Pemkab Kampar Minta Kades Pongkai Istiqomah Patuhi Putusan PTUN Pekanbaru

Mawardi Tombang
Jumat, 28 Oktober 2022 20:13:44
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kampar.

KANALSUMATERA.com - Bangkinang - Terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor: 49/G/2022 yang dikeluarkan beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) meminta Kepala Desa Pongkai Istiqomah untuk mematuhi putusan itu.

Dimana dalam putusan tersebut, PTUN Pekanbaru memutuskan agar Kades Pongkai Istiqomah menangguhkan SK pemberhentian 6 orang perangkat desa tersebut.

Dari informasi yang didapat Inforiau, Jum'at (27/10/2022), Pemkab Kampar merespon putusan PTUN Pekanbaru dan surat dari RHP dan RH Law Firm selaku Kuasa Hukum penggugat dalam hal ini memohon atensi khusus atas penetapan PTUN Pekanbaru.

Pemkab Kampar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mengeluarkan surat yang bernomor: 140/DPMD-Pemdes/434 surat itu bersifat penting yang ditujukan untuk Camat XIII Koto Kampar dan Kepala Desa Pongkai Istiqomah dikeluarkan pada Kamis (27/10/2022) di Bangkinang.

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

"Diminta kepada saudara Kepala Desa Pongkai Istiqomah selaku Tergugat agar segera mematuhi dan untuk melaksanakan Putusan Penetapan Majelis Hakim PTUN Pekanbaru Nomor 49/G/2022/PTUN.PBR tersebut sampai adanya Amar Putusan yang bersifat Inkracht (berkekuatan Hukum Tetap) dan menunda Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa yang baru." perintah Kadis PMD Kampar.

Kemudian isi surat tersebut juga memerintahkan Camat XIII Kampar agar dapat memastikan dilaksanakannya penetapan majelis hakim tersebut.

"Kami mengingatkan kepada saudara bahwa pelanggaran terhadap penetapan ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya kepada saudara kepada saudara baik secara Yuridis maupun Administrarif." tegas surat yang ditandatangani langsung oleh Kadis PMD Lukmansyah Badoe.

Diberitakan sebelumnya Enam (6) orang perangkat Desa Pongkai Istiqomah menggugat keputusan sang Kepala Desa (Kades). Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari

6 orang perangkat desa yang menggugat itu adalah M Husni, Dede Irawan, Rahmawati, Reni Marlina, Rahmat, Hermaziana. Kuasa hukum penggugat Rais Hasan Piliang SH MH CLA melalui kantor Firma Hukum Rais Hasan Piliang (RHP Law Firm) menyatakan bahwa pada sidang Kamis (20/10/2022) yang lalu, hakim memberikan putusan agar kepala Desa Pongkai Istiqomah menangguhkan/menunda ( schoorsing) pelaksanaan SK nomor 41 s/d 46 tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah.

"Hakim PTUN Pekanbaru melalui Penetapan/putusannya nomor 49/G/2022/PTUN.PBR memutuskan agar Kades Pongkai Istiqomah menangguhkan SK pemberhentian 6 orang perangkat desa tersebut. 6 orang perangkat yang diberhentikan tersebut harus kembali bekerja seperti biasa sampai ada keputusan final PTUN Pekanbaru" kata Rais Hasan saat dihubungi pada Selasa (25/10/2022).(Dre)

Terkait
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam Rusak di Gunung Toar Kuansing
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam Rusak di Gunung Toar Kuansing
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Anggota DPR Hendry Munief Minta Pemerintah Amankan Rantai Pasok dan Harga Bahan Baku Jelang Lebaran
Anggota DPR Hendry Munief Minta Pemerintah Amankan Rantai Pasok dan Harga Bahan Baku Jelang Lebaran
Wabup Misharti Sambut Kepala BRIN di Universitas Pahlaw
DPR Minta Pemerintah Mengoptimalisasi Sektor UMKM Selam
Di Era Revolusi 4.0, Pj. Bupati Kampar Sebut Literasi D
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Ekonomi
Harga TBS Belum Stabil, Abdullah Minta Pengawasan Ketat Perusahaan Sawit: Evaluasi Izin Jika Perlu!
Harga TBS Belum Stabil, Abdullah Minta Pengawasan Ketat Perusahaan Sawit: Evaluasi Izin Jika Perlu!
Polsek Mandau dan Pemkab Bengkalis Kelola 2 Hektare Lah
Disbun Riau Tegas: PKS Dilarang Turunkan Harga TBS Sepi
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Politik
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
43 Tahun “Dirampok”,  Adam Syafaat Dukung Presiden
Kemah Bela Negara PKS Riau: Mengokohkan Akar Kebangsaan
Global
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakam
Daerah
Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengkalis Siagakan Empat Armada RoRo
Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengkalis Siagakan Empat Armada RoRo
PWI Kampar Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Perkuat So
Wabup Bengkalis Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Ri
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I