Mirwansyah Menangkan Gugatan Banding Putri Indah di PTA Pekanbaru

Mawardi Tombang
Minggu, 26 April 2020 15:47:46

KANALSUMATERA.com - Putri Indah Fauzani binti M. Fauzan Syarif memenangkan sengketa waris banding di Pengadilan Tinggi Agama ( PTA ) Pekanbaru melawan Nurlis binti Ali Umar. Keputusan Hakim mengabulkan gugatan banding Putri Indah, melalui tim kuasa hukum dari MS LAW FIRM, yang dipimpin seorang Advocat muda, Mirwansyah, SH.

Sebelumnya perkara tersebut sempat dimenangkan oleh lawan Putri Indah, Nurlis binti Ali Umar melalui proses persidangan di Pengadilan Agama Bengkalis dengan putusan bernomor 150/Pdt.G/2019/PA.Bkls, November 2019 lalu. Atas putusan itu, Putri Indah Fauzani binti M. Fauzani Syarif melalui tim kuasa hukumnya, Mirwansyah dan kawan-kawan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru mengabulkan permohonan banding tim kuasa hukum Putri Indah Fauzani binti M.Fauzan Syarif dan kawan-kawan, atas putusan Pengadilan Agama bengkalis sebelumnya. Dalam Amar putusannya, PTA mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan PA Bengkalis.

Dalam putusannya, melalui putusan Nomor : 150/Pdt.G/2020/PTA.Pbr tertanggal 30 Maret 2020, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru juga merinci isi putusannya dengan mencantumkan beberapa poin penting, yakni Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru sekaligus menegaskan bahwa atas putusan itu, menyatakan PTA Pekanbaru menerima permohonan banding para pembanding tersebut, Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bengkalis bernomor : 150/Pdt.G/2019/PA Bkls, November 2019, bahkan disebutkan dalam putusannya, PTA dalam eksepsi Menolak Eksepsi tergugat.

Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari

Selain itu, Putusan PTA Pekanbaru juga secara tegas mencantumkan dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat dan tidak dapat diterima (NO) yang diikuti menghukum pihak turut tergugat, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan PTA tersebut.

Selanjutnya berdasarkan isi putusannya, PTA juga menghukum para tergugat atau terbanding dengan membayar biaya Perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 27.942.000 dan pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000.

Kuasa Hukum Putri Indah, Mirwansyah, SH dari Kantor hukum MS LAW FIRM Pekanbaru setelah memenangkan perkara klienya itu mengatakan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru mengabulkan Permohonan Banding tim kuasa hukum Putri Indah Fauzani binti M. Fauzan Syarif dan kawan-kawan. Dalam amar putusannya, PTA mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan PA Bengkalis .

"Putusan itu sudah tepat dan berkeadilan karena memang objek perkara a quo adalah milik klien kami yang sah secara hukum berdasarkan alat bukti yang sempurna yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan AJB nomor: 169/MD-62/VII/1993," urai Mirwan pada awak media.

Baca: Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK

Mirwan juga menyampaikan bahwa setelah kliennya mengalami kekalahan di PA Bengkalis pada tahun lalu, pihaknya diminta untuk melanjutkan perkara tersebut hingga ke tingkat banding.

"Kalah di pengadilan agama Bengkalis, klien kami Putri Indah Fuzani binti M. Fauzan Syarif dan kawan-kawan mempercayakan perkaranya untuk dilanjutkan melalui kantor advokat MS LAW FIRM, dan tim MS LAW FIRM pun melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tnggi Agama Pekanbaru.

"Dan Alhamdulillah, banding kita diterima. Sekaligus membatalkan seluruh putusan dari Pengadilan agama bengkalis," pungkas Mirwan. rls

Terkait
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Manajer BUMD Tirta Siak Pecat Sepihak Pekerja tanpa Ada Surat Peringatan
Manajer BUMD Tirta Siak Pecat Sepihak Pekerja tanpa Ada Surat Peringatan
Omzet Rumah Makan Susut 50 Persen Akibat Bangkai Babi,
Lomba Merias Wajah Istri Meriahkan Family Gathering Lan
Tinggal 61 Hari Lagi Menuju Pilpres, Prabowo Ingatkan B
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Daerah
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Seleksi Komisaris PT. SPR Diperpanjang, ini Catatan Ang
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu M
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga