Pemkab Kampar Minta Kades Pongkai Istiqomah Patuhi Putusan PTUN Pekanbaru

Mawardi Tombang
Jumat, 28 Oktober 2022 20:13:44
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kampar.

KANALSUMATERA.com - Bangkinang - Terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor: 49/G/2022 yang dikeluarkan beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) meminta Kepala Desa Pongkai Istiqomah untuk mematuhi putusan itu.

Dimana dalam putusan tersebut, PTUN Pekanbaru memutuskan agar Kades Pongkai Istiqomah menangguhkan SK pemberhentian 6 orang perangkat desa tersebut.

Dari informasi yang didapat Inforiau, Jum'at (27/10/2022), Pemkab Kampar merespon putusan PTUN Pekanbaru dan surat dari RHP dan RH Law Firm selaku Kuasa Hukum penggugat dalam hal ini memohon atensi khusus atas penetapan PTUN Pekanbaru.

Pemkab Kampar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mengeluarkan surat yang bernomor: 140/DPMD-Pemdes/434 surat itu bersifat penting yang ditujukan untuk Camat XIII Koto Kampar dan Kepala Desa Pongkai Istiqomah dikeluarkan pada Kamis (27/10/2022) di Bangkinang.

Baca: Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

"Diminta kepada saudara Kepala Desa Pongkai Istiqomah selaku Tergugat agar segera mematuhi dan untuk melaksanakan Putusan Penetapan Majelis Hakim PTUN Pekanbaru Nomor 49/G/2022/PTUN.PBR tersebut sampai adanya Amar Putusan yang bersifat Inkracht (berkekuatan Hukum Tetap) dan menunda Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa yang baru." perintah Kadis PMD Kampar.

Kemudian isi surat tersebut juga memerintahkan Camat XIII Kampar agar dapat memastikan dilaksanakannya penetapan majelis hakim tersebut.

"Kami mengingatkan kepada saudara bahwa pelanggaran terhadap penetapan ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya kepada saudara kepada saudara baik secara Yuridis maupun Administrarif." tegas surat yang ditandatangani langsung oleh Kadis PMD Lukmansyah Badoe.

Diberitakan sebelumnya Enam (6) orang perangkat Desa Pongkai Istiqomah menggugat keputusan sang Kepala Desa (Kades). Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Baca: UIN Jakarta dan Sekolah Islam Pamulang Memanas, Sengketa Pengelolaan Berujung Ketegangan

6 orang perangkat desa yang menggugat itu adalah M Husni, Dede Irawan, Rahmawati, Reni Marlina, Rahmat, Hermaziana. Kuasa hukum penggugat Rais Hasan Piliang SH MH CLA melalui kantor Firma Hukum Rais Hasan Piliang (RHP Law Firm) menyatakan bahwa pada sidang Kamis (20/10/2022) yang lalu, hakim memberikan putusan agar kepala Desa Pongkai Istiqomah menangguhkan/menunda ( schoorsing) pelaksanaan SK nomor 41 s/d 46 tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah.

"Hakim PTUN Pekanbaru melalui Penetapan/putusannya nomor 49/G/2022/PTUN.PBR memutuskan agar Kades Pongkai Istiqomah menangguhkan SK pemberhentian 6 orang perangkat desa tersebut. 6 orang perangkat yang diberhentikan tersebut harus kembali bekerja seperti biasa sampai ada keputusan final PTUN Pekanbaru" kata Rais Hasan saat dihubungi pada Selasa (25/10/2022).(Dre)



Terkait
Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN, Kasus Dugaan Korupsi MBG Terus Didalami
Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN, Kasus Dugaan Korupsi MBG Terus Didalami
Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Ro
Polda Riau Bongkar Kuburan Sabu 7 Kilogram di Kebun Saw
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegel
Lainnya
Setelah 20 Tahun, Akhirnya PKS Raih 2 kursi di DPRD Natuna
Setelah 20 Tahun, Akhirnya PKS Raih 2 kursi di DPRD Natuna
Ayat Cahyadi Apresiasi Emak-Emak Berkreasi di Tengah Pa
Kasus Suap Infrastruktur Jalan Bengkalis, KPK Terus Gal
Hati-hati Bagi Perusahaan, Penerapan UMK 2019 akan Diaw
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Pendidikan
Witama School Ikut Semarakkan Panggung Amal untuk 10 Panti di Mall SKA Pekanbaru
Witama School Ikut Semarakkan Panggung Amal untuk 10 Panti di Mall SKA Pekanbaru
Prabowo Bentuk Tim Khusus Pendidikan Gratis, Pratikno P
Prabowo Izinkan Dana BOS Dipakai Bayar Gaji Guru Non-AS
Nasional
Perpres 82/2026 Terbit, Kopdes Merah Putih Dikebut Beroperasi di Desa
Perpres 82/2026 Terbit, Kopdes Merah Putih Dikebut Beroperasi di Desa
Puluhan Ribu Buruh Konvoi Motor Padati Jalan Sudirman,
Daratan Baru 30,3 Hektare Muncul Dekat Anak Krakatau, I
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket