterariau.com dengan nomor STPL : B/STPL/43/V/2020/RIAU/RESTA PEKANBARU/SEKTOR PBR KOTA pada Mei 2020 kemarin.

Baca: Sidang Praperadilan Lodewyk Memanas, Eks Waka BGN Tegaskan Tak Pernah Intervensi Pengadaan

Peristiwa yang telah terjadi dan/atau menimpa Pemimpin Umum media siber www.puterariau.com pada bulan lalu,hendaknya menjadi semangat bagi kalangan Pers untuk tetap semangat dalam menjalankan fungsinya sebagai Journalis, dan memiliki keberanian jika ada oknum yang mencoba menghambat kinerjanya dalam menjalan fungsi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers." Ingat,Pers menjalankan dan dilindungi Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dann diperkuat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang sudah di Amandemen beberapa kali.Jadi tidak perlu takut,sepanjang apa yg dilakukan dalam menjalankan fungsi,tidak bertentangan dengan kedua Undang-Undang tersebut diatas," tegas Anhar Rosal Ketua OKK DPW PWOINusantara Provinsi Riau.

Dipenghujung, Anhar Rosal ketua OKK DPW PWOINusantara Provinsi Riau Dengan tegas meminta Ketua DPRD kota Pekanbaru segera mencabut SK THL (Tenaga Harian Lepas) yang telah diterbitkan dan atau diberikan kepada oknum yang diduga bersikap Premanisme dan yang diduga telah lakukan pengusiran terhadap Wartawan serta yang diduga merupakan Resedevis Narkoba.

"Dimana Gedung DPRD kota Pekanbaru adalah rumah rakyat bukan rumah bagi para Algojo DPRD yang bersikap Premanisme apalagi oknum tersebut diduga adalah Resedevis kasus Narkoba.Jika itu tidak dilakukan,maka DPW PWOINusantara Provinsi Riau,akan menyurati Walikota Pekanbaru dan DPR RI akan dugaan DPRD kota Pekanbaru mempekerjakan oknum yang diduga bersikap Premanisme dan oknum yang diduga Resedevis Narkoba,"tutup Anhar Rosal.

Pemanggilan 4 orang saksi akan dugaan Premanisme dan Pengusiran yang diduga dilakukan oleh Oknum DPRD kota Pekanbaru,Ismail Sarlata Sekretaris DPW PWOINusantara Prov.Riau juga menyampaikan Apresiasi akan kinerja Polresta Pekanbaru melalui Polsek Pekanbaru kota.

Baca: DPO Dua Tahun Ditangkap, Polda Riau Bongkar Dugaan Pemodal Kayu Ilegal di Kampar

" Dengan pemanggilan 4 orang saksi yang telah dilakukan oleh pihak Polsek kota Pekanbaru,akan dugaan Premanisme dan Pengusiran terhadap Wartawan (Journalis) digedung DPRD kota Pekanbaru, saat Fadila Saputra melakukan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat (1) dan (3) dan yang diperkuat dengan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 pasal 28F.Diharapkan dapat terungkap dalang disebalik peristiwa yang telah terjadi," tegas Ismail Sarlata Sekretaris DPW PWOINusantara Provinsi Riau.

"Proses Penyidikan yang dilakukan pihak Polsek kota Pekanbaru, juga hendaknya sebagai langkah awal para Insan Pers mendapatkan keadilan sebagaimana yang diamanahkan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat (1),pasal 28D ayat (1), 28I ayat (1),(2) dan ayat (4), serta pasal 28J,"tutup Ismail Sarlata Sekretaris DPW PWOINusantara.

Sumber : Rilis Resmi DPW PWOINusantara Provinsi Riau



Terkait
BNN Bongkar Persenjataan Bandar Narkoba Kampung Bahari untuk Hadapi Aparat
BNN Bongkar Persenjataan Bandar Narkoba Kampung Bahari untuk Hadapi Aparat
Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dug
KPK Dalami Korupsi PUPR Riau, Enam Saksi Kembali Diperi
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Lainnya
Komnas HAM Rekomendasikan Aturan Pendirian Rumah Ibadah Direvisi
Komnas HAM Rekomendasikan Aturan Pendirian Rumah Ibadah Direvisi
Kisruh KNPI Kampar, Afdhal Minta Anggi Fokus Pada Pelan
Puluhan Ribu Benih Ikan Baung Ditabur di Danau Naga Sak
Kepala BKPM Kaget Keluar Kata Bodoh dari Mulut Jokowi
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Kriminal
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pen
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T