Pemkab Kampar Minta Kades Pongkai Istiqomah Patuhi Putusan PTUN Pekanbaru

Mawardi Tombang
Jumat, 28 Oktober 2022 20:13:44
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kampar.

KANALSUMATERA.com - Bangkinang - Terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor: 49/G/2022 yang dikeluarkan beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) meminta Kepala Desa Pongkai Istiqomah untuk mematuhi putusan itu.

Dimana dalam putusan tersebut, PTUN Pekanbaru memutuskan agar Kades Pongkai Istiqomah menangguhkan SK pemberhentian 6 orang perangkat desa tersebut.

Dari informasi yang didapat Inforiau, Jum'at (27/10/2022), Pemkab Kampar merespon putusan PTUN Pekanbaru dan surat dari RHP dan RH Law Firm selaku Kuasa Hukum penggugat dalam hal ini memohon atensi khusus atas penetapan PTUN Pekanbaru.

Pemkab Kampar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mengeluarkan surat yang bernomor: 140/DPMD-Pemdes/434 surat itu bersifat penting yang ditujukan untuk Camat XIII Koto Kampar dan Kepala Desa Pongkai Istiqomah dikeluarkan pada Kamis (27/10/2022) di Bangkinang.

Baca: Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tekankan Pembinaan Humanis dan Disiplin

"Diminta kepada saudara Kepala Desa Pongkai Istiqomah selaku Tergugat agar segera mematuhi dan untuk melaksanakan Putusan Penetapan Majelis Hakim PTUN Pekanbaru Nomor 49/G/2022/PTUN.PBR tersebut sampai adanya Amar Putusan yang bersifat Inkracht (berkekuatan Hukum Tetap) dan menunda Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa yang baru." perintah Kadis PMD Kampar.

Kemudian isi surat tersebut juga memerintahkan Camat XIII Kampar agar dapat memastikan dilaksanakannya penetapan majelis hakim tersebut.

"Kami mengingatkan kepada saudara bahwa pelanggaran terhadap penetapan ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya kepada saudara kepada saudara baik secara Yuridis maupun Administrarif." tegas surat yang ditandatangani langsung oleh Kadis PMD Lukmansyah Badoe.

Diberitakan sebelumnya Enam (6) orang perangkat Desa Pongkai Istiqomah menggugat keputusan sang Kepala Desa (Kades). Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

6 orang perangkat desa yang menggugat itu adalah M Husni, Dede Irawan, Rahmawati, Reni Marlina, Rahmat, Hermaziana. Kuasa hukum penggugat Rais Hasan Piliang SH MH CLA melalui kantor Firma Hukum Rais Hasan Piliang (RHP Law Firm) menyatakan bahwa pada sidang Kamis (20/10/2022) yang lalu, hakim memberikan putusan agar kepala Desa Pongkai Istiqomah menangguhkan/menunda ( schoorsing) pelaksanaan SK nomor 41 s/d 46 tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah.

"Hakim PTUN Pekanbaru melalui Penetapan/putusannya nomor 49/G/2022/PTUN.PBR memutuskan agar Kades Pongkai Istiqomah menangguhkan SK pemberhentian 6 orang perangkat desa tersebut. 6 orang perangkat yang diberhentikan tersebut harus kembali bekerja seperti biasa sampai ada keputusan final PTUN Pekanbaru" kata Rais Hasan saat dihubungi pada Selasa (25/10/2022).(Dre)

Terkait
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pek
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
Lainnya
Off Road and Adventure Riau Challenge Seri 2 Resmi Digelar di Kampar, Bupati Kampar Apresiasi Event
Off Road and Adventure Riau Challenge Seri 2 Resmi Digelar di Kampar, Bupati Kampar Apresiasi Event
Kapolsek Patumbak AKP Ginjar Mengaku Tak Jera Gelar Ger
Gelombang Tinggi kikis Bibir Pantai Kata Pariaman, Tumb
Remaja Ini Duduga Bunuh Diri Karena Tidak Dibelikan Pon
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Daerah
Wabup Misharti Lantik 76 Pengurus PGRI Empat Kecamatan, Perkuat Sinergi dan Mutu Pendidikan Kampar
Wabup Misharti Lantik 76 Pengurus PGRI Empat Kecamatan, Perkuat Sinergi dan Mutu Pendidikan Kampar
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi dan
SF Hariyanto Lantik Pengurus HIMPERRA Riau, Targetkan A
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I