Mirwansyah Menangkan Gugatan Banding Putri Indah di PTA Pekanbaru

Mawardi Tombang
Minggu, 26 April 2020 15:47:46

KANALSUMATERA.com - Putri Indah Fauzani binti M. Fauzan Syarif memenangkan sengketa waris banding di Pengadilan Tinggi Agama ( PTA ) Pekanbaru melawan Nurlis binti Ali Umar. Keputusan Hakim mengabulkan gugatan banding Putri Indah, melalui tim kuasa hukum dari MS LAW FIRM, yang dipimpin seorang Advocat muda, Mirwansyah, SH.

Sebelumnya perkara tersebut sempat dimenangkan oleh lawan Putri Indah, Nurlis binti Ali Umar melalui proses persidangan di Pengadilan Agama Bengkalis dengan putusan bernomor 150/Pdt.G/2019/PA.Bkls, November 2019 lalu. Atas putusan itu, Putri Indah Fauzani binti M. Fauzani Syarif melalui tim kuasa hukumnya, Mirwansyah dan kawan-kawan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru mengabulkan permohonan banding tim kuasa hukum Putri Indah Fauzani binti M.Fauzan Syarif dan kawan-kawan, atas putusan Pengadilan Agama bengkalis sebelumnya. Dalam Amar putusannya, PTA mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan PA Bengkalis.

Dalam putusannya, melalui putusan Nomor : 150/Pdt.G/2020/PTA.Pbr tertanggal 30 Maret 2020, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru juga merinci isi putusannya dengan mencantumkan beberapa poin penting, yakni Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru sekaligus menegaskan bahwa atas putusan itu, menyatakan PTA Pekanbaru menerima permohonan banding para pembanding tersebut, Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bengkalis bernomor : 150/Pdt.G/2019/PA Bkls, November 2019, bahkan disebutkan dalam putusannya, PTA dalam eksepsi Menolak Eksepsi tergugat.

Baca: Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegiatan Sosial

Selain itu, Putusan PTA Pekanbaru juga secara tegas mencantumkan dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat dan tidak dapat diterima (NO) yang diikuti menghukum pihak turut tergugat, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan PTA tersebut.

Selanjutnya berdasarkan isi putusannya, PTA juga menghukum para tergugat atau terbanding dengan membayar biaya Perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 27.942.000 dan pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000.

Kuasa Hukum Putri Indah, Mirwansyah, SH dari Kantor hukum MS LAW FIRM Pekanbaru setelah memenangkan perkara klienya itu mengatakan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru mengabulkan Permohonan Banding tim kuasa hukum Putri Indah Fauzani binti M. Fauzan Syarif dan kawan-kawan. Dalam amar putusannya, PTA mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan PA Bengkalis .

"Putusan itu sudah tepat dan berkeadilan karena memang objek perkara a quo adalah milik klien kami yang sah secara hukum berdasarkan alat bukti yang sempurna yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan AJB nomor: 169/MD-62/VII/1993," urai Mirwan pada awak media.

Baca: KPK Sita Rp764 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Tunai Rp665 Juta Diamankan

Mirwan juga menyampaikan bahwa setelah kliennya mengalami kekalahan di PA Bengkalis pada tahun lalu, pihaknya diminta untuk melanjutkan perkara tersebut hingga ke tingkat banding.

"Kalah di pengadilan agama Bengkalis, klien kami Putri Indah Fuzani binti M. Fauzan Syarif dan kawan-kawan mempercayakan perkaranya untuk dilanjutkan melalui kantor advokat MS LAW FIRM, dan tim MS LAW FIRM pun melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tnggi Agama Pekanbaru.

"Dan Alhamdulillah, banding kita diterima. Sekaligus membatalkan seluruh putusan dari Pengadilan agama bengkalis," pungkas Mirwan. rls



Terkait
KPK Periksa Plt Gubernur Riau hingga Anggota DPRD, Penyidikan Kasus Pemerasan Proyek Makin Meluas
KPK Periksa Plt Gubernur Riau hingga Anggota DPRD, Penyidikan Kasus Pemerasan Proyek Makin Meluas
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
Lainnya
SPR Langgak Latih UMKM Binaan Dalam Pengelolaan Limbah Produksi
SPR Langgak Latih UMKM Binaan Dalam Pengelolaan Limbah Produksi
Kongres IKA UNRI Sukses Digelar, Panitia Ucapkan Terima
Jelang Natal dan Tahun Baru, PLN Riau Siaga Amankan Pas
Cerita Muslim Uighur yang Ditahan dalam Kamar Gelap den
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Politik
Ahmad Yuzar Pimpin PKB Kampar 2026–2031, Siap Besarkan Partai
Ahmad Yuzar Pimpin PKB Kampar 2026–2031, Siap Besarkan Partai
Hendry Munief Bedah Program Mitra Komisi VII DPR RI di
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicab
Nasional
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Kemiskinan, Sebut Lebih Baik Tak Jadi Presiden
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Kemiskinan, Sebut Lebih Baik Tak Jadi Presiden
Prabowo Peringatkan Negara Penghina Indonesia, Siap Bon
Kemenag Tegaskan Etika Dakwah Usai Ceramah Habib Alwi A
Hukum
Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 Miliar
Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 Miliar
Jokowi Pilih Pengadilan untuk Uji Polemik Ijazah, PSI T
PC PMII Pekanbaru Kecam Dugaan Aktivitas Tak Pantas di
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad