Mirwansyah Menangkan Gugatan Banding Putri Indah di PTA Pekanbaru

Mawardi Tombang
Minggu, 26 April 2020 15:47:46

KANALSUMATERA.com - Putri Indah Fauzani binti M. Fauzan Syarif memenangkan sengketa waris banding di Pengadilan Tinggi Agama ( PTA ) Pekanbaru melawan Nurlis binti Ali Umar. Keputusan Hakim mengabulkan gugatan banding Putri Indah, melalui tim kuasa hukum dari MS LAW FIRM, yang dipimpin seorang Advocat muda, Mirwansyah, SH.

Sebelumnya perkara tersebut sempat dimenangkan oleh lawan Putri Indah, Nurlis binti Ali Umar melalui proses persidangan di Pengadilan Agama Bengkalis dengan putusan bernomor 150/Pdt.G/2019/PA.Bkls, November 2019 lalu. Atas putusan itu, Putri Indah Fauzani binti M. Fauzani Syarif melalui tim kuasa hukumnya, Mirwansyah dan kawan-kawan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru mengabulkan permohonan banding tim kuasa hukum Putri Indah Fauzani binti M.Fauzan Syarif dan kawan-kawan, atas putusan Pengadilan Agama bengkalis sebelumnya. Dalam Amar putusannya, PTA mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan PA Bengkalis.

Dalam putusannya, melalui putusan Nomor : 150/Pdt.G/2020/PTA.Pbr tertanggal 30 Maret 2020, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru juga merinci isi putusannya dengan mencantumkan beberapa poin penting, yakni Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru sekaligus menegaskan bahwa atas putusan itu, menyatakan PTA Pekanbaru menerima permohonan banding para pembanding tersebut, Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bengkalis bernomor : 150/Pdt.G/2019/PA Bkls, November 2019, bahkan disebutkan dalam putusannya, PTA dalam eksepsi Menolak Eksepsi tergugat.

Baca: Mantan Menteri Sri Lanka Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian Batu Keramat Raja

Selain itu, Putusan PTA Pekanbaru juga secara tegas mencantumkan dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat dan tidak dapat diterima (NO) yang diikuti menghukum pihak turut tergugat, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan PTA tersebut.

Selanjutnya berdasarkan isi putusannya, PTA juga menghukum para tergugat atau terbanding dengan membayar biaya Perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 27.942.000 dan pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000.

Kuasa Hukum Putri Indah, Mirwansyah, SH dari Kantor hukum MS LAW FIRM Pekanbaru setelah memenangkan perkara klienya itu mengatakan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru mengabulkan Permohonan Banding tim kuasa hukum Putri Indah Fauzani binti M. Fauzan Syarif dan kawan-kawan. Dalam amar putusannya, PTA mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan PA Bengkalis .

"Putusan itu sudah tepat dan berkeadilan karena memang objek perkara a quo adalah milik klien kami yang sah secara hukum berdasarkan alat bukti yang sempurna yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan AJB nomor: 169/MD-62/VII/1993," urai Mirwan pada awak media.

Baca: DPO Dua Tahun Ditangkap, Polda Riau Bongkar Dugaan Pemodal Kayu Ilegal di Kampar

Mirwan juga menyampaikan bahwa setelah kliennya mengalami kekalahan di PA Bengkalis pada tahun lalu, pihaknya diminta untuk melanjutkan perkara tersebut hingga ke tingkat banding.

"Kalah di pengadilan agama Bengkalis, klien kami Putri Indah Fuzani binti M. Fauzan Syarif dan kawan-kawan mempercayakan perkaranya untuk dilanjutkan melalui kantor advokat MS LAW FIRM, dan tim MS LAW FIRM pun melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tnggi Agama Pekanbaru.

"Dan Alhamdulillah, banding kita diterima. Sekaligus membatalkan seluruh putusan dari Pengadilan agama bengkalis," pungkas Mirwan. rls



Terkait
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tekankan Pembinaan Humanis dan Disiplin
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tekankan Pembinaan Humanis dan Disiplin
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegel
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Wapres Tanzania Mundur Usai Bersitegang dengan Presiden, Jadi yang Pertama dalam Sejarah
Wapres Tanzania Mundur Usai Bersitegang dengan Presiden, Jadi yang Pertama dalam Sejarah
Penyusunan RTRW Riau Harus Berlandaskan Kepastian Hukum
Ratusan Sekolah di Aceh Belum Daftar ke Jalur Penerimaa
Pembacok Pacar Di Bireuen Divonis 14 Tahun 6 Bulan Penj
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I